BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan manut terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Pemkot Serang tidak boleh mendahului pemerintah pusat, karena peningkatan status kebijakan pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, ASN terbagi menjadi tiga kelompok, PNS, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
“Semuanya ASN. Hanya kategorinya yang berbeda-beda,” ucap Nanang, kepada Bantenraya.com, Minggu 26 Oktober 2025.
Pengangkatan PPPK Ada Pedomannya
Perihal peningkatan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Penuh Waktu menjadi PNS, ia mengaku pihaknya tetap berpedoman pada petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Kemenpan RB dan BKN.
“Kita tidak boleh mendahului pemerintah pusat, karena kebijakan ini adalah kebijakan dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten kota dan provinsi ikuti aturan pusat,” jelas dia.
Nanang menjelaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Itu sudah diinventarisir oleh BKPSDM sekian tahun dia mengabdi. Ada yang 15 tahun, ada yang 20 tahun. Tentu ini tadi yang disampaikan oleh Pak Walikota bagian dari keinginan Pak Walikota dan Pak Wakil agar teman-teman punya kepastian secara yuridis,” jelasnya.
BACA JUGA: Jelang Hadapi Persis Solo, Bojan Hodak Akan Rotasi Para Pemain Persib Bandung
Ia menerangkan, besaran gaji 3.794 PPPK Paruh Waktu dan 15 PPPK Penuh Waktu yang baru dilantik sesuai dengan gaji yang diterima di OPD tempat ia bekerja.
“Untuk gaji sekarang diterima apa yang dia terima pada sebelumnya. Ya bervariatiflah,” terang Nanang.
Nanang mengakui bahwa para PPPK Paruh Waktu ada keinginan meningkatkan gaji, dan meningkatkan tunjangan, namun pihaknya akan melihat kemampuan keuangan Pemkot Serang.
“Nanti kita akan lihat. Pasti kan ada keinginan dari para ASN ini ingin meningkatkan gaji, ingin meningkatkan tunjangan, kita lihat juga kemarin kita dikurangi dana transfer 186 miliar. Tentu yang paling banyak ini belanja pegawai. Tentu ini juga menjadi pemikiran kita bersama,” tegas dia. ***

















