Kamis, 26 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 26 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM di Cilegon, Dihukum 5 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
2 April 2025 | 19:04
Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM di Cilegon, Dihukum 5 Tahun Penjara

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Serang belum lama ini. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Komplotan pencuri dengan modus ganjal ATM, Nopiansyah (47), Ahmad Hudori (37), dan Ismatullah (27) divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

BACAJUGA:

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07

Dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 782/Pid.B/2024/PN SRG, majelis hakim yang di Ketuai Riyanti Desiwati mengatakan ketiganya bersalah sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I Nopiansyah alias Iyan Bin Jalaludin, Terdakwa II Ahmad Hudori alias Dodo Bin Jumri, Terdakwa III Ismatullah Bin M. Zakaria dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun,” katanya dikutip Banten Raya, Rabu 2 April 2025.

Dalam putusan, keadaan yang meringankan vonis ketiganya yaitu ketiganya telah berterus terang dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Putar Balik di Cilegon, Dua Pemuda asal Madura Batal Ibadah Haji dengan Jalan Kaki Ke Mekkah

Sedangkan keadaan yang memberatkan, aksi mereka meresahkan masyarakat dan telah menikmati hasil kejahatannya.

“Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat,” tandasnya.

Dalam amar putusan, dijelaskan bahwa aksi ketiga itu bermula pada 7 Agustus 2024 lalu di ATM Bank Mandiri area SPBU Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Di lokasi itu ketiganya sengaja mengganjal lobang kartu mesin ATM menggunakan kertas tisu kasar yang telah diwarnai hitam, agar tidak diketahui.

Baca Juga: Agar PSU Tidak Terulang, KPU Banten Minta Panitia Pemilihan Kecamatan Bekerja dengan Integritas

Dengan adanya kertas tisu itu, orang yang hendak bertransaksi, mengalami kesulitan saat memasukan kartu ATM disana.

Tidak lama setelah melakukan mengganjal lobang kartu, kemudian datang korban bernama Sabti Puji Tabti yang hendak menggunakan mesin ATM.

Nopiansyah yang sengaja berdiri di belakangnya kemudian pura-pura bertanya dan menawarkan bantuan dengan cara memasukan lagi kartu ATM korban dengan menyuruhnya menyebutkan dan memasukan nomor pin ATM miliknya.

Nopiansyah kemudian menukarkan kartu ATM tersebut saat Sabti lengah.

Baca Juga: Terjadi Lagi, Pengelola Wisata di Banten ‘Cekik’ Wisatawan dengan Harga Selangit

Setelah berpura-pura membantu serta berhasil memiliki kartu ATM dan hapal kata sandinya.

Selanjutnya Nopiansyah meninggalkan Sabti dan menuju mobil yang dikendarai Ahmad Hudori dan Ismatullah. Kemudian mencari mesin ATM terdekat untuk segera dikuras isi saldo yang terdapat didalam kartu ATM tersebut.

Setelah uang tersebut berhasil diambil kemudian kartu nya Terdakwa I. NOPIANSYAH simpan untuk dijadikan alat tukar dengan calon korban lain,” tulis putusan.

Dari rekening Sabti, ketiganya menguras isi rekeningnya sebesar Rp22 juta.

Baca Juga: Menhub Sebut Total Unit Kendaraan Saat Mudik Lebaran Menurun, Penumpang Naik Hanya 3 Persen

Uang itu ditransfer sebesar Rp2 juta kepada seorang bernama AGO dan sisanya digunakan untuk membeli rokok, makanan, dan dibagi rata oleh mereka masing-masing.***

Editor: Administrator
Tags: Cilegonganjal atmpencuriPenjara
Previous Post

Putar Balik di Cilegon, Dua Pemuda asal Madura Batal Ibadah Haji dengan Jalan Kaki Ke Mekkah

Next Post

Curi Uang Koin Seribuan Milik Tetangga, Pria asal Cilegon Divonis Dua Tahun Penjara

Related Posts

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Kota Cilegon

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas
Kota Cilegon

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Breaking News

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon
Daerah

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07
PKS Kota Cilegon
Kota Cilegon

Musda ke VI PKS Kota Cilegon, Fery Budiman Berharap Partai Berikan Manfaat Seluas-luasnya untuk Masyarakat

7 September 2025 | 19:32
lowongan kerja
Kota Cilegon

Industri di Cilegon Diminta Aktif Laporkan Lowongan Pekerjaan

7 September 2025 | 16:36
Load More

Popular

  • Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

    Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan WFA Mudik dan Balik Lebaran 2026, Pegawai Pemkot Cilegon Bisa Mudik 16 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sound Horeg dan Biduan Warnai Sahur on The Road di Jombang Jawa Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Calon Jemaah Haji 2026 Kabupaten Serang Batal Terbang, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja Pendamping Disabilitas Kota Cilegon, Dibutuhkan 34 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Salira Pemkot Cilegon Difokuskan ke 4 Hal, Maaf Ya Pembangunan Gapura dan Rehab Masjid Dihapuskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Bojan Hodak

Dipastikan Absen Lawan Madura United, Bojan Hodak Ajak Bobotoh Berteriak dari Tribun

26 Februari 2026 | 10:33
SBW Berlin Scholarship

SBW Berlin Scholarship, Beasiswa Gratis di Jerman dapat Tunjangan Hidup dan Tiket Pesawat

26 Februari 2026 | 10:21
Beasiswa Garuda

Jadwal Beasiswa Garuda 2026: Cek Gelombang I dan II, Ini Informasi Lengkapnya

26 Februari 2026 | 10:01
Agus Irawan menyerahkan berkas pendaftaran kepada TPP Bakal calon Ketua KONI kabupaten Serang 2026 hingga 2030. (hendra/Bantenraya)

Agus Irawan Serahkan Berkas Pendaftaran ke TPP, Syamsul Rizal Kembalikan Formulir Hari ini

26 Februari 2026 | 07:15

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda