Minggu, 7 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 7 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Fakta Baru! Pelaku Rudapaksa di Binuang Terpengaruh Obat Terlarang, Korban Bukan Alami Laka Lantas

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
11 Februari 2025 | 18:55
Fakta Baru! Pelaku Rudapaksa di Binuang Terpengaruh Obat Terlarang, Korban Bukan Alami Laka Lantas

Ilustrasi. Kasus rudapaksa korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Serang menguak sejumlah fakta baru. Freepik/freepik

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Penyidik Satreskrim Polres Serang menyebut jika pelaku rudapaksa di Jalan Kampung Salawe, Desa Mekar Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang terpengaruh obat-obatan terlarang.

Selain itu, korban rudapaksa juga bukanlah korban kecelakaan lalu lintas seperti informasi yang beredar sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berusia 30 tahun asal Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang dirudapaksa saat tidak sadarkan diri.

Baca Juga: Spoiler Study Group Episode 7 dan 8 Sub Indo Full Movie: Ga Min dan Han Wul Bakal Adu Mekanik?

Informasi awal, korban tak sadarkan diri setelah mengalami kecelakaan lalu lintas Kampung Salawe, Desa Mekar Sari, Kecamatan Binuang pada Kamis 6 Februari 2025 malam.

Pelaku yaitu Istiqoni (27), warga Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang ditangkap oleh warga yang memerhoki pelaku saat melakukan aksinya terhadap wanita asal Kecamayan Binuang tersebut.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Satyabudi mengatakan jika pihaknya baru dapat menggali keterangan korban pada Senin 10 Februari 2025 setelah korban mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.

BACAJUGA:

PT ABM

Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD PT ABM Ditahan Kejati Banten

24 November 2025 | 20:02
KPK

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43

Baca Juga: KPK Kumpulkan Tokoh Agama di Pandeglang, Singgung-singgung Soal Perilaku Warga

“Kemarin kan korban belum siuman. Setelah siuman, terbukalah, korban pingsan bukan jatuh, tapi karena kecelakaan,” katanya saat di konfirmasi, Selasa 11 Februari 2025.

Andi menambahkan korban membantah keterangan dari tersangka yang menyatakan rudapaksa dilakukan setelah kecelakaan.

Saat itu, korban dalam perjalanan hendak pulang setelah melakukan ziarah.

Baca Juga: Link Nonton Friendly Rivalry Episode 2 Sub Indo Bukan Bilibili: Jae Yi Bakal Pasang Badan Buat Seul Gi?

“Dalam perjalanan, korban diikuti pelaku lalu dipukul, dirudapaksa dan diambil HP,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, pada saat mengagahi korban, Istiqoni (27) warga Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, dalam kondisi mabuk setelah mengkonsumi obat-obatan jenis G atau Tramadol.

“Untuk alat untuk memukulnya belum tahu,” ungkapnya.

Baca Juga: Pencuri Spesialis Rumah Kosong Berhasil di Bekuk Raskrim Polsek Cilegon

Andi mengungkapkan, keterangan korban itu diperkuat dari hasil visum, yang menyatakan adanya luka memar pada bagian kepala belakang dan telinga akibat benda tumpul.

“Jadi korban ini merasa dipukul dari belakang lalu tiba-tiba pingsan,” tegasnya.

Andi menegaskan tersangka Istiqoni dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp300 juta.

“Pelaku ini saat diminta keterangan masih terpengaruh obat,” tegasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: BinuangLaka Lantasobat terlarangRudapaksa
Previous Post

Rudapaksa Bocah Pemulung di Kota Serang, Pria Asal Medan Dituntut 15 Tahun Penjara

Next Post

Jelang Ramadhan 2025, Harga Bahan Pokok di Kota Serang Merangkak Naik, Pedagang Ungkap Penyebabnya

Related Posts

PT ABM
Hukum & Kriminal

Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD PT ABM Ditahan Kejati Banten

24 November 2025 | 20:02
KPK
Hukum & Kriminal

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu
Hukum & Kriminal

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba
Hukum & Kriminal

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43
sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat
Hukum & Kriminal

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Load More

Popular

  • Cilegon

    Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IMC Layangkan Kritik Atas Pelantikan KNPI Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Rekomendasi Tempat Ngopi di Cilegon, Enak dan Harga Masuk Kantong Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seklur Warnasari Bakal Diberi Sanksi Nonjob, Daftar Indisipliner Pegawai di Kecamatan Citangkil Bertambah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Film yang Bakal Tayang di Movievaganza Trans7, Dijamin Seru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Reno 15 Segera Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasinya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Cilegon

IMC Layangkan Kritik Atas Pelantikan KNPI Kota Cilegon

6 Desember 2025 | 22:12
tangerang selatan

Peningkatan Jalan dan Pencegahan Banjir Jadi Fokus Pemkot Tangerang Selatan

6 Desember 2025 | 21:34
Kabupaten Tangerang

214 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tangerang Terima Bantuan CSR

6 Desember 2025 | 20:07
Banten

PKS Banten Salurkan Rp500 Juta Untuk Korban Bencana Sumatera

6 Desember 2025 | 18:14

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda