Jumat, 13 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 13 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Siapakah yang Bertanggung Jawab Membiayai Anak Terlantar? Berikut Jawaban Lengkap Berdasarkan Fiqih

Febby Prayoga Oleh: Febby Prayoga
22 April 2025 | 15:35
Siapakah yang Bertanggung Jawab Membiayai Anak Terlantar? Berikut Jawaban Lengkap Berdasarkan Fiqih

Ilustrasi anak terlantar dalam Islam Pexels/Diz Daily

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Artikel ini akan membahas seputar tanggung jawab  pembiayaan anak terlantar menurut para ulama dalam Islam.

Tanggung jawab pembiayaan anak terlantar tersebut mulai dari harta pribadi, kas negara (baitul mal), sampai tentang kewajiban kolektif bagi umat Islam.

Dalam fiqih Islam, anak-anak terlantar tersebut dikenal dengan istilah laqith, yaitu anak yang ditemukan tidak beridentitas, dan tidak memiliki wali yang jelas.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Cegah Kekerasan dan Pelecehan Sejak Dini, DP3AP2KB Cilegon Genjot Edukasi Perlindungan Anak ke Sekolah

Lantas, siapa yang wajib membiayai hidup mereka, dan dari mana biaya tersebut diambil?

Dikutip Bantenraya.com dari laman resmi islam.nu.or.id, berikut jawaban lengkap menurut fiqih Islam seputar siapa yang dapat membiayai anak terlantar.

Apakah Mereka Mempunyai Harta?

Baca Juga: Walikota Serang Ajak KNPI Terlibat dalam Pembangunan dan Berikan Manfaat Nyata ke Masyarakat

Menurut Syekh Zakariya Al-Anshari, apabila anak terlantar ditemukan dalam keadaan besertaan harta, baik itu berupa pakaian yang menutupi tubuhnya, benda yang dibawanya, atau bahkan ada wakaf yang ditujukan untuk anak-anak seperti dia, maka biaya hidupnya diambil harta itu terlebih dahulu.

Syekh Zakariya menjelaskan:

«وَمُؤْنَتُهُ» «فِي مَالِهِ الْعَامِّ كَوَقْفٍ عَلَى اللُّقَطَاءِ» أَوِ الْوَصِيَّةِ لَهُمْ «أَوِ الْخَاصِّ» وَهُوَ مَا اخْتَصَّ بِهِ «كَثِيَابٍ عَلَيْهِ» مَلْفُوفَةٍ عَلَيْهِ، أَوْ مَلْبُوسَةٌ لَهُ، أَوْ مُغَطًّى بِهَا

Artinya:
“Biaya hidupnya diambil dari hartanya yang bersifat umum seperti wakaf untuk anak-anak terlantar (luqatha’), dari wasiat yang ditujukan kepada mereka; dari hartanya yang khusus, yaitu apa yang khusus menjadi miliknya seperti pakaian yang dibalutkan padanya, atau pakaian yang dikenakan olehnya, atau yang digunakan untuk menutupi tubuhnya.” (Fathul Wahhab, [Beirut,Darul Fikr: 1994], jilid I, halaman 318).

Baca Juga: Belum Juga Dinaikkan, Honor RT dan RW di Kota Cilegon Mulai Seret Lagi

BACAJUGA:

Ilustrasi Beasiswa Manaaki New Zealand 2026. (Freepik.com/ wirestock)

Ini Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Manaaki New Zealand 2026 untuk Mahasiswa Indonesia

12 Maret 2026 | 19:30
uniba

AMI Uniba Berbasis Digital, Lebih Akurat dan real-time

12 Maret 2026 | 13:21
Kepala Spenda Hj Nurhayati foto bersama siswa saat mengikuti kegiatan keterampilan membuat ketupat bersama sebagai bentuk pengenalan tradisi budaya, Rabu (11/3/2026).

Kampung Ramadan Spenda Cilegon, Kolaborasikan Literasi dan Numerasi

12 Maret 2026 | 11:52
Pesantren Ramadhan di SDIT Al Muhajirin. (Dokumentasi SDIT Al Muhajirin)

SDIT Al Muhajirin Gelar Pesantren Ramadan Guna Perkuat Iman dan Takwa Siswa

12 Maret 2026 | 11:45

Apabila Tidak Memiliki Apa-apa?

Imam Ibnul Mulaqqin mengutip kesepakatan para sahabat di masa Sayyidina Umar:

فَإِنْ لَمْ يُعْرَفْ لَهُ مَالٌ، أَيْ لَا عُمُومًا وَلَا خُصُوصًا، فَالأَظْهَرُ أَنَّهُ يُنْفَقُ عَلَيْهِ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ، أَيْ مِنْ سَهْمِ الْمَصَالِحِ؛ لِأَنَّ عُمَرَ اسْتَشَارَ الصَّحَابَةَ فِي نَفَقَةِ اللَّقِيطِ، فَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهَا فِي بَيْتِ الْمَالِ

Artinya:
“Jika tidak diketahui bahwa seorang anak terlantar memiliki harta, baik secara umum maupun khusus, maka pendapat yang paling kuat adalah nafkahnya diambil dari baitul mal (kas negara), yaitu dari bagian pos kemaslahatan umum. Karena Umar (bin Al-Khattab) pernah bermusyawarah dengan para sahabat mengenai nafkah anak terlantar, dan mereka sepakat bahwa nafkahnya diambil dari baitul. (‘Ujalatul Muḥtaj ila Taujihil Minhaj, [Irbid, Darul Kitab: 2001 M], jilid II, halaman 1012).

Baca Juga: Luck Donat Viral Asal Kota Serang Kini Punya 7 Cabang se-Indonesia, Banyak Food Vlogger Ikut Jajal

Apabila Negara Tidak Mampu?

Akan tetapi, dalam sebuah realitas sejarah (dan barangkali juga hari ini), kadang kas negara tidak cukup.

Mungkin bisa disebabkan karena kondisi darurat seperti perang, atau karena keterbatasan anggaran.

Lantas, siapa yang harus bertanggung jawab? Imam Al-Baghawi menghadirkan sebuah jawaban:

Baca Juga: Baru Disidak Walikota Robinsar, Kini Sampah di Pasar Kranggot Menumpuk Menutupi Jalan dan Lapak

فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي بَيْتِ الْمَالِ مَالٌ، أَوْ كَانَ، وَلَكِنْ يُحْتَاجُ إِلَى صَرْفِهِ إِلَى مَا هُوَ أَهَمُّ: مِنْ قِتَالِ عَدُوٍّ هَجَمَهُمْ أَوْ نَحْوِهِ، فَفِيهِ قَوْلَانِ: أَحَدُهُمَا: نَفَقَتُهُ وَحَضَانَتُهُ عَلَى عَامَّةِ الْمُسْلِمِينَ، وَالْقَوْلُ الثَّانِي: يَسْتَقْرِضُ الْإِمَامُ عَلَى اللَّقِيطِ

Artinya:
“Apabila tidak terdapat dana di baitul mal, atau terdapat dana namun dibutuhkan untuk sesuatu yang lebih penting, seperti peperangan melawan musuh yang menyerang atau semisalnya, maka dalam hal ini terdapat dua pendapat: pertama, biaya hidup dan pengasuhan anak terlantar menjadi tanggung jawab seluruh kaum muslimin; dan kedua, imam (pemimpin) boleh meminjam dana atas nama anak terlantar”. (At-Tahdzib, [Beirut: Darul Kutub Al-‘Ilmiyah: 1997 M], jilid IV, halaman 569).

Dalam hal seperti ini, umat Islam secara kolektif wajib bertanggung jawab. Tanggung jawab sosial ini tidak boleh diabaikan. Bahkan imam (pemimpin) boleh berutang atas nama anak itu, dan menagihnya kelak jika anak itu tumbuh dewasa dan memiliki kemampuan.

Baca Juga: Besok Dini Hari! Link Streaming Pertandingan Manchester City vs Aston Villa di Premier League

Berdasarkan penjelasan di atas dapat dirumuskan 4 hal sebagai berikut:

1. Apabila anak terlantar memiliki harta, maka biaya hidupnya diambil dari hartanya sendiri.

2. Apabila tidak, maka kewajiban beralih ke negara melalui baitul mal.

Baca Juga: Orang Tua Korban Ungkap Sifat Asli Pelaku Mutilasi Gunungsari, Sempat Pura-pura Ikut Cari Korban

3. Apabila baitul mal kosong atau prioritas belanja lain lebih penting, maka kewajiban memenuhi biaya hidup anak terlantar pindah kepada umat Islam secara kolektif, terutama warga kaya setempat.

4. Dalam kondisi darurat, pemerintah boleh meminjam dana atas nama anak tersebut. ****

Editor: Administrator
Tags: Anak TerlantarDalam IslamFiqih IslamPembiayaanTanggung Jawab
Previous Post

Cegah Kekerasan dan Pelecehan Sejak Dini, DP3AP2KB Cilegon Genjot Edukasi Perlindungan Anak ke Sekolah

Next Post

Kisah Sukses Cici Armelia Gaet Selebgram Banten dan Instansi dengan Bisnis Interior

Related Posts

Ilustrasi Beasiswa Manaaki New Zealand 2026. (Freepik.com/ wirestock)
Pendidikan

Ini Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Manaaki New Zealand 2026 untuk Mahasiswa Indonesia

12 Maret 2026 | 19:30
uniba
Pendidikan

AMI Uniba Berbasis Digital, Lebih Akurat dan real-time

12 Maret 2026 | 13:21
Kepala Spenda Hj Nurhayati foto bersama siswa saat mengikuti kegiatan keterampilan membuat ketupat bersama sebagai bentuk pengenalan tradisi budaya, Rabu (11/3/2026).
Pendidikan

Kampung Ramadan Spenda Cilegon, Kolaborasikan Literasi dan Numerasi

12 Maret 2026 | 11:52
Pesantren Ramadhan di SDIT Al Muhajirin. (Dokumentasi SDIT Al Muhajirin)
Pendidikan

SDIT Al Muhajirin Gelar Pesantren Ramadan Guna Perkuat Iman dan Takwa Siswa

12 Maret 2026 | 11:45
Gema Ramadhan di SDIT Bina Bangsa. (Dokumentasi SDIT Bina Bangsa)
Pendidikan

SDIT Bina Bangsa Tanamkan Spiritualitas, Akhlakul Karimah Sejak Dini

12 Maret 2026 | 11:30
untirta
Pendidikan

Keren! Untirta Meriahkan Nuzulul Quran Dengan Pemberian Beasiswa

12 Maret 2026 | 11:11
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDIT Bina Bangsa Tanamkan Spiritualitas, Akhlakul Karimah Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Ramadan Spenda Cilegon, Kolaborasikan Literasi dan Numerasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Mendes PDT Yandri Susanto menyampaikan keterangan resmi di Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kamis (12/3/2026). (Andika/Bantenraya.com)

Mensos Gus Ipul Soroti Dugaan Pungli Perubahan Desil di Kabupaten Lebak

12 Maret 2026 | 21:37
Walikota Serang Budi Rustandi menyerahkan SK pelantikan kepada PPPK Penuh Waktu di Hotel Puri Kayana, Kota Serang, 4 Juni 2025. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Budi Rustandi Cairkan THR untuk PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

12 Maret 2026 | 21:13
Suasana di Pelabuhan Merak pada Kamis, 12 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)

Hindari Macet di Pelabuhan Merak, Warga Pilih Mudik ke Sumatera Lebih Awal

12 Maret 2026 | 21:03
Apel siaga arus mudik Lebaran 2026 di Polres Cilegon pada Kamis, 12 Maret 2026. (Tia/Bantenraya.com)

Polres Cilegon Siagakan 1.000 Personel Amankan Mudik Lebaran 2026

12 Maret 2026 | 20:51

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda