BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten memproyeksikan target pendapatan pada APBD 2025 akan berkurang terutama pada APBD Perubahan.
Pengurangan pendapatan ini berasal dari sektor pajak kendaraan yang batal naik.
Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, semula direncanakan akan ada kenaikan pendapatan pada APBD 2025 yang saat itu dibahas pada tahun 2024.
Kenaikan itu diproyeksikan berasal dari rencana kenaikan tarif pajak kendaraan, karena itu, kenaikan itu dimasukkan ke dalam rancangan APBD 2025 Provinsi Banten.
Baca Juga: Dewan Desak Pemprov Banten Segera Rampungkan Aturan Soal Sekolah Gratis
Sayangnya saat APBD 2025 dievaluasi oleh pemerintah pusat, pemerintah pusat melakukan koreksi terhadap APBD Provinsi Banten tahun 2025.
Koreksi terutama terjadi pada tarif pajak kendaraan bermotor yang diminta untuk tidak dinaikkan pada tahun 2025.
Meski demikian, Andra tidak sepakat dengan istilah pengurangan.
“Bukan pengurangan. Jadi, ada pendapatan kita yang dirancang pada tahun 2024 kemarin di pembahasan APBD 2025 yang dibahas pada tahun 2024 di akhir tahun itu ada koreksi dari pemerintah pusat terkait dengan tarif yang ditentukan pajak kendaraan bermotor,” kata Andra, Senin, 19 Mei 2025 malam.
Baca Juga: Isu Mutasi dan Rotasi di Pemkot Cilegon Berembus, Kepala BKPSDM Tidak Tahu
Saat itu, kata Andra, arahan pemerintah jelas, jangan menaikkan tarif pajak kendaraan karena akan membebani masyarakat.
Dengan adanya perintah itu, maka Pemerintah Provinsi Banten melakukan penyesuaian target pendapatan pada APBD 2025 yang saat itu merupakan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor kemudian dipindahkan ke lain-lain pendapatan yang sah.
Pada pembahasan APBD perubahan inilah koreksi itu dilakukan.
“Waktu itu perintahnya tidak boleh ada kenaikan, sehingga APBD yang telah disusun harus dilakukan adjustment (penyesuaian) dan adjusment itu pendapatan yang tadinya dari pajak kendaraan bermotor itu diletakan pendapatan lain yang sah dan tentu perubahan itu sebagai alat menormalkam kondisinya dan kemudian pendapatan harus disesuaikan,” katanya.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Kelurahan Masigit Dibentuk, Simpanan Wajib Hanya Rp20 Ribu
Andra pun mencontohkan bagaimana perubahan target anggaran itu dilakukan.
Sebagai caontoh, ketika Pemerintah Provinsi Banten menargetkan sekian triliun Rupiah untuk pajak kendaraan baru, maka ketika melihat realisasinya pada beberapa bulan terakhir atau beberapa tahun terakhir tren pembelian kendaraan baru semakin menurun sehingga harus dilakukan penyesuaian target.
“Gunanya perubahan APBD itu untuk adjustmen,” katanya. ***