BANTENRAYA.COM- Dua dari tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana bocah perempuan berusia 4 tahun bernama Aqilatunnisa Prisca Herlan pada September 2024 lalu, menolak untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri atau PN Serang.
Pada Rabu, 5 Februari 2025 ini, Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Cilegon Yudha Pratama dan Shandra Fallyana dijadwalkan untuk pembacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Saenah, Emi dan Ridho alias Rahmi.
Namun saat sidang yang diketuai Majelis Hakim Dessy Darmayanti, Saenah dan Emi menolak untuk menjalani persidangan, dengan melakukan protes duduk di lantai Pengadilan.
“Kami menolak dakwaan (pembacaan dakwaan oleh jaksa),” katanya para terdakwa kepada Majelis Hakim disaksikan, JPU Kejari Cilegon Yudha Pratama, Shandra Fallyana dan kuasa hukum terdakwa.
Saenah dan Emi menolak dakwaan penuntut umum, lantaran Berita Acara Pemeriksaan atau BAP oleh Anggota Satreskrim Polres Cilegon tidak sesuai dengan hati nurani para terdakwa.
Sebab, dalam pemeriksaan terdakwa pembunuhan itu mendapatkan penyiksaan.
“Kami menolak BAP dari Polres Cilegon, kami disiksa kami dipaksa sama penyidik,” kata keduanya.
Atas protes itu, Majelis Hakim Dessy Darmayanti berusaha menyakinkan ketiga terdakwa untuk tetap menjalani persidangan.
Dari ketiga terdakwa, hanya Ridho alias Rahmi yang mau duduk di kursi pesakitan.
“Terus maunya gimana?,” katanya kepada Saenah dan Emi.
Dessy mengungkapkan jika kedua terdakwa tetap menolak menjalani persidangan, justru akan memperberat hukuman keduanya.
Dengan adanya persidangan ini, Saenah dan Emi bisa membuktikan jika keduanya bersalah atau tidak.
Baca Juga: LPM dan RW Klaim Pemilihan Ketua Pokmas Ciwaduk Sesuai Aturan
“Kalian mau 10 tahun ditahan tapi gada poses hukum?mau sampai kapan?,” ungkapnya.
Meski Dessy, telah meyakinkan keduanya, Saenah dan Emi masih tetap dengan pendiriannya menolak dakwaan yang akan dibacakan oleh JPU Kejari Cilegon.
Bahkan, terdakwa Rahmi secara tiba-tiba pingsan.
“Sidang kita tunda, jadi hari ini kita anggap jaksa belum menghadirkan terdakwa,” tegasnya.
Baca Juga: Helldy Agustian Walikota Cilegon Hingga 20 Februari 2025
Diketahui sebelumnya, kasus penculikan Aqilatunnisa Prisca Herlan bocah perempuan asal Komplek BBS RT/RW 01/04 Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon itu terjadi pada 17 September 2024 lalu.
Sebelum terjadi pembunuhan, Saenah telah merencanakan penculikan korban dari rumahnya, bersama dua pelaku lainnya yaitu Ridho dan Emi.
Korban dibunuh secara cara keji dengan cara diduduki pada bagian wajahnya dengan kondisi wajah di lakban, dan menghajar korban menggunakan sockbreker.
Setelah membunuh korban Ridho dan Saenah membawa korban ke wilayah Lebak dengan menggunakan sepeda motor, menemui dua pelaku lainnya Yayan dan Ujang.
Baca Juga: Aspirasi Anggota DPR RI Ali Zamroni, Rifky Hermiansyah Salurkan PIP untuk Siswa di Pandeglang
Atas perintah Ridho dan Saenah, Yayang dan Ujang membawa jenazah korban ke atas jembatan Cihara dan membuangnya.
Pada Kamis 19 September 2024, warga digegerkan dengan penemuan mayat bocah perempuan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak.
Dalam kasus ini ketiga tersangka yaitu, Saenah, Emi dan Ridho dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 56 KUHPidana.***



















