BANTENRAYA.COM – Melihat kedudukan dan peranan strategis dari seorang ibu dalam proses pendidikan, sudah sewajarnyalah apabila peranan perempuan dalam proses pendidikan dalam hidup bermasyarakat mendapatkan tempat sewajarnya.
Hal itu untuk dapat melindungi hak asasi manusianya. Hal ini dapat dilihat dari perempuan dalam kesempatan pengembangan atau pemerdekaan dirinya.
Pendidikan bagi kaum perempuan sebagai barang Lux, sehingga mendapatkan pendidikan yang baik dan bermutu bukan merupakan kebutuhan hakiki dari kaum perempuan.
Perubahan mindset dalam masyarakat mengenai kedudukan perempuan yang setara merupakan inti dari gerakan feminisme sedunia.
Kedudukan kaum perempuan dalam masyarakat hingga dewasa ini, perempuan di bawah kekuasaan laki-laki dalam kehidupan bermasyarakat mensubordinasikan perempuan dibawah kekuasaannya.
Tentunya hal ini bertentangan dengan hakikat manusia yang dilahirkan sama. Oleh sebab itu kekuasaan laki-laki terhadap perempuan bertentangan dengan harkat manusia, tidak mengherankan apabila berbagai jenis produk kekuasaan telah dihadirkan dari tangan kaum laki-laki.
Kekuasaan yang dipengang oleh kaum laki-laki berarti membatasi kemerdekaan perempuan.
Ketika mendengar kesetaraan gender mungkin dibenak kita ada yang berpikir ke arah emansipasi kaum perempuan, artinya perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki.
Tak perlu berpikir manakah yang benar mengenai gambaran kesetaraan gender itu sendiri.
Emansipasi atas kaum perempuan dapat dikatakan mulai lahir ketika muncul kontrovensi yang menyangkut sikap atau perilaku atau pandangan seseorang dalam hal mengenai menghargai perempuan.
Baca Juga: Cara Menghilangkan Panik Menurut dr Zaidul Akbar
Peristiwa yang terjadi pada masa lampau bahwa perempuan kurang dihargai. Bahkan ada yang beranggapan bahwa perempuan belum memiliki kesempatan untuk berperan sentral diberbagai bidang seperti sekarang ini.
Hingga ada orang tua menyekolahkan anak laki-laki setinggi-tingginya, pemikuran orang tua terkotakan bahwa perempuan dalam kehidupan dalam kehidupan tidak lain adalah sebagai ibu rumah tangga yang tak perlu di sekolah tinggi-tinggi.
Namun saat ini merasa bahwa kesetaraan gender ini sudah diterapkan dalam pemerintahan Negara Indonesia.
Hal ini dapat dilihat bahwa pemerintah menerapkan program pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ungkap Rachel Vennya Kabur dari Karantina Tidak Cuma Sekali
Dapat dilihat sampai saat ini bahwa telah banyak generasi penerus bangsa yang merupakan calon pembangunan negara ini mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengenyam pendidikan.
Terlepas dari permasalahan pendidikan yang ada, namun dapat diakui bahwa pandangan orang tua masa lalu yang tidak menyekolahkan anak perempuannya kini telah berubah, terlihat bahwa pada saat sekarang kaum perempuan banyak bersekolah hingga jenjang yang tinggi.
Selain hak untuk mendapatkan pendidikan di Negara Indonesia sebenarnya telah menerapkan kesetaraan gender dalam tatanan organisasi dari mulai organisasi yang kecil hingga pemerintahan.
Baca Juga: Sambut Hut Partai Golkar ke-57, Airlangga Hartarto Ajak Kader Mengenang Jasa Pahlawan
Buktinya bahwa perempuan sekarang memiliki peranan yang sama dalam hal ini menduduki jabatan tertentu dalam suatu institusi.
Antara lain mulai dari tingkat yang paling jabatan tertinggi Presiden Republik Indonesia pernah diduduki oleh seorang perempuan yaitu Ibu Megawati Soekarno Putri.
Dari tingkat yang paling bawah pemimpin di kecamatan pernah diduduki oleh seorang perempuan bahkan sampai pada tingkat desa dan lurah itu pernah dipimpin oleh seorang perempuan merupakan bukti real-nya.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasaana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan.
Baik spritual keagamaan, pengendalian diri, keperibadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara.
Hal ini merupakan penegasan betapa pentingnya pendidikan untuk mengubah pola tradisional menjadi pola moderen yang lebih mampu mensejahterakan masyarakat luas.
Kondisi tersebut sekaligus mengisyaratkan perlu adanya peningkatan kualitas pembelajaran pada setiap jenis dan jenjang pendidikan.
Baca Juga: Rans FC Tundukan Badak Lampung, Tarik El Janaby Selamatkan Muka Raffi Ahmad
Hal ini guru dapat membantu siswa yaitu melalui kegiatan belajar yang efektif, karena proses pembelajaran yang efektif dapat membawa hasil belajar yang efektif pula dimana guru sebagai pengelolah proses pembelajaran dikelas.
Bahwa guru adalah semua orang yang berwewenang dan bertangung jawab terhadap pendidikan siswa-siswanya baik secara individual maupun klasikal, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
Ini berarti seorang guru perlu memiliki dasar-dasar kompetensi sebagai wewenang dan kemampuan dalam menjalankan tugas.
Keadilan dan kesetaraan adalah gagasan dasar, tujuan dan misi utama peradaban manusia untuk mencapai kesejahteraan, membangun keharmonisan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, dan membangun keluarga berkualitas.
Jumlah penduduk perempuan hampir setengah dari seluruh penduduk Indonesia dan merupakan potensi yang sangat besar dalam mencapai kemajuan dan kehidupan yang lebih berkualitas.
Kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan.
Baik politik, ekonomi, hukum, sosial budaya, pendidikan pertahanan dan keamanan nasional, serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
Baca Juga: Kerap Dihujat Netizen, Lesti Kejora dan Rizki Billiar Dapat Pembelaan Manajer
Undang-Undang Dasar 1945 Bab X tentang warga negara, pasal 27 ayat (1) berbunyi. Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tidak kecualinya.
Pasal tersebut jelas menentukan semua orang mempunyai kedudukan yang sama dimuka hukum dan pemerintah tanpa ada diskriminasi antara laki-laki dan perempuan.
Sejak tahun 1945 prinsip kesetaraan laki-laki dan perempuan sebenarnya telah diakui, terbukti dalam ketentuan Undang-undang dasar 1945 tentang pengakuan warga negara dan penduduk jelas tidak membedakan jenis kelamin.
Baca Juga: Rumput JIS Terpasang, Indonesia Kembali Miliki Stadion Internasional Tanpa Lintasan Atletik
Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki sehingga mereka akses.
Kesempatan berpartisipasi dan kontrol atas pembangunan dan memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan.
Secara historis telah terjadi dominasi laki-laki dalam segala lapisan masyarakat di sepanjang zaman, dimana perempuan dianggap lebih rendah daripada laki laki. Dari sinilah doktrin ketidasetaraan antara laki-laki dan perempuan.
Baca Juga: Anis For Presiden Bakal Dideklarasikan Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera
Ketidaksetaraan tersebut antara lain sebagai berikut:
a. Marginalisasi terhadap Perempuan
Marginalisasi berarti menempatkan atau mengeser perempuan kepinggiran. Perempuan dicitrakan lemah, kurang atau tidak rasional, kurang atau tidak berani sehingga tidak pantas atau tidak dapat memimpin.
Akibatnya perempuan selalu dinomorduakan apabila ada kesempatan untuk memimpin. Seperti:
Baca Juga: Survei SMRC: Hanya 26,8 Persen Publik yang menilai Kondisi Politik Nasional Baik
(1) dalam proses pembangunan perempuan diikutsertakan tetapi tidak pernah diajak turut dalam mengambil keputusan dan pendapatnya jarang didengarkan.
(2) dalam keluarga perempuan tidak diakui sebagai kepala rumah tangga, perempuan tidak boleh memimpin dan memerintah suami sekalipun suami tidak dapat memimpin
(3) dalam diri perempuan sendiri terdapat perasaan tidak mampu, lemah, menyingkirkan diri sendiri karena tidak percaya diri.
Baca Juga: Survei SMRC: Mayoritas Warga Menilai Pemberantasan Korupsi di Indonesia Buruk
b. Steorotip Masyarakat terhadap Perempuan
Pandangan stereotip masyarakat yakni pembakuan diskriminasi antara perempuan dan laki-laki. Perempuan dan laki-laki sudah mempunyai sifat masing-masing yang sepantasnya, sehingga tidak dapat dikukur dari qodrat yang telah ada.
c. Subordinasi terhadap Perempuan
Pandangan ini memposisikan perempuan dan karya-karyanya lebih rendah dari laki-laki sehingga menyebabkan mereka merasa sudah selayaknya sebagai pembantu nomor dua.
Baca Juga: Peringati HUT Ke-59 UIN SMH Banten, BEM Tanam 2.000 Pohon
sosok bayangan dan tidak berani memperlihatkan kemampuannya sebagai pribadi. Laki-laki menganggap bahwa perempuan tidak mampu berpikir.
d. Beban Ganda terhadap Perempuan
Pekerjaan yang diberikan kepada perempuan lebih lama mengerjakannya bila diberikan kepada laki-laki.
Sebab perempuan bekerja di sektor publik masih memiliki tanggung jawab pekerjaan rumah tangga yang tidak dapat di serahkan kepada pembantu rumah tangga sekalipun pembantu rumah tangga sama-sama perempuan.
e. Kekerasaan terhadap Perempuan
Kekerasan terhadap perempuan dapat berupa kekerasan psikis seperti: pelecehan, permintaan hubungan seks ditempat umum, senda gurau yang melecehkan perempuan.
Dan kekerasaan fisik seperti: pembunuhan, perkosaan, penganiayaan terhadap perempuan dan lain sebagainya.
Sementara itu dalam pendidikan dasar persamaam pendidikan menghantarkan setiap individu atau rakyat mendapatkan pendidikan sehingga bisa disebut pendidikan kerakyatan.
Baca Juga: Sapi Limosin Presiden Jokowi Jadi Hadiah di Panjang Mulud Kota Cilegon, Harganya Rp370 Juta
Masalah pendidikan antara anak perempuan dan anak laki-laki hendaknya harus seimbang, anak perempuan sebagaimana anak laki-laki harus punya hak/kesempatan yang sama untuk sekolah lebih tinggi.
Kesetaraan dan keadilan gender dapat juga disebut dengan istilah kemitrasejajaran yang harmonis antara pria dan wanita dalam penddikan.
Artinya pria dan wanita mempunyai hak dan kewajiban, kedudukan, peranan dan kesempatan yang sama dalam berbagai bidang kehidupan terlebih dahulu dalam pendidikan dan pembangunan.
Baca Juga: Buat yang Bernama Muhammad Atau Ahmad, Gratis Soto Boyolali Hari Ini Sampai Besok
Semua itu dilandasi atas dasar saling menghormati, saling menghargai, saling membantu, saling mengisi dan sebagainya dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Penutup
Kesetaraan gender seiring dengan perkembangan zaman yang didukung oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendorong perkembangan ekonomi dan globalisasi informasi yang memungkinkan kaum perempuan bekerja dan berperan sama dengan kaum laki-laki.
Pendidikan merupakan alat yang sangat penting untuk mencapai
kesetaraan gender hubungan antara laki-laki dengan perempuan, masih banyak dijumpai kebijakan-kebijakan pembangunan yang bias gender dan terkesan mengabaikan peran perempuan.
Itu terlihat dalam kehidupan masyarakat masih terdapat banyak nilai-nilai dan praktek budaya yang mDiharapkan bahwa tantangan kedepan adalah membangun kembali pendidikan sebagai bagian dari gerakan kultur (cultural force).
Baca Juga: Mantan Kepala UPT Samsat Malingping Provinsi Banten Dituntut 7 Tahun Penjara
Untuk menjamin pemenuhan HAM dan implementasi, dimana perempuan dapat maju bersama dan merasakan perlakuan yang sama dengan warga negara laiinya yakni kaum laki-laki karena sesungguhnya juga manusia yang memiliki hak asasi manusia yang sama.
Diharapkan dengan terbukanya akses pendidikan yang lebih luas adalah satu kinci untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan agar dapat berpartisipasi dalam pembuatan keputusan di segala bidang kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Penyakit Sirosis Hati Cukup Diobati dengan Ramuan Ini Kata dr Zaidul Akbar
Daftar Pustaka
Asgar Ali Enginer, Hak-Hak perempuan dalam Islam terj. Farid Wajidi dan Cici Farkha Assegaf, Yoyakarta Lembaga study Pengembangan Perempuan dan Anak 1994
Nunuk P. Murniati, Getar Gender, Magelang Indonesia Tera, 2004
Erni Purwati dan Hanun Asrohah, Bias Gender dalam Pendidikan Islam Surabaya. Alpha Beta, 2005
Fakih Mansoer 2006. Analisis Gender dan Transformasi Sosial Yogyakarta: Putaka Pelajar
Freire, Paulo, Politik Pendidikan (terjemahan 1999) Yoyakarta: read & Putaka Pelajar H.A.R.
Tilaar & Riant Nogroho 2008 Penerbit Pustaka Pelajar Instruksi Presiden No 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional
Mangun wijaya, Y.B, 2004 Pendidikan Pemerdekaan, Yogyakarta: Dinamika Edukasi Dasar
Penulis adalah Kurnia Sobar Darmawan seorang Brigadir Taruna Akpol. ***