BANTENRAYA.COM – Dua pelajar SMA di Kabupaten Serang berinisial AG (17) dan IF (16) dituntut 4 tahun penjara atas dugaan pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya Muhammad Rafli Firmansyah (21) remaja asal Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Korban yang merupakan anggota geng motor ditemukan oleh warga di pinggir jalan raya Serang-Cilegon tepatnya di Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang pada 1 Desember 2024.
JPU Kejari Serang Budi Atmoko mengatakan jika kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan sebagaimana Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan.
Baca Juga: Ungkap Pengalaman Gaib, Agus Tersangka Pembunuhan di Serang Tak Akui Tewaskan Anak Kandung
“Iya sudah, 4 tahun (penjara di LPKA Tangerang dipotong selama para anak pelaku dalam tahanan-red),” katanya usai persidangan yang digelar secara tertutup, Senin (6/1/2024).
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Rizal mengatakan jika persidangan digelar secara tertutup, karena kedua terdakwa masih di bawah umur. Untuk hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban meninggal.
“Terdakwa masih dibawah umur, belum pernah di hukum. Minggu depan langsung vonis,” katanya.
Baca Juga: Terancam Pidana 12 Tahun, Apotek Gama Diduga Jual Obat Berbahaya untuk Kesehatan
Diketahui sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, Muhammad Rafli Firmansyah bersama dua rekannya dari geng motor Serantal Seruntul berkumpul di sekitar wilayah Pasar Kranggot, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Kemudian, rombongan remaja itu berkeliling ke wilayah Kabupaten Serang untuk mencari lawan tawuran.
Setibanya di Jalan Raya Serang-Cilegon tak jauh dari Gunung Pinang, Rafli dan teman-temannya bertemu dengan kelompok geng Grock.
Baca Juga: Angkat Suara Soal Defisit Anggaran Pemkot Cilegon, Gerindra: Bukan Tanggungjawab Walikota Saja
Kedua geng motor itu akhirnya bentrok dan terjadi tawuran. Muhammad Rafli Firmansyah turun dari motor menyerang lawan menggunakan bambu.
Namun, remaja asal Kota Cilegon itu secara tiba-tiba terjatuh dan kepala bagian belakang membentur ke aspal.
Melihat kejadian itu, teman korban sempat mencoba membantu, akan tetapi gagal lantaran banyaknya lemparan batu.
Baca Juga: PHK di Cilegon Turun Signifikan, Hanya 119 Pekerja Terkena Pemutusan Hubungan Kerja di Tahun 2024
Korban akhirnya ditinggalkan seorang diri tergeletak di pinggir jalan. Sedangkan, teman-temannya kembali ke Kota Cilegon. Jenazah korban ditemukan oleh warga, dan dilaporkan ke Mapolsek Kramatwatu.
Korban selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten. Pasca kejadian itu, anggota Satreskrim Polresta Serang Kota mengamankan tiga orang remaja, terkait tewasnya Muhammad Rafli Firmansyah.***


















