BANTENRAYA.COM – Agus (30) terdakwa kasus pembunuhan anak kandungnya Nur Laila (5) warga Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang tak mengakui perbuatannya.
Hal itu diungkapkan saat persidangan dengan agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Serang, Senin (6/1/2025).
Terdakwa Agus mengatakan jika pada saat kejadian dirinya tidak merasa telah membunuh anaknya.
Baca Juga: Terancam Pidana 12 Tahun, Apotek Gama Diduga Jual Obat Berbahaya untuk Kesehatan
Dirinya hanya menyadari tengah memegang golok dan kepala anaknya, bukan menggoroknya hingga tewas.
“Cuma liat golok saya ngeliat golok sudah dileher keluar darah dan tangan kiri di kepala. Saya keluar seperti tidak ada apa-apa,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Bony Daniel disaksikan JPU Kejari Serang Budi Atmoko dan kuasa hukumnya.
Agus menjelaskan jika dirinya baru mendapatkan kabar telah dituduh membunuh anak perempuannya saat berada di Polresta Serang Kota. Karena dirinya hingga kini masih bingung dengan apa yang dialaminya.
Baca Juga: Angkat Suara Soal Defisit Anggaran Pemkot Cilegon, Gerindra: Bukan Tanggungjawab Walikota Saja
“Saya liat difoto di Polres, menyesal pasti adalah. Menyesal jika benar saya (yang telah membunuh-red). Nggak tau bingung (yang bunuh) polres (anggota yang bilang bunuh anaknya),” jelasnya.
Agus menambahkan dirinya merasa ada bisikan untuk meninggalkan lokasi setelah melihat anaknya tewas disamping ibunya. Bahkan dirinya pernah mengalami pengalaman gaib saat menggendong anaknya sebelum peristiwa itu terjadi.
“Seperti ada yang bawa keluar rumah. Saya bingung sudah nggak keliatan remang-remang. Saya pernah merasakan, menggendong dia (anaknya-red) membesar dan mengecil. Kadang berat kadang enteng,” tambahnya.
Baca Juga: PHK di Cilegon Turun Signifikan, Hanya 119 Pekerja Terkena Pemutusan Hubungan Kerja di Tahun 2024
Dalam dakwaan, kasus pembunuhan sadis itu bermula, ketika Agus baru saja pulang ke rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB, setelah berkumpul dengan teman-temannya.
Terdakwa Agus langsung masuk ke dalam rumah, dan beranjak tidur bersama dengan saksi Herawati selaku istri terdakwa dan anak korban Nur Laila di kamar.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Agus terbangun. Ketika melihat istri dan anaknya yang tertidur pulas, Agus secara tiba-tiba ingin menghabisi anak kandungnya tersebut.
Baca Juga: Rumah Makan Ayam Kampung Hadirkan Menu Lezat, Bisa Refil Nasi dan Sayur Asem Sepuasnya
Tiba-tiba Agus langsung terpikirkan untuk menyembelih anak korban Nur Laila, sehingga Agus bergegas turun dari tempat tidur dan mengambil sebilah golok yang disimpan di dalam tas.
Setelah mengambil golok yang disimpan didalam tas itu, Agus langsung menggorok leher anaknya yang tengah tertidur pulas, hingga nyaris putus. Setelah selesai menggorok leher anak korban Nur Laila, terdakwa langsung keluar rumah melarikan diri menuju arah sawah sambil menyusuri kebun-kebun warga.
Setelah dilakukan penangkapan oleh anggota Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan tes kejiwaan. Hasil pemeriksaan ahli kejiwaan, Agus dinyatakan sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Pemerintah Alokasikan Rp14,2 Triliun agar Desa Menjadi Penyuplai Bahan Baku Program MBG
Berdasarkan Hasil Visum et Repertum Psyhciatricum No B/1130/VII/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 19 Agustus 2024 terhadap Agus memberikan kesimpulan Agus tidak didapatkan mengalami gangguan jiwa berat, tetapi mempunyai taraf kecerdasan Grade IV dengan riwayat pakai Napza.
Selain itu, dari hasil tes psikologi, tingkat kecerdasan Agus berada dibawah rata-rata orang pada umumnya.
Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Psikologi pada tanggal 15 Agustus 2024 berkesimpulan jika mempunyai kecerdasan pada taraf Grade IV artinya mempunyai kemampuan kecerdasan satu tingkat di bawah rata-rata orang pada umumnya.
Baca Juga: Awal Tahun 2025 Polytron Luncurkan Kulkas New Belleza 4 Pintu
Usai mendengarkan keterangan Agus, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. ***