BANTENRAYA.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana program LPG satu harga untuk tabung 3 kilogram, yang ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2026.
Penugasan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses energi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menyamakan harga LPG 3 kg di seluruh Indonesia, terutama di wilayah terpencil yang selama ini menghadapi harga jauh di atas rata-rata.
Baca Juga: Kejari Serang Kembali Bongkar Kasus Korupsi Jalan Usaha Tani di Kecamatan Baros
“Kami kaji supaya semua daerah bisa sama. Yang melaksanakan nanti adalah Pertamina,” ujar Dadan dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.
Ia menerangkan bahwa perbedaan harga LPG 3 kg saat ini terjadi karena adanya ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berbeda-beda di tiap daerah.
Bahkan, di beberapa lokasi terpencil, harga LPG 3 kg bisa mencapai Rp 50 ribu per tabung.
Baca Juga: Waspadai Leptospirosis, Penyakit Berbahaya yang Mengintai saat Musim Hujan. Kenali Ciri-cirinya…
Dengan adanya penerapan harga yang seragam secara nasional, pengawasan distribusi dan kepatuhan terhadap harga akan menjadi lebih mudah dan efektif.
“Pak Menteri ESDM melihat bahwa pengawasan harga akan lebih mudah jika kita satukan. Ini bagian dari perlindungan terhadap masyarakat,” tambah Dadan.
Saat ini, Kementerian ESDM masih melakukan kajian komprehensif mengenai skema pelaksanaan, penentuan rentang harga, serta finalisasi revisi dua peraturan presiden sebagai dasar hukum distribusi LPG 3 kg.
Baca Juga: Clash of Champions Season 2 Episode 2 dan 3: Siapakah dari Universe 2 yang Berhasil Lolos?
Dua regulasi yang tengah disempurnakan adalah Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan dan penetapan harga LPG 3 kg, serta Perpres Nomor 38 Tahun 2019 yang mengatur LPG untuk nelayan dan petani sasaran.
Kebijakan satu harga ini dirancang berlaku secara nasional tanpa membedakan wilayah manapun.
“Satu harga berarti berlaku di seluruh Indonesia, bukan per wilayah,” tegas Dadan, menegaskan komitmen pemerintah terhadap pemerataan energi nasional.
Baca Juga: Satpol PP Klaim akan Jaga Pasar Kranggot Selama 24, PKL Dijamin Tak Balik ke Jalan
Menanggapi penunjukan ini, PT Pertamina (Persero) menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan program tersebut.
Di sisi lain, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan pihaknya siap melaksanakan tugas begitu aturan resmi ditetapkan pemerintah.
Heppy menjelaskan bahwa saat ini Pertamina masih mengikuti HET yang berlaku di masing-masing daerah, tetapi dengan kebijakan satu harga, perusahaan siap menyesuaikan mekanisme distribusi sesuai arahan pemerintah.
Baca Juga: Konferensi Luar Biasa PWI Serang Raya Dihadiri Ketua Umum PWI Hendry CH Bangun
“Karena ini merupakan penugasan, kami akan menunggu regulasi yang mengatur tataran teknisnya,” ungkap Heppy dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Jumat, 4 Juli 2025.
“Begitu ditetapkan, Pertamina siap menjalankan kebijakan LPG satu harga,” tutupnya. ***



















