BANTENRAYA.COM – Sebanyak 43 Koperasi Kelurahan Merah Putih rampung dibentuk. Rencananya Selasa, 3 Mei 2025 akta pendirian koperasi akan langsung diserahkan sembari mendengarkan arahan dari Walikota Cilegon Robinsar.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop-UKM) Kota Cilegon Didin S Maulana menyatakan, penyerahan akte akan dilakukan serentak sambal menunggu arahan dari Walikota Cilegon Robinsar.
“Yah (selesai dibentuk di 43 kelurahan-red), rencananya Selasa siang 3 juni penyerahan akta badan hukum kepada 43 ketua dan pengurus koperasi kelurahan, sekaligus ada arahan dari Pak Walikota,” katanya, pada Minggu, 1 Mei 2025.
Baca Juga: Penjualan Tiket Palsu Coreng Kemeriahan Pesta Mangan 2025 Kota Serang
Dengan adanya akta badan hukum, lanjut Didin, maka seluruh koperasi di 43 kelurahan bisa menjalankan usahanya secara legal.
“Setelah akta badan hukum jadi, koperasi sudah boleh mengelola usaha,” imbuhnya.
Didin menyampaikan, untuk jenis koperasi sendiri akan menjadi koperasi konsumen. Dimana koperasi konsumen bisa untuk usaha gerai sembako, pengadaan barang, usaha simpan pinjam dan beberapa lainnya.
Baca Juga: Viral Kontraktor Bintoro Corp Diduga Jual Agama untuk Dapatkan Customer, Korban Rugi Ratusan Juta
“Koperasi konsumen semuanya, koperasi konsumen bisa usaha gerai sembako, pengadaaan barang, usaha simpan pinjam dan lain-lain,” jelasnya.
Lurah Masigit, Kecamatan Jombang Mulyadi menjelaskan, ada sebanyak 23 anggota atau disebut dewan pendiri.
Di mana, diharapkan nantinya bisa memajukan perekonomian warga secara konsep gotong royong anggota koperasi.
Baca Juga: Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Baru, Minta Daerah Waspada Kenaikan Kasus Covid-19
“Kami berharap ini bisa menjadikan perekonomian warga semakin meningkat. Tentu saja diharapkan semuanya bisa masuk sebagai anggota koperasi,” jelasnya.
Mulyadi menyampaikan, berharap setelah menerima akta badan, koperasi sudah mulai bergerak untuk bisa memulai usahanya.
“Kami harap bisa langsung bergerak, sehingga unit usaha bisa berjalan,” pungkasnya. ***