BANTENRAYA.COM – Tingkat kerawanan pemilukada di Provinsi Banten mendapatkan sorotan dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Beberapa hal yang menjadi sorotan diantaranya adalah terkait netralitas yang mengikat pada aparatur sipil negara (ASN) dan para Kepala Desa (Kades).
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, perhelatan Pemilukada di Provinsi Banten disorot karena letak wilayah yang berdekatan dengan Jakarta dan jumlah pemilih yang cukup besar sebanyak 8,9 juta pemilih.
Baca Juga: Nonton Family By Choice Episode 11 dan 12 Sub Indo Full Movie Beserta Spoiler Bukan Bilibili
“Sebetulnya kalau kita melihat dari indeks kerawanan pemilu (IKP) yang dibuat oleh Bawaslu, Banten itu masuk ke dalam kategori rawan sedang, bukan yang rawan tinggi. Akan tetapi, kenapa Banten kemudian menjadi sorotan, karena dari sisi kontestasi politik, Banten menjadi optik nasional karena letak wilayahnya yang persis berdekatan dengan Jakarta. Tidak ada yang tidak tahu kan calon Gubernur Banten,” kata Rifqi saat ditemui usai melakukan agenda kunjungan kerja spesifik terkait persiapan dan kesiapan penyelenggaraan pilkada tahun 2024, di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (13/11/2024).
Rifqi menjelaskan, meskipun masuk ke dalam ketegori rawan sedang. Namun, Banten menduduki peringkat pertama dari 21 Provinsi di Indonesia terkait tingkat kerawanan pemilu.
Sehingga, kata dia, kesiapan secara teknis, keuangan, dan pengaman keamanan menjadi hal yang krusial untuk dipersiapkan secara baik.
Baca Juga: Pemkot Cicil Rp 5 Miliar untuk Dana Pilkada Kota Serang 2029
“Semua politisi nasional matanya melek ke Banten. Bahkan beberapa kabupaten/kota di Banten juga menjadi atensi secara nasional. Maka ini perlu untuk dipersiapkan secara baik. Dan dari paparan para penyelenggara baik KPU dan Bawaslu, juga hadir Aparat Penegak Hukum (APH), semuanya sudah dalam kondisi yang siap. Tinggal bagaimana nanti pelaksanaannya, yang tentu memerlukan dukungan juga dari masyarakat,” jelasnya.
“Karena kalau masyarakatnya tidak mendukung, tidak berperan aktif, maka apa yang sudah dipersiapkan ini bisa menjadi sia-sia. Artinya, masyarakat harus peran bukan hanya datang ke TPS saja, melainkan juga menggunakan hak suaranya dengan memilih sesuai hati nurani dan memilih dengan tata cara aturan yang sudah ditentukan,” sambungnya.
Lebih lanjut Rifqi menuturkan, beberapa tingkat kerawanan yang dimaksudkan adalah terkait sengketa pemilu dan netralitas para ASN.
Baca Juga: Defisit Rp 18 Miliar, APBD Kota Serang Tahun 2025 Disetujui Rp 1,5 Triliun
Untuk itu ia mengimbau, para ASN maupun pejabat daerah dapat mematuhi aturan netralitas dan masyarakat juga diminta aktif untuk melaporkan jika mengetahui adanya tindakan-tindakan pelanggaran netralitas.
“Dalam konteks kemungkinan ya, dalam tanda kutip, (kerawanan yang terjadi,-red) itu terjadinya sengketa pemilu. Maka apabila sudah terjadi seperti itu, perlu adanya penegakan hukum. Maka kita mengapresiasi sekali karena ini aparat keamanan dan penegak hukum hadir bersama kita. Sehingga, kita dapat memastikan seluruh proses yang dilakukan nanti biza berjalan dalam koridor hukum sesuai dengan peraturan perundangan,” ucapnya.
“Dan terkait netralitas, saya kira itu adalah issue yang banyak sekali terjadi di semua wilayah. Maka, tentu kita bukan hanya mengimbau agar para pejabat publik ini untuk netral. Tapi juga peran aktif masyarakat yang bila mengetahui hal-hal pelewengan itu dapat melaporkannya kepada Bawaslu. Sehingga itu dapat mendapatkan kepastian hukum dan tidak menjadi bola liar dimasyarakat yang bisa berakibat merugikan pihak tertentu,” lanjutnya.
Baca Juga: 2.650 Kader Cilegon Mandiri Siap Jadi Penggerak Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Sementara itu, Kepala Bawaslu RI Rachmat Bagja menambahkan, terkait tingkat kerawanan yang terjadi di Provinsi Banten, baik pelanggaran netraliras ASN dan Kades maupun sengketa pemilu.
Pihaknya mengungkapkan, akan ada pengawasan khusus yang dilakukan di wilayah-wilayah yang termasuk ke dalam kategori rawan.
“Tentu akan ada pengawasan-pengawasan khusus melalui supervisi khusus yang akan dilakukan terhadap daerah-daerah yang tingkat kerawanannya tinggi. Seperti Pandeglang dan Lebak. Selain itu, untuk Provinsi juga tentu kita awasi,” katanya.
Baca Juga: KPU Cilegon Siapkan Simulasi Tungsura, Perkirakan Waktu Pemungutan Bisa Mencapai 17 Jam
“Karena sudah jelas ya dalam aturannya penyelenggara negara itu dilarang terlibat saat sedang bertugas, kecuali polisi dan jaksa itu gak boleh sama sekali. Dan kita sudah bekerja sama dengan Kadiv Propam Polri dan Mabes TNI apabila ada ditemukan pelanggaran netralitas dari para angggotanya, begitunya juga dengan penyelenggara Pilkada, dan ASN. Itu sama, karena aturan di Undang-undangnya kan jelas,” tegasnya.
Selain itu, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pihaknya turut mengimbau agar para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dapat mematuhi aturan terkait dengan netralitas.
Karena, kata dia, aturan mengenai netralitas bagi ASN sudah tertuang secara jelas di dalam peraturan undang-undang.
Baca Juga: Kades di Lebak Diduga Tak Netral di Pilkada, Mendes Ogah Ikut Campur
“Kita tahu bersama bahwa ASN itu standar dan patokannya jelas, hidupnya melekat pada aturan. Maka, harus mematuhi aturan, dan apabila melanggar tentu akan ada sanksi disiplin yang dikenakan sesuai dengan ketentuan,” singkatnya.***