BANTENRAYA.COM – Pria berinisial MI dan SA dua begal sadis yang biasa beraksi di wilayah Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang diamankan anggota Polsek Carenang.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Kapolsek Carenang AKP Desma Hidayat membenarkan adanya penangkapan dua tersangka begal bersenjata tajam.
Baca Juga: Kumpulan Contoh Poster Ramadhan 2025 dengan Desain Menarik, Bisa Buat Update di Media Sosial
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang pada 20 Februari 2025 kemarin.
“Setelah mengamankan MI, dan kami mengamankan SA di tempat kerjanya di sebuah bengkel di Tangerang,” katanya kepada awak media, Selasa, 25 Februari 2025.
Desma menambahkan penangkapan kedua begal itu merupakan tindaklanjut, laporan warga atas kasus pembegalan di wilayah Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang pada Juli 2024 lalu.
Baca Juga: XL Axiata Bersama Kementerian PPPA Berdayakan Perempuan Warga Binaan Lapas
“Ada dua TKP, pertama di Jalan Kampung Pandawa Desa Renged, dan di Jalan Kampung Jati Cilik, Desa Cakung, Kecamatan Binuang,” tambahnya.
Desma menambahkan, kasus pertama terjadi pada 28 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Kampung Pandawa diikuti pelaku.
Baca Juga: Buntut Defisit APBD 2024, Mobil Dinas Pemkot Cilegon Banyak yang Nunggak Pajak
“Saat diikuti korban ditendang oleh pelaku hingga terjatuh kemudian pelaku menodongkan golok kepada korban sehingga korban melarikan diri,” tambahnya.
Kemudian, Desma menerangkan, kejadian kedua terjadi pada 15 Juli 2024 sekira jam 23.30 Wib telah terjadi pencurian dengan kekerasan di jalan Kampung Jati Cilik, Desa Cakung, Kecamatan Binuang dengan korbannya tukang ojeg online.
Baca Juga: Trotoar Jalan Protokol Kota Baja Rusak, Kepala DPUPR Kota Cilegon Irit Bicara
“Korban dibacok menggunakan golok, atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian tangan akibat menangkis golok milik pelaku,” terangnya.
Desma menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kepolisian, kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian.
Setiap aksinya, pelaku selalu menggunakan kekerasan.
“Pelaku merupakan Residivis spasialis Pencurian dengan kekerasan yang tidak segan-segan melukai korban dengan menggunakan senjata tajam dan pernah di proses hukum di Polsek Carenang,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, Desma menegaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Link Nonton My Dearest Nemesis Episode 4 Sub Indo Full Movie: Momen Ju Yeon dan Su Jeong
“Tidak ada ruang untuk pelaku Kriminal, kami akan tindak tegas sesuai dengan aturan dan perundang-undangan,” tegasnya.***


















