Rabu, 24 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Siapakah yang Bertanggung Jawab Membiayai Anak Terlantar? Berikut Jawaban Lengkap Berdasarkan Fiqih

Febby Prayoga Oleh: Febby Prayoga
22 April 2025 | 15:35
Siapakah yang Bertanggung Jawab Membiayai Anak Terlantar? Berikut Jawaban Lengkap Berdasarkan Fiqih

Ilustrasi anak terlantar dalam Islam Pexels/Diz Daily

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Artikel ini akan membahas seputar tanggung jawab  pembiayaan anak terlantar menurut para ulama dalam Islam.

Tanggung jawab pembiayaan anak terlantar tersebut mulai dari harta pribadi, kas negara (baitul mal), sampai tentang kewajiban kolektif bagi umat Islam.

Dalam fiqih Islam, anak-anak terlantar tersebut dikenal dengan istilah laqith, yaitu anak yang ditemukan tidak beridentitas, dan tidak memiliki wali yang jelas.

Baca Juga: Cegah Kekerasan dan Pelecehan Sejak Dini, DP3AP2KB Cilegon Genjot Edukasi Perlindungan Anak ke Sekolah

Lantas, siapa yang wajib membiayai hidup mereka, dan dari mana biaya tersebut diambil?

Dikutip Bantenraya.com dari laman resmi islam.nu.or.id, berikut jawaban lengkap menurut fiqih Islam seputar siapa yang dapat membiayai anak terlantar.

Apakah Mereka Mempunyai Harta?

Baca Juga: Walikota Serang Ajak KNPI Terlibat dalam Pembangunan dan Berikan Manfaat Nyata ke Masyarakat

Menurut Syekh Zakariya Al-Anshari, apabila anak terlantar ditemukan dalam keadaan besertaan harta, baik itu berupa pakaian yang menutupi tubuhnya, benda yang dibawanya, atau bahkan ada wakaf yang ditujukan untuk anak-anak seperti dia, maka biaya hidupnya diambil harta itu terlebih dahulu.

Syekh Zakariya menjelaskan:

«وَمُؤْنَتُهُ» «فِي مَالِهِ الْعَامِّ كَوَقْفٍ عَلَى اللُّقَطَاءِ» أَوِ الْوَصِيَّةِ لَهُمْ «أَوِ الْخَاصِّ» وَهُوَ مَا اخْتَصَّ بِهِ «كَثِيَابٍ عَلَيْهِ» مَلْفُوفَةٍ عَلَيْهِ، أَوْ مَلْبُوسَةٌ لَهُ، أَوْ مُغَطًّى بِهَا

Artinya:
“Biaya hidupnya diambil dari hartanya yang bersifat umum seperti wakaf untuk anak-anak terlantar (luqatha’), dari wasiat yang ditujukan kepada mereka; dari hartanya yang khusus, yaitu apa yang khusus menjadi miliknya seperti pakaian yang dibalutkan padanya, atau pakaian yang dikenakan olehnya, atau yang digunakan untuk menutupi tubuhnya.” (Fathul Wahhab, [Beirut,Darul Fikr: 1994], jilid I, halaman 318).

Baca Juga: Belum Juga Dinaikkan, Honor RT dan RW di Kota Cilegon Mulai Seret Lagi

Apabila Tidak Memiliki Apa-apa?

Imam Ibnul Mulaqqin mengutip kesepakatan para sahabat di masa Sayyidina Umar:

فَإِنْ لَمْ يُعْرَفْ لَهُ مَالٌ، أَيْ لَا عُمُومًا وَلَا خُصُوصًا، فَالأَظْهَرُ أَنَّهُ يُنْفَقُ عَلَيْهِ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ، أَيْ مِنْ سَهْمِ الْمَصَالِحِ؛ لِأَنَّ عُمَرَ اسْتَشَارَ الصَّحَابَةَ فِي نَفَقَةِ اللَّقِيطِ، فَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهَا فِي بَيْتِ الْمَالِ

Artinya:
“Jika tidak diketahui bahwa seorang anak terlantar memiliki harta, baik secara umum maupun khusus, maka pendapat yang paling kuat adalah nafkahnya diambil dari baitul mal (kas negara), yaitu dari bagian pos kemaslahatan umum. Karena Umar (bin Al-Khattab) pernah bermusyawarah dengan para sahabat mengenai nafkah anak terlantar, dan mereka sepakat bahwa nafkahnya diambil dari baitul. (‘Ujalatul Muḥtaj ila Taujihil Minhaj, [Irbid, Darul Kitab: 2001 M], jilid II, halaman 1012).

BacaJuga

ilustrasi beasiswa pendidikan pemimpin Indonesia

Info Beasiswa Pendidikan Pemimpin Indonesia, Terbuka untuk Siswa Sekolah Hingga Perguruan Tinggi

24 September 2025 | 11:30
Furtasan

Furtasan Ali Yusuf Ingatkan Mahasiswa Baru Uniba Hati-hati Bermedia Sosial

24 September 2025 | 11:06
Universitas terbaik di Yogyakarta

Daftar 10 Universitas Terbaik di Yogyakarta, Pilihan Tepat untuk Kuliah Kualitas Unggulan

23 September 2025 | 19:15
jurusan sepi peminat di IPB

Inilah 18 Jurusan Sepi Peminat di IPB, Rekomendasi untuk Daftar SPNB

23 September 2025 | 18:50

Baca Juga: Luck Donat Viral Asal Kota Serang Kini Punya 7 Cabang se-Indonesia, Banyak Food Vlogger Ikut Jajal

Apabila Negara Tidak Mampu?

Akan tetapi, dalam sebuah realitas sejarah (dan barangkali juga hari ini), kadang kas negara tidak cukup.

Mungkin bisa disebabkan karena kondisi darurat seperti perang, atau karena keterbatasan anggaran.

Lantas, siapa yang harus bertanggung jawab? Imam Al-Baghawi menghadirkan sebuah jawaban:

Baca Juga: Baru Disidak Walikota Robinsar, Kini Sampah di Pasar Kranggot Menumpuk Menutupi Jalan dan Lapak

فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي بَيْتِ الْمَالِ مَالٌ، أَوْ كَانَ، وَلَكِنْ يُحْتَاجُ إِلَى صَرْفِهِ إِلَى مَا هُوَ أَهَمُّ: مِنْ قِتَالِ عَدُوٍّ هَجَمَهُمْ أَوْ نَحْوِهِ، فَفِيهِ قَوْلَانِ: أَحَدُهُمَا: نَفَقَتُهُ وَحَضَانَتُهُ عَلَى عَامَّةِ الْمُسْلِمِينَ، وَالْقَوْلُ الثَّانِي: يَسْتَقْرِضُ الْإِمَامُ عَلَى اللَّقِيطِ

Artinya:
“Apabila tidak terdapat dana di baitul mal, atau terdapat dana namun dibutuhkan untuk sesuatu yang lebih penting, seperti peperangan melawan musuh yang menyerang atau semisalnya, maka dalam hal ini terdapat dua pendapat: pertama, biaya hidup dan pengasuhan anak terlantar menjadi tanggung jawab seluruh kaum muslimin; dan kedua, imam (pemimpin) boleh meminjam dana atas nama anak terlantar”. (At-Tahdzib, [Beirut: Darul Kutub Al-‘Ilmiyah: 1997 M], jilid IV, halaman 569).

Dalam hal seperti ini, umat Islam secara kolektif wajib bertanggung jawab. Tanggung jawab sosial ini tidak boleh diabaikan. Bahkan imam (pemimpin) boleh berutang atas nama anak itu, dan menagihnya kelak jika anak itu tumbuh dewasa dan memiliki kemampuan.

Baca Juga: Besok Dini Hari! Link Streaming Pertandingan Manchester City vs Aston Villa di Premier League

Berdasarkan penjelasan di atas dapat dirumuskan 4 hal sebagai berikut:

1. Apabila anak terlantar memiliki harta, maka biaya hidupnya diambil dari hartanya sendiri.

2. Apabila tidak, maka kewajiban beralih ke negara melalui baitul mal.

Baca Juga: Orang Tua Korban Ungkap Sifat Asli Pelaku Mutilasi Gunungsari, Sempat Pura-pura Ikut Cari Korban

3. Apabila baitul mal kosong atau prioritas belanja lain lebih penting, maka kewajiban memenuhi biaya hidup anak terlantar pindah kepada umat Islam secara kolektif, terutama warga kaya setempat.

4. Dalam kondisi darurat, pemerintah boleh meminjam dana atas nama anak tersebut. ****

Editor: Administrator
Tags: Anak TerlantarDalam IslamFiqih IslamPembiayaanTanggung Jawab

Related Posts

ilustrasi beasiswa pendidikan pemimpin Indonesia
Pendidikan

Info Beasiswa Pendidikan Pemimpin Indonesia, Terbuka untuk Siswa Sekolah Hingga Perguruan Tinggi

24 September 2025 | 11:30
Furtasan
Pendidikan

Furtasan Ali Yusuf Ingatkan Mahasiswa Baru Uniba Hati-hati Bermedia Sosial

24 September 2025 | 11:06
Universitas terbaik di Yogyakarta
Pendidikan

Daftar 10 Universitas Terbaik di Yogyakarta, Pilihan Tepat untuk Kuliah Kualitas Unggulan

23 September 2025 | 19:15
jurusan sepi peminat di IPB
Pendidikan

Inilah 18 Jurusan Sepi Peminat di IPB, Rekomendasi untuk Daftar SPNB

23 September 2025 | 18:50
beasiswa pendidikan pemimpin indonesia
Pendidikan

Segera Daftar Beasiswa Pendidikan Pemimpin Indonesia, Dapat Dana Bantuan Rp15 Juta

23 September 2025 | 13:05
Beasiswa Kemitraan Indonesia 2025
Pendidikan

Beasiswa Kemitraan Indonesia 2025 Ditutup Pekan Ini, Berikut Syarat hingga Komponennya

23 September 2025 | 09:39
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
pemblokiran kendaraan di banten bisa dari rumah

Tak Perlu ke Samsat, Pemblokiran Kendaraan di Banten Kini Bisa dari Rumah

23 September 2025 | 10:56
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
jamaah pengajian diduga dipukul pengawal Habib Bahar

Pengawal Habib Bahar Diduga Hajar Jamaah Pengajian, LBH Ansor Banten Tuntut Aparat Bertindak

23 September 2025 | 08:36
HIMPAS

Pasar Induk Rau Kota Serang Bakal Bongkar, HIMPAS Minta Win Win Solution

23 September 2025 | 15:00
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
SMP standar internasional di Kota Cilegon

SMP Standar Internasional Hadir di Kota Cilegon, Jaringan Langsung dari Cambridge

Agus Salam Salim saat mendaftarkan diri sebagai calon Ketua KONI Banten.

Abdul Salam Salim Dikabarkan Mengundurkan Diri Sebagai Calon Ketua KONI Provinsi Banten

Kali Kronjo

Ombudsman Soroti Pengurukan Kali di Kronjo yang Sebabkan Turunnya Produktivitas Petani dan Petambak

Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

RS Misi Rangkasbitung

Manajemen RS Misi Rangkasbitung Didemo Nakes, Jaspel hingga Ucapan Kasar Direktur Disinggung

ilustrasi beasiswa pendidikan pemimpin Indonesia

Info Beasiswa Pendidikan Pemimpin Indonesia, Terbuka untuk Siswa Sekolah Hingga Perguruan Tinggi

Walikota Cilegon Robinsar menyatakan bahwa rencana pinjaman Rp300 miliar sudah dikonsultasikan dengan Kemendagri.

Walikota Cilegon Tepis Kekhawatiran Pimpinan DPRD Soal Pinjaman Rp300 Miliar

Kota Serang

Festival Kaibon Segera Digelar, Ada Fun Run yang Cocok untuk Pelari Kalcer Kota Serang

24 September 2025 | 12:25
SMP standar internasional di Kota Cilegon

SMP Standar Internasional Hadir di Kota Cilegon, Jaringan Langsung dari Cambridge

24 September 2025 | 12:17
RS Misi Rangkasbitung

RS MISI Rangkasbitung Didemo Karyawan, Manajemen Beri Penjelasan

24 September 2025 | 11:58
Agus Salam Salim saat mendaftarkan diri sebagai calon Ketua KONI Banten.

Abdul Salam Salim Dikabarkan Mengundurkan Diri Sebagai Calon Ketua KONI Provinsi Banten

24 September 2025 | 11:58
Kali Kronjo

Ombudsman Soroti Pengurukan Kali di Kronjo yang Sebabkan Turunnya Produktivitas Petani dan Petambak

24 September 2025 | 11:52
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
RS Misi Rangkasbitung

Manajemen RS Misi Rangkasbitung Didemo Nakes, Jaspel hingga Ucapan Kasar Direktur Disinggung

24 September 2025 | 11:34

Recent News

Kota Serang

Festival Kaibon Segera Digelar, Ada Fun Run yang Cocok untuk Pelari Kalcer Kota Serang

24 September 2025 | 12:25
SMP standar internasional di Kota Cilegon

SMP Standar Internasional Hadir di Kota Cilegon, Jaringan Langsung dari Cambridge

24 September 2025 | 12:17
RS Misi Rangkasbitung

RS MISI Rangkasbitung Didemo Karyawan, Manajemen Beri Penjelasan

24 September 2025 | 11:58
Agus Salam Salim saat mendaftarkan diri sebagai calon Ketua KONI Banten.

Abdul Salam Salim Dikabarkan Mengundurkan Diri Sebagai Calon Ketua KONI Provinsi Banten

24 September 2025 | 11:58
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda