Senin, 13 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 13 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dituntut 5,3 Tahun Korupsi Uang Pajak Eks Pegawai Kantor Pos Minta Dibebaskan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
21 Oktober 2024 | 20:40
Dituntut 5,3 Tahun Korupsi Uang Pajak Eks Pegawai Kantor Pos Minta Dibebaskan

Mantan pegawai kantor pos, Dasan Sarpono saat mengikuti persidangan, Senin (21/10/2024). Darjat/Bantenraya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Dituntut 5,3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dasan Sarpono (53), mantan pegawai Kantor Pos Pandeglang, minta dibebaskan oleh Majelis Hakim, Senin (21/10/2024). Dasan mengklaim, jika dirinya bersalah atas korupsi uang pajak sejumlah desa di Kabupaten Serang tersebut.

Kuasa hukum Dasan Sarpono, Salamat Sihombing mengatakan jika berdasarkan fakta persidangan, para saksi menyebutkan tidak ada keterlibatan Dasan dalam transaksi pembayaran pajak desa.

“Para saksi-saksi dari pihak desa tersebut, dalam bertrasaksi dilakukan oleh saksi Andri dan saksi Aep Saifullah maka terdakwa tidaklah patut dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana yang diajukan dalam surat tuntutan Penuntut Umum,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra.

Selain itu, Salamat menjelaskan dari keterangan pihak Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang terbukti jika Dasan Sarpono tidak terlibat.

“Dalam fakta persidangan telah terbukti tidak adanya keterlibatan terdakwa. Maka kami selaku team kuasa hukum keberatan jika terdakwa kategorikan sebagai pelaku dalam perkara di desa Katulisan,” jelasnya.

Baca Juga: Pengusaha Didakwa Gunakan SPK Fiktif Untuk Agunan Bank

BACAJUGA:

Pemkot Serang

Pemkot Serang Perluas Layanan Jamkesda dengan Rumah Sakit Swasta, Cover Warga Kurang Mampu

13 Oktober 2025 | 22:00
rumah sakit swasta Kota Serang

Rumah Sakit Swasta di Kota Serang Siap Tangani Pasien Jamkesda

13 Oktober 2025 | 21:45
pelantikan PPPK

Siap-siap! 1.671 PPPK Pemprov Banten Tahap 2 Dilantik Besok

13 Oktober 2025 | 21:15
KONI Banten

Agus Rasyid Ditetapkan Calon Tunggal Oleh Tim TPP Ketua Umum KONI Banten 2025-2029 

13 Oktober 2025 | 21:12

Salamat mengungkapkan untuk kerugian keuangan negara dalam perkara itu dianggap telah selesai. Sebab, pajak Desa telah dibayarkan oleh pihak desa.

“Pajak terhutang yang termasuk kerugian negara sudah dibayarkan oleh Desa- Desa secara keseluruhan, sehingga tidak ada kerugian negara,” ungkapnya.

Selamat menerangkan Dasan juga tidak pernah menerima uang sebagaimana dakwaan JPU.  Sehingga tidak seharusnya, terdakwa dibebani uang pengganti.

“Dalam tuntutannya sebagai uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa sejumlah Rp 193.964.666,” terangnya.

Atas fakta tersebut, Salamat meminta majelis hakim membebaskan Dasan Sarpono dari segala tuntutan JPU. Sebab, kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut.

“Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Kelas IA berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan hati nurani,” pintanya.

Sebelumnya, JPU Kejari Serang Endo Prabowo mengatakan Dasan Sarpono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Curi HP Supir Truk Warga Cilegon Divonis Oleh Hakim 2,8 Tahun

Dasan Sarpono dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan. Selain pidana badan, Dasan Sarpono juga diberi tambahan hukuman berupa denda sebesar Rp225 juta subsider 4 bulan penjara, serta uang pengganti Rp. 193.964.666, atau subsider 3 tahun penjara.

Kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat terdakwa masih bekerja sebagai pegawai Pos Pandeglang bagian persuratan. Sebelum menjalankan aksinya, terdakwa bertemu dengan Andi Sofa pedagang asongan dan membicarakan soal pengurangan pajak desa.

Dasan menyebut jika dia mampu melakukan pengurangan pajak dengan ketentuan cukup membayar 50 persen dari seharusnya yang dibayarkan. Andi Sofa kemudian diminta agar kenalan kepala desa yang  akan mengurus pajak APBDes-nya, dapat dibantu olehnya, dan dapat mengurangi pajak yang seharusnya dibayarkan.

Andi Sofa selanjutnya menelpon saksi Aep Saifullah pada tahun 2020  yang merupakan Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Ketiganya bertemu di rumah Aep Saifullah. Dalam pertemuan itu disebutkan jika pajak itu akan diurus oleh orang pajak dan kantor pos.
 
Dari pertemuan tersebut terjadi kesepakatan. Bentuk kesepakatannya yakni, pembagian uang dari 50 persen pajak desa yang tidak disetorkan. Rincian pembagiannya, terdakwa 45 persen, Andri Sofa 30 persen dan Aep Saifullah 25 persen

Setelah terjadi kesepakatan itu, Aep Saifullah menghubungi sejumlah perangkat desa terkait pengurangan pajak tersebut. Informasi dari Aep Saifullah tersebut menarik minat sejumlah perangkat desa untuk menggunakan jasa yang ditawarkan Aep Saifullah.

Baca Juga: BPS Kabupaten Serang Gencar Bentuk Desa Cinta Statistik

Selanjutnya saksi Dede Sapa’at (setelah berkomunikasi dengan Aep Saifullah) menawarkan kepada saksi Maryati yang merupakan kaur keuangan Desa Mongpok untuk membayarkan pajak desa melalui saksi Dede Sapa’at dengan sistem cukup membayar 65 persen dari total kode billing pajak.

Sejumlah aparatur desa tertarik menggunakan jasa terdakwa, dan mukau menyerahkan uang pajaknya dengan nilai yang bervariasi, diantaranya Desa Kareo tahun 2021 senilai Rp 11,312 juta.

Kemudian, Kampung Baru, Mongpok, Sukarame, Sukaraja, Cilayang, Sukaratu, Junti, Parakan, Kareo dan Katulisan. Uang pajak desa tersebut diterima oleh Aep Saifullah, Dedy Ardiansyah mantan sekretaris Desa Mekarbaru, Heru Chaerul Haqie, dan Dede Sapa’at.

Jumlah uang yang diterima Heru Chaerul Haqie dari Desa Katulisan tahun 2020 Rp 20 juta sampai dengan Rp 30 juta, tahun 2021 Rp 20 juta sampai Rp 30 juta.

Diduga, Dasan melakukan pengurangan pajak serta menyerahkan cetakan kode billing, dan resi pembayaran pajak Kantor Pos yang tidak sesuai dengan ketentuan. Terhadap pembayaran pajak desa-desa yang tidak terinput dalam data penerimaan negara dalam sistem input data pada Kantor Pajak Pratama Serang Timur, yaitu tahun anggaran 2020 sampai 2023.

Dasan telah membuat dan menyerahkan cetakan kode billing dan resi pembayaran pajak kantor pos 100 persen, dari cetakkan kode billing yang dibayarkan oleh desa-desa. Namun pembayaran pajaknya tidak diterima oleh negara mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 336.429.846. Kerugian negara tersebut didasarkan atas audit pajak yang tidak disetorkan pada tahun 2020 hingga 2023. (***)

Tags: kabupaten serangkorupsipengadilan
Previous Post

Pengusaha Didakwa Gunakan SPK Fiktif Untuk Agunan Bank

Next Post

Realisasi PBB-P2 Rendah, Nanang Saefudin Ancam Geser Lurah

Related Posts

Pemkot Serang
Daerah

Pemkot Serang Perluas Layanan Jamkesda dengan Rumah Sakit Swasta, Cover Warga Kurang Mampu

13 Oktober 2025 | 22:00
rumah sakit swasta Kota Serang
Daerah

Rumah Sakit Swasta di Kota Serang Siap Tangani Pasien Jamkesda

13 Oktober 2025 | 21:45
pelantikan PPPK
Daerah

Siap-siap! 1.671 PPPK Pemprov Banten Tahap 2 Dilantik Besok

13 Oktober 2025 | 21:15
KONI Banten
Daerah

Agus Rasyid Ditetapkan Calon Tunggal Oleh Tim TPP Ketua Umum KONI Banten 2025-2029 

13 Oktober 2025 | 21:12
Ketua GOW Kota Cilegon soroti soal pelecehan di sekolah
Daerah

Jangan Diam! Ketua GOW Cilegon Nur Kusuma Ngarasati Dorong Warga Aktif Lapor Jika Ada Praktik Pelecehan

13 Oktober 2025 | 21:10
JLU
Daerah

Pinjaman JLU Masih Alot, DPRD Belum Terima Salinan Persetujuan Kemendagri dan Kemenkeu

13 Oktober 2025 | 21:00
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Twibbon HUT Kabupaten Tangerang ke-393, Pasang Foto Terbaikmu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Tidak akan Tutup Tambang Ilegal, Lebih Pilih Cara Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

um

Pengumuman Pengangkatan Dosen di UM Telah Tersedia, Lihat di Sini!

13 Oktober 2025 | 22:16
Pemkot Serang

Pemkot Serang Perluas Layanan Jamkesda dengan Rumah Sakit Swasta, Cover Warga Kurang Mampu

13 Oktober 2025 | 22:00
rumah sakit swasta Kota Serang

Rumah Sakit Swasta di Kota Serang Siap Tangani Pasien Jamkesda

13 Oktober 2025 | 21:45
Oppo Find X9

Hasil Foto OPPO Find X9 Setara DSLR, Dukungan OIS di Kamera Bikin Mata Betah

13 Oktober 2025 | 21:25

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda