BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon kembali menyalurkan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas adhoc Pilkada Kota Cilegon.
Kali ini almarhum Wahyudin Anggota PPS Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil yang mendapatkan santunan sebesar Rp46 juta.
Dana tersebut yakni Rp10 juta untuk proses pemakaman dan sisanya adalah santunan bagi ahli waris.
Baca Juga: Pengedar Narkoba Terbesar di Banten Ditangkap, Polres Cilegon Amankan 58 Kg Ganja
Dikatahui sebelumnya, KPU Kota Cilegon juga memberikan santunan kepada petugas Pantarlih Kelurahan Kalitimbang yang wafat karena kelelahan saat melakukan penelitian dan pemutakhiran daftar pemilih.
Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menjelaskan, pihaknya berharap dengan santunan tersebut bisa bermanfaay bagi keluarga korban.
“Tentu kami mengucapkan duka yang mendalam kepada keluarga korban. Semoga santunan ini bisa bermanfaat dan semoga keluarga diberikan ketabahan,” katanya, Kamis 24 Oktober 2024.
Baca Juga: Gagas Smart City, Telkom Pastikan Jaringan Internet di Pandeglang Tak Lelet Lagi
Urip menegaskan, pihaknya berharap kepada seluruh anggota adhoc baik tingkatan PPK dan PPS diharapkam bisa terus berhati-hati dalam menjalankan tugas. Sebab, risiko itu ada karena bekerja di lapangan.
“Kami harap bisa terus berhati-hati, jaga kesehatan sehingga tidak terjadi hal yang nantinya berisiko bagi para anggota. Kami harap ini bisa menjadi pesan agar petugas bisa bekerja dengan sangat hati-hati dan menjaga keselamatan dan kesehatan,” tegasnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cilegon Sri Widayati yang mengungkapkan, diharapkan dengan adanya santunan yang diberikan, para keluarga bisa memanfaatkannya dengan baik.
Baca Juga: Heboh! Banyak Perusahaan Pecat Karyawan Gen Z, Berikut 10 Penyebabnya
Termasuk, adanya anggaran tersebut merupakan bentuk perhatian kepada penyelenggara Pilkada sebagai pahlawan demokrasi.
“Ini tentu bentuk perhatian kami kepada penyelenggara. Ini adalah bagian dari hibah yang kami sudah berikan kepada KPU. Karena ini bisa memberikan jaminan kepada penyelenggara,” pungkasnya. ***
















