BANTENRAYA.COM – Kepala Desa (Kades) Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Mas’ud dibebaskan penyidik Ditreskrimum Polda Banten.
Hal tersebut lanataran setelah kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Pangawinan dihentikan penyidikan melalui restorative justice.
Wadir Ditreskrimum Polda Banten, AKBP M. Fauzan Syahrin membenarkan jika Kepala Desa Pangawinan telah dibebaskan dari kasus pungli PTSL. Mas’ud (52) sempat ditangkap dan telah ditetapkan tersangka oleh Satgas Pungli Provinsi Banten.
“Sudah dihentikan melalui restorative justice. Desember lalu (dibebaskan-red),” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (19/1/2025).
Fauzan mengungkapkan, kasus pungli PTSL itu dihentikan setelah adanya pengembalian uang pungli yang diterima oleh Mas’ud. Terkait jumlah total yang dipungut, perwira menengah Polri ini tidak menyebutkan nilainya.
“Sudah dikembalikan semua, nilainya itu variasi, ada Rp 500 ribu (satu korban pungli-red),” ungkapnya.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga yang Bawa Bayi di Tahanan, Diusulkan Dapat Amnesti dari Prabowo
Fauzan menerangkan, kasus yang menjerat Mas’ud tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi kades yang lain agar tidak melakukan pungli terhadap PTSL. Sebab, dalam laporan yang diterima Satgas Saber Pungli Banten, pungli PTSL tersebut cukup banyak.
“Penindakan ini menjadi shock terapi bagi lain agar tidak melakukan pungli,” terangnya.
Sebelumnya, Fauzan mengatakan terbongkarnya pungli pengurusan PTSL itu, bermula dari informasi masyarakat pada Oktober 2024 lalu. Dimana, ditemukan adanya pungutan biaya pengurusan administrasi data yuridis.
Baca Juga: Nonton When The Stars Gossip Episode 6 Sub Indo: Rahasia Ryong dan Seung Joon Bakal Terbongkar?
“Pungutan tersebut melebihi standar harga yang telah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri, dalam hal ini menteri ATR BPN, Mendes serta Peraturan Daerah Kabupaten Serang nomor 8 tahun 2018 sebesar Rp150 ribu,” katanya.
Fauzan menerangkan untuk pengurusan PTSL ini, masyarakat di Desa Pengawinan dimintai administrasi sekitar Rp250 ribu hingga Rp1,5 juta oleh oknum desa.
“Peristiwa pemungutan pada sertifikat tahun 2024 oleh Kepala Desa Pengawinan dengan cara bersangkutan menyuruh tenaga bantuan saudara JN, SDR, JM dan RM untuk memungut biaya sertifikat PTSL kepada masyarakat,” terangnya.
Baca Juga: Dijamin Bikin Ngeri! Film Horor Terbaru Anak Kunti Segera Tayang di Februari 2025, Berani Nonton?
Lebih lanjut, Fauzan mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, ada sekitar 512 warga yang mengajukan program PTSL, dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Kalau rata-rata di 1 juta maka kerugian potensi kerugian yang eee diakibatkan itu lebih kurang sekitar Rp 512 juta,” ungkapnya.
Fauzan menegaskan dari hasil pemeriksaan 11 orang saksi, pihaknya menetapkan Kepala Desa Pengawinan sebagai tersangka, dengan barang bukti berkas-berkas dan buku catatan rekapan, serta sisa uang Rp1 juta.***


















