BANTENRAYA.COM – Pasal yang mengatur tentang hak imunitas jaksa menjadi sorotan. Sebab kebijakan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menghambat penindakan hukum.
Hal itu terungkap pada pembahasan forum grup discussion (FGD) yang digelar Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) dan Indonesian Jurits Practitioners and Legal Scholars (IJPL) di salah satu Hotel di Kota Serang.
Diketahui dalam Pasal 8 ayat 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 ini mengatur mengenai hak imunitas bagi jaksa.
Baca Juga: Promo Hemat Banget di Indomaret Minggu Ini, Berlangsung Pada 13-19 Februari 2025
Dimana, dalam Pasal tersebut mengatur upaya paksa terhadap jaksa, hanya dapat dilakukan atas seizin Jaksa Agung.
Anggota MAHUPIKI, Ahmad Rivai mengatakan salah satu tujuan diselenggarakannya FGD yaitu mengupas problem Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan yang mengatur mengenai hak imunitas bagi jaksa.
“Permasalahan yang sebenarnya bukan hanya di Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan, tetapi juga permasalahan mengenai Revisi KUHAP. Didalam sebuah negara kewenangan perlu diatur atau dibatasi apabila akan ada penyalahgunaan wewenang atau abuse of power,” katanya.
Baca Juga: Kejaksaan Banten Selidiki 42 Perkara Korupsi dan Sukses Selamatkan Rp16 Miliar Kerugian Negara
Senada, Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) Prof. Dr. Jamin Ginting menerangkan jika hak imunitas jaksa dalam sistem peradilan pidana menuai kontroversi publik.
“Karena dikhawatirkan jaksa punya kekebalan, ketika melakukan suatu perbuatan pidana. Kemudian tidak semua harus memiliki izin karena tetapi perlu mengacu kepada asas semua orang sama dihadapan hukum equality before the law,” terangnya.
Jamin mengungkapkan dengan adanya hak imunitas bagi jaksa, bisa diartikan telah mengenyampingkan aparat penegak hukum lain seperti polisi, hakim dan lainnya.
“Ketika kita mencermati Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan seakan akan mengenyampingkan sidang kode etik, pengawasan internal dan pengawasan eksternal yang sebenarnya suda ada,” ungkapnya.
Jamin menegaskan jika hak imunitas ini berlaku, maka oknum jaksa yang tertangkap tangan melakukan kejahatan dapat terlindungi.
“Bagaimana apabila terdapat jaksa yang tertangkap tangkap melakukan dugaan tindak pidana? bisa jadi kabur seorang jaksa tersebut apabila perlu ada izin Jaksa Agung,” tegasnya.
Baca Juga: Harga Tiket Nonton Film Cinta Tak Pernah Tepat Waktu Hari Ini di Bioskop Jakarta
Ditempat yang sama, anggota MAHUPIKI Banten, Basuki mengatakan mekanisme yang detail dalam ketentuan Pasal 8 ayat 5, berpotensi terhadap pelindungan
bagi jaksa yang melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Belum ada suatu alasan yang urgent untuk jaksa mendapatkan hak imunitas. Kemudian jaksa sudah difasilitasi oleh negara jadi cukup jaksa bekerja dengan profesional berdasarkan aturan hukum sudah cukup tanpa perlu adanya hak imunitas bagi jaksa,” katanya.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Shanty Wildhaniyah Ketua Peradi Serang, serta para peserta dari lembaga organisasi advokat, akademisi dan
mahasiswa. ***



















