BANTENRAYA.COM – Penyidik Satreskrim Polres Serang menyebut jika pelaku rudapaksa di Jalan Kampung Salawe, Desa Mekar Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang terpengaruh obat-obatan terlarang.
Selain itu, korban rudapaksa juga bukanlah korban kecelakaan lalu lintas seperti informasi yang beredar sebelumnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berusia 30 tahun asal Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang dirudapaksa saat tidak sadarkan diri.
Baca Juga: Spoiler Study Group Episode 7 dan 8 Sub Indo Full Movie: Ga Min dan Han Wul Bakal Adu Mekanik?
Informasi awal, korban tak sadarkan diri setelah mengalami kecelakaan lalu lintas Kampung Salawe, Desa Mekar Sari, Kecamatan Binuang pada Kamis 6 Februari 2025 malam.
Pelaku yaitu Istiqoni (27), warga Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang ditangkap oleh warga yang memerhoki pelaku saat melakukan aksinya terhadap wanita asal Kecamayan Binuang tersebut.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Satyabudi mengatakan jika pihaknya baru dapat menggali keterangan korban pada Senin 10 Februari 2025 setelah korban mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.
Baca Juga: KPK Kumpulkan Tokoh Agama di Pandeglang, Singgung-singgung Soal Perilaku Warga
“Kemarin kan korban belum siuman. Setelah siuman, terbukalah, korban pingsan bukan jatuh, tapi karena kecelakaan,” katanya saat di konfirmasi, Selasa 11 Februari 2025.
Andi menambahkan korban membantah keterangan dari tersangka yang menyatakan rudapaksa dilakukan setelah kecelakaan.
Saat itu, korban dalam perjalanan hendak pulang setelah melakukan ziarah.
“Dalam perjalanan, korban diikuti pelaku lalu dipukul, dirudapaksa dan diambil HP,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, pada saat mengagahi korban, Istiqoni (27) warga Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, dalam kondisi mabuk setelah mengkonsumi obat-obatan jenis G atau Tramadol.
“Untuk alat untuk memukulnya belum tahu,” ungkapnya.
Baca Juga: Pencuri Spesialis Rumah Kosong Berhasil di Bekuk Raskrim Polsek Cilegon
Andi mengungkapkan, keterangan korban itu diperkuat dari hasil visum, yang menyatakan adanya luka memar pada bagian kepala belakang dan telinga akibat benda tumpul.
“Jadi korban ini merasa dipukul dari belakang lalu tiba-tiba pingsan,” tegasnya.
Andi menegaskan tersangka Istiqoni dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp300 juta.
“Pelaku ini saat diminta keterangan masih terpengaruh obat,” tegasnya. ***



















