BANTENRAYA.COM – M. Saefi pria berusia 45 tahun asal Waringinkurung, Kabupaten Serang dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Serang, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis, 16 Januari 2025.
Terdakwa kasus rudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur dinyatakan tak bersalah.
Majelis Hakim yang diketuai Hery Cahyono menyebut jika M. Saefi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair kesatu subsider atau dakwaan kedua JPU Kejari Serang.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan segera setelah putusan ini diucapkan,” katanya kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang Selamet dan kuasa hukum terdakwa, Kamis, 16 Januari 2025.
Adapun pertimbangan putusan bebas oleh Majelis Hakim yaitu, telah ada kesepakatan perdamaian tertulis antara korban dan M Saefi pada 9 Mei 2024 lalu yang ditujukan ke Kapolres Serang tembusannya disampaikan kepada ke dinas sosial P2TPA dan KPAI.
Baca Juga: Penemuan Bayi dalam Kardus di Cikande, Tali Pusar Putus Ditarik
Selain perdamaian, adanya surat permohonan kepada Majelis Hakim dari korban, yang diserahkan terdakwa melalui kuasa hukumnya pada November 2024 lalu saat proses persidangan, serta alat bukti rekaman, dua buah flashdisk sebagaiamna dalam lampiran.
Kemudian pertimbangan lainnya yaitu telah adanya pengakuan dari korban jika tuduhan kepada ayahnya itu, dilatarbelakangi kurangnya perhatian M Saefi kepada korban, dan lebih menyayangi ibu sambungnya.
Korban kemudian membuat cerita bohong, karena anak korban merasa kurang perhatian dan hanya menyayangi ibu tirinya dan anak korban marah kemudian membuat berita bohong yang disampaikan kepada kakek korban, dan paman korban.
Selanjutnya, korban juga telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota dalam persidangan yang digelar pada 7 September 2024.
Baca Juga: Kasus Penggelapan 20 Ekor Sapi Bantuan Kementan di Tirtayasa Dilimpahkan ke Kejari Serang
Dimana ayah kandung korban tidak pernah melakukan perbuatan tersebut.
Korban juga kesal kepada M Saefi, lantaran ayahnya itu lebih mementingkan ibu sambungnya.
Baik dari materi, maupun perhatian kepada korban dan adik-adiknya. Korban di persidangan mengakui telah melakukan hubungan badan dengan pacarnya.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang Purkon Rohiyat mengatakan jika pihaknya akan melakukan kasasi atas vonis Majelis Hakim tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut M Saefi dengan pidana selama 8 tahun penjara.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kredit Modal Kerja, Mantan Ketua Koperasi Pedoman Pandeglang Jadi Tersangka
“Ya (Kasasi ke Mahkamah Agung-red),” katanya.
Untuk diketahui, kasus kekerasan seksual terhadap korban tersebut terjadi pada September 2023 lalu.
Lokasinya, di dalam rumah terdakwa di daerah Waringinkurung. Sebelum kejadian, terdakwa mendatangi kamar korban dan menawarkan video porno untuk ditonton.
Korban pada saat itu sempat menolak menonton video hubungan suami istri tersebut. Namun, terdakwa memaksanya sehingga gadis belia itu menonton adegannya.
Usai menonton video porno tersebut, terdakwa memeluk dan memaksa melepaskan celana korban. Selanjutnya, korban yang berada di atas kasur langsung disetubuhi.
Pasca kejadian tersebut, terdakwa sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. Bahkan perbuatan itu diulanginya pada di Desember 2024.
Ketika itu, terdakwa mengajak korban ke kamar lantai dua rumahnya.
Di dalam kamar itu, korban dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri. Korban yang tak berdaya hanya pasrah saat ayah kandungnya itu berbuat mesum kepadanya.
Baca Juga: Honorer Kabupaten Pandeglang Saat Demo: Kepada Bupati Irna, Tolong Penuhi Janjinya
Usai kejadian itu, korban yang tak ingin jadi pelampias nafsu terdakwa lantas kabur dari rumah. Korban selanjutnya, menceritakan perbuatan terdakwa kepada orang lain karena khawatir dengan kondisi adiknya.
Akibat perbuatannya, terdakwa oleh JPU dijerat dengan pasal berlapis. Primer Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.***


















