BANTENRAYA.COM – Jalan Lingkar Utara (JLU) yang sudah mangkrak sejak 2019 dipastikan lanjut era Walikota Cilegon Robinsar dan Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo.
Di mana, pada tahun ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sudah memulai langkah perencanaan untuk melanjutkan JLU.
Diketahui, sebanyak Rp57 miliar sudah digelontorkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk pembebasan dan pematangan sebagian lahan JLU.
Baca Juga: Besok Akta Pendirian Koperasi Diberikan Langsung Walikota, Semuanya Jadi Bentuk Koperasi Konsumen
Bahkan, masih ada 530 bidang tanah lagi yang butuh dibebaskan Pemkot Cilegon untuk bisa meneruskan pematangan lahan dan pembangunan JLU.
Kepala DPUTR Kota Cilegon Tb Dendi Rudiatna menjelaskan, pada 2025 sekarang pihaknya melakukan Langkah rapat dengan kelurahan dan kecamatan untuk melakukan survei lokasi, pemotretan udara, stake out, pematokan batas lahan eksisting dan perencanaan.
“Kami lakukan Analisa lahan yang belum dan sudah dibebaskan, serta kami lakukan penetapan revisi pada tahun ini,” katanya, pada Minggu, 1 Juni 2025.
Baca Juga: Penjualan Tiket Palsu Coreng Kemeriahan Pesta Mangan 2025 Kota Serang
Dendi menambahkan, baru pada 2026 dan 2027 nanti jika semua berjalan lancar pada 2025, akan dilakukan pembebasan lahan yang masih ada sekitar 33 persen.
“Dibayarkan secara bertahap (pembebasan lahan-red) 2026 dan 2027 sesuai dengan ketersedian anggaran,” imbuhnya.
Dendi tidak menampik adanya kendala pembebasan lahan bagi pihak industri. Untuk itu pihaknya akan mengundang Bersama dengan kelurahan, kecamatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca Juga: Viral Kontraktor Bintoro Corp Diduga Jual Agama untuk Dapatkan Customer, Korban Rugi Ratusan Juta
“Mudah-mudahan bisa karena rencana JLU ini kan sudah lama dan terealisasi. Nanti kita undang Bersama camat lurah, BPN dan OPD lain,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu warga Kelurahan Gedong Dalem Buloh menyatakan, sampai sekarang proses pemecahan lahan masih belum dilakukan pemerintah.
Hal itu pada akhirnya membuat bingung warga saat membayarkan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB P2).
Baca Juga: Inilah Sejarah Gedung Sate, Dari Ambisi Kolonial Hingga Jadi Ikon Kebanggaan Warga
“Sebagian di Gedong Dalem itu sudah pembebasan, hanya memang lahan belum dipecah. Jadi kemarin banyak warga yang bingung saat pembayaran PBB masih menyatu lahannya. Kami berharap ada arahan dari pemerintah. Karena jangan sampai warga yang membayar PBB-nya sementara lahannya sudah separuhnya punya JLU,” tegasnya.
Buloh menyampaikan, pihaknya juga menemukan banyak patok tanah yang sudah tidak sesuai. Hal itu juga membuat warga bingung.
“Jadi patoknya buat bingung warga,” pungkasnya. ***