BANTENRAYA.COM – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD 2025 dipastikan akan mengalami penyesuaian parsial sesuai dengan ketentuan Peraturan Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 12 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RKPD tahun 2025.
Di mana dalam pasal 9 ayat 2 disebutkan jika perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD 2025 bisa dilakukan untuk menyesuaikan program dan visi misi kepala daerah terpilih, di Kota Cilegon sendiri yakni Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo.
Perubahan sendiri bisa dilakukan pada Februari 2025 setelah Kepala Daerah Terpilih dilantik.
Diketahui, berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah atau BPKPAD Kota Cilegon, Belanja pada APBD 2025 mencapai Rp2.305.503.237.836,00 rinciananya yakni untuk Belanja Operasi Rp2.009.312.966.943,20 sebesar 87,15 persen, Belanja Modal Rp264.101.099.692,80 sebesar 11,46 persen dan Belanja Tidak Terduga Rp32.089.171.200,00 sebesar 1,39 persen.
Baca Juga: Tak Berjalan Pada 2024, Disperkim Kota Cilegon Janjikan Pembangunan 44 Rutilahu Tahun Ini
Untuk pendapatan dalam APBD sendiri yakni Pendapatan Asli Daerah atau PAD Rp1.058.311.851.911,00 sebesar 47,58 persen dan Pendapatan Transfer Rp1.165.886.158.000,00 sebesar 52,42 persen.
Kepala Bidang Perencanaan Daerah dan Evaluasi pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan atau Bappedalitbang Kota Cilegon Tengku Herry Syahputra membenarkan adanya rencana perubahan APBD 2025.
Di mana, perubahan itu untuk menyesuaikan dengan program dan visi misi kepala daerah yang baru.
“Pada tahun 2025 kemungkinan akan ada percepatan perubahan APBD dalam rangka penyesuaian dengan program kepala daerah terpilih,” katanya, Senin, 20 Januari 2025.
Baca Juga: Pendapatan APBD Kota Cilegon 2025 Masih Andalkan Dana Transfer, Minim Inovasi Gali PAD?
Pria yang biasa disapa Bace ini menyatakan, mekanisme sendiri akan ada di APBD parsial, di mana itu akan diatur melalui Peraturan Walikota atau Perwal.
“Inshallah keburu. Mekanismenya kan bisa parsial, diatur melalui perubahan perwal penjabaran sebelum perubahan Perda APBD,” jelasnya.
Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin menyampaikan, kepala OPD masih bisa melakukan program dengan pemilahan.
“Ada arahan pusat, bisa dilakukan pemilahan mana yang bisa dilakukan awal,” tegasnya.***

















