BANTENRAYA.COM – Komplotan pencuri dengan modus ganjal ATM, Nopiansyah (47), Ahmad Hudori (37), dan Ismatullah (27) divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 782/Pid.B/2024/PN SRG, majelis hakim yang di Ketuai Riyanti Desiwati mengatakan ketiganya bersalah sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I Nopiansyah alias Iyan Bin Jalaludin, Terdakwa II Ahmad Hudori alias Dodo Bin Jumri, Terdakwa III Ismatullah Bin M. Zakaria dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun,” katanya dikutip Banten Raya, Rabu 2 April 2025.
Dalam putusan, keadaan yang meringankan vonis ketiganya yaitu ketiganya telah berterus terang dan menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Putar Balik di Cilegon, Dua Pemuda asal Madura Batal Ibadah Haji dengan Jalan Kaki Ke Mekkah
Sedangkan keadaan yang memberatkan, aksi mereka meresahkan masyarakat dan telah menikmati hasil kejahatannya.
“Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat,” tandasnya.
Dalam amar putusan, dijelaskan bahwa aksi ketiga itu bermula pada 7 Agustus 2024 lalu di ATM Bank Mandiri area SPBU Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Di lokasi itu ketiganya sengaja mengganjal lobang kartu mesin ATM menggunakan kertas tisu kasar yang telah diwarnai hitam, agar tidak diketahui.
Baca Juga: Agar PSU Tidak Terulang, KPU Banten Minta Panitia Pemilihan Kecamatan Bekerja dengan Integritas
Dengan adanya kertas tisu itu, orang yang hendak bertransaksi, mengalami kesulitan saat memasukan kartu ATM disana.
Tidak lama setelah melakukan mengganjal lobang kartu, kemudian datang korban bernama Sabti Puji Tabti yang hendak menggunakan mesin ATM.
Nopiansyah yang sengaja berdiri di belakangnya kemudian pura-pura bertanya dan menawarkan bantuan dengan cara memasukan lagi kartu ATM korban dengan menyuruhnya menyebutkan dan memasukan nomor pin ATM miliknya.
Nopiansyah kemudian menukarkan kartu ATM tersebut saat Sabti lengah.
Baca Juga: Terjadi Lagi, Pengelola Wisata di Banten ‘Cekik’ Wisatawan dengan Harga Selangit
Setelah berpura-pura membantu serta berhasil memiliki kartu ATM dan hapal kata sandinya.
Selanjutnya Nopiansyah meninggalkan Sabti dan menuju mobil yang dikendarai Ahmad Hudori dan Ismatullah. Kemudian mencari mesin ATM terdekat untuk segera dikuras isi saldo yang terdapat didalam kartu ATM tersebut.
Setelah uang tersebut berhasil diambil kemudian kartu nya Terdakwa I. NOPIANSYAH simpan untuk dijadikan alat tukar dengan calon korban lain,” tulis putusan.
Dari rekening Sabti, ketiganya menguras isi rekeningnya sebesar Rp22 juta.
Baca Juga: Menhub Sebut Total Unit Kendaraan Saat Mudik Lebaran Menurun, Penumpang Naik Hanya 3 Persen
Uang itu ditransfer sebesar Rp2 juta kepada seorang bernama AGO dan sisanya digunakan untuk membeli rokok, makanan, dan dibagi rata oleh mereka masing-masing.***
















