Senin, 3 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 3 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ngaku Disiksa Polisi, Terdakwa Pembunuhan Anak Asal Cilegon Aqilatunnisa Tolak Jalani Persidangan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
5 Februari 2025 | 20:30
Ngaku Disiksa Polisi, Terdakwa Pembunuhan Anak Asal Cilegon Aqilatunnisa Tolak Jalani Persidangan

Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Aqilatunnisa di Cilegon pada 2024 lalu kini memasuki tahap persidangan di PN Serang pada Rabu, 5 Februari 2025. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM- Dua dari tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana bocah perempuan berusia 4 tahun bernama Aqilatunnisa Prisca Herlan pada September 2024 lalu, menolak untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri atau PN Serang.

Pada Rabu, 5 Februari 2025 ini, Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Cilegon Yudha Pratama dan Shandra Fallyana dijadwalkan untuk pembacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Saenah, Emi dan Ridho alias Rahmi.

Namun saat sidang yang diketuai Majelis Hakim Dessy Darmayanti, Saenah dan Emi menolak untuk menjalani persidangan, dengan melakukan protes duduk di lantai Pengadilan.

“Kami menolak dakwaan (pembacaan dakwaan oleh jaksa),” katanya para terdakwa kepada Majelis Hakim disaksikan, JPU Kejari Cilegon Yudha Pratama, Shandra Fallyana dan kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga: Keterbasatan Modal Saat Masa Tanam, Petani di Lebak dan Pandeglang Terjerat Penjualan Gabah ke Tengkulak

Saenah dan Emi menolak dakwaan penuntut umum, lantaran Berita Acara Pemeriksaan atau BAP oleh Anggota Satreskrim Polres Cilegon tidak sesuai dengan hati nurani para terdakwa.

Sebab, dalam pemeriksaan terdakwa pembunuhan itu mendapatkan penyiksaan.

“Kami menolak BAP dari Polres Cilegon, kami disiksa kami dipaksa sama penyidik,” kata keduanya.

Atas protes itu, Majelis Hakim Dessy Darmayanti berusaha menyakinkan ketiga terdakwa untuk tetap menjalani persidangan.

Baca Juga: Akomodir Keinginan Andra Soni, Pemprov Banten Optimalkan Digitalisasi Pelayanan Kesehatan di 4 Rumah Sakit

Dari ketiga terdakwa, hanya Ridho alias Rahmi yang mau duduk di kursi pesakitan.

“Terus maunya gimana?,” katanya kepada Saenah dan Emi.

Dessy mengungkapkan jika kedua terdakwa tetap menolak menjalani persidangan, justru akan memperberat hukuman keduanya.

Dengan adanya persidangan ini, Saenah dan Emi bisa membuktikan jika keduanya bersalah atau tidak.

Baca Juga: LPM dan RW Klaim Pemilihan Ketua Pokmas Ciwaduk Sesuai Aturan

“Kalian mau 10 tahun ditahan tapi gada poses hukum?mau sampai kapan?,” ungkapnya.

BACAJUGA:

KPK

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43
sapi

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17

Meski Dessy, telah meyakinkan keduanya, Saenah dan Emi masih tetap dengan pendiriannya menolak dakwaan yang akan dibacakan oleh JPU Kejari Cilegon.

Bahkan, terdakwa Rahmi secara tiba-tiba pingsan.

“Sidang kita tunda, jadi hari ini kita anggap jaksa belum menghadirkan terdakwa,” tegasnya.

Baca Juga: Helldy Agustian Walikota Cilegon Hingga 20 Februari 2025

Diketahui sebelumnya, kasus penculikan Aqilatunnisa Prisca Herlan bocah perempuan asal Komplek BBS RT/RW 01/04 Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon itu terjadi pada 17 September 2024 lalu.

Sebelum terjadi pembunuhan, Saenah telah merencanakan penculikan korban dari rumahnya, bersama dua pelaku lainnya yaitu Ridho dan Emi.

Korban dibunuh secara cara keji dengan cara diduduki pada bagian wajahnya dengan kondisi wajah di lakban, dan menghajar korban menggunakan sockbreker.

Setelah membunuh korban Ridho dan Saenah membawa korban ke wilayah Lebak dengan menggunakan sepeda motor, menemui dua pelaku lainnya Yayan dan Ujang.

Baca Juga: Aspirasi Anggota DPR RI Ali Zamroni, Rifky Hermiansyah Salurkan PIP untuk Siswa di Pandeglang

Atas perintah Ridho dan Saenah, Yayang dan Ujang membawa jenazah korban ke atas jembatan Cihara dan membuangnya.

Pada Kamis 19 September 2024, warga digegerkan dengan penemuan mayat bocah perempuan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak.

Dalam kasus ini ketiga tersangka yaitu, Saenah, Emi dan Ridho dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 56 KUHPidana.***

Editor: Administrator
Tags: AqilatunnisaCilegonpembunuhanpersidangan
Previous Post

Keterbasatan Modal Saat Masa Tanam, Petani di Lebak dan Pandeglang Terjerat Penjualan Gabah ke Tengkulak

Next Post

Ditangkap Polisi, Dua Warga Kota Serang Produksi Tembakau Sintetis dan Dijual ke Pelajar

Related Posts

KPK
Hukum & Kriminal

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu
Hukum & Kriminal

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba
Hukum & Kriminal

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43
sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat
Hukum & Kriminal

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang
Hukum & Kriminal

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
Load More

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja Forbis Hotel Kota Cilegon, Terbuka untuk lulusan SMA Ini Posisinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja Terbaru Tangerang di PT Indofood Fortuna Makmur, Dibutuhkan Operator Produksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peningkatan Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu, Pemkot Serang Manut Kebijakan Kemenpan RB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Dijadwalkan Senin 3 November

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enggan Pisah dengan Na Daehoon, Julia Prastini Alias Jule Diduga Sepakat Bercerai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • November Ini, 17 Pejabat Eselon II Kota Serang Bakal Diuji Kompetensi Gelombang Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Dewa United

Dewa United  Bertemu Manila Digger di Perempat Final AFC Challenge League

3 November 2025 | 07:30
porkot

Kecamatan Taktakan Kawinkan Gelar Porkot Serang IV, Incar Pertahankan Gelar

3 November 2025 | 07:00
BEM Unival

BEM Unival Dorong Mahasiswa Kritis Lewat Sekolah Advokasi

2 November 2025 | 21:25
Realisasi belanja Kota Serang

Realisasi Belanja Kota Serang Tembus 10 Besar Nasional dari 93 Kota se Indonesia

2 November 2025 | 21:11

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda