BANTENRAYA.COM – Seksi Pidana Khusus atau Pidsus Kejari Serang kembali membongkar kasus korupsi proyek Jalan Usaha Tani di wilayah Kecamatan Baros, Kabupaten Serang tahun 2022.
Kali ini, penyidik menetapkan Asep Mulyana alias AM Bendahara Desa Sindamukti, Kecamatan Baros.
Perbuatan yang dilakukan AM itu menyebabkan kerugian keuangan negara Rp100 juta.
Kasi Datun Kejari Serang Guntoro Janjang Saptodie mengatakan, jika Asep selaku Bendahara, melakukan rekayasa kegiatan menyalahgunakan dana aspirasi dari anggota DPR RI.
“Tersangka menunjuk seorang koordinator, yaitu saudara D (Saksi). Uang tersebut cair ke Kelompok Tani, yaitu Harapan Jaya,” katanya kepada awak media, Jumat 4 Juli 2025.
Baca Juga: Waspadai Leptospirosis, Penyakit Berbahaya yang Mengintai saat Musim Hujan. Kenali Ciri-cirinya…
Guntoro menjelaskan, Asep justru menggunakan uang dana desa untuk pembangunan Jalan Usaha Tani.
Proyek tersebut harusnya dibangun menggunakan dana yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian.
“Jalan Usaha Tani tersebut memang ada, tapi senyatanya, Jalan Usaha Tani tersebut untuk pembangunannya menggunakan dana desa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Guntoro mengungkapkan, dari total uang yang diterima, sebagian kecil diserahkan kepada koordinator kegiatan.
Baca Juga: Pembangunan Jalan Citeras,Maja, Cisoka Ditarget Rampung Tahun Ini
“Setelah uang tersebut cair secara cash, uang sebesar Rp99 juta dikuasai oleh tersangka dan Rp1 juta diserahkan pada saksi D,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Asep disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18, atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama.
“Kerugian negara potensinya kurang lebih sebesar Rp100 juta,” tegasnya.***


















