BANTENRAYA.COM – Tidak memiliki pekerjaan, dua sekawan asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang berinisial GB pria berusia 24 tahun dan RF pria berusia 21 tahun nekat berbisnis narkoba jenis tembakau sintetis.
Keduanya berhasil ditangkap saat akan melakukan transaksi di pinggir jalan tepatnya Lingkungan Keganteran, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Kasat Narkoba Polresta Serang Kota Kompol Yudha Hermawan mengatakan, penangkapan dua warga di sekitaran kawasan Masjid Agung Banten Lama itu, bermula dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba.
“Kami mendapatkan informasi keduanya akan melakukan transaksi di pinggir jalan depan warung. Dan keduanya berhasil kami amankan disana,” katanya saat ekpose di Mapolresta Serang Kota, Rabu, 5 Februari 2025.
Baca Juga: Ngaku Disiksa Polisi, Terdakwa Pembunuhan Anak Asal Cilegon Aqilatunnisa Tolak Jalani Persidangan
Yudha menjelaskan, dalam penangkapan itu, anggotanya berhasil mengamankan barang bukti 120,9 gram tembakau sintetis dan bahan kimia yang digunakan untuk memproduksi narkoba tersebut.
“Kami amankan bibit sinte dan dua buah botol kecil semprot sprey yang berisikan campuran bahan kimia untuk menyemprotkan tembakau,” jelasnya.
Yudha menerangkan, dalam pemeriksaan, GB mendapatkan bahan kimia campuran tembakau sintetis itu didapat dari wilayah Pamulang, Tangerang.
Bahan itu kemudian diproduksi dan memerintahkan RF untuk mengedarkannya.
“RF memiliki peran membantu menjualkan barang milik GB,” terangnya.
Lebih lanjut, Yudha menambahkan, tembakau sintetis buatan warga Kecamayan Kasemen itu diperjualbelikan melalui media sosial, untuk satu paket tembakau sintetis dijual mulai dari Rp100 ribu hingga Rp120 ribu.
“GB bekerjasama dengan akun promosi di instagram dan facebook. Untuk jasa dibayar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu,” tambahnya.
Menurut Yudha, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara atau seumur hidup.
“Rata-rata pembeli tembakau sintetis yaitu pelajar dan warga biasa,” tegasnya.
Yudha memastikan, pihaknya telah bekomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, dan akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Serang Kota.
“Sesuai arahan pimpinan, akan bertindak tegas dalam memberantas peredaran Narkoba serta mendukung program Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan Indonesia emas,” tandasnya.***