BANTEN RAYA.COM – Dituntut 5,3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dasan Sarpono (53), mantan pegawai Kantor Pos Pandeglang, minta dibebaskan oleh Majelis Hakim, Senin (21/10/2024). Dasan mengklaim, jika dirinya bersalah atas korupsi uang pajak sejumlah desa di Kabupaten Serang tersebut.
Kuasa hukum Dasan Sarpono, Salamat Sihombing mengatakan jika berdasarkan fakta persidangan, para saksi menyebutkan tidak ada keterlibatan Dasan dalam transaksi pembayaran pajak desa.
“Para saksi-saksi dari pihak desa tersebut, dalam bertrasaksi dilakukan oleh saksi Andri dan saksi Aep Saifullah maka terdakwa tidaklah patut dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana yang diajukan dalam surat tuntutan Penuntut Umum,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra.
Selain itu, Salamat menjelaskan dari keterangan pihak Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang terbukti jika Dasan Sarpono tidak terlibat.
“Dalam fakta persidangan telah terbukti tidak adanya keterlibatan terdakwa. Maka kami selaku team kuasa hukum keberatan jika terdakwa kategorikan sebagai pelaku dalam perkara di desa Katulisan,” jelasnya.
Baca Juga: Pengusaha Didakwa Gunakan SPK Fiktif Untuk Agunan Bank
Salamat mengungkapkan untuk kerugian keuangan negara dalam perkara itu dianggap telah selesai. Sebab, pajak Desa telah dibayarkan oleh pihak desa.
“Pajak terhutang yang termasuk kerugian negara sudah dibayarkan oleh Desa- Desa secara keseluruhan, sehingga tidak ada kerugian negara,” ungkapnya.
Selamat menerangkan Dasan juga tidak pernah menerima uang sebagaimana dakwaan JPU. Sehingga tidak seharusnya, terdakwa dibebani uang pengganti.
“Dalam tuntutannya sebagai uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa sejumlah Rp 193.964.666,” terangnya.
Atas fakta tersebut, Salamat meminta majelis hakim membebaskan Dasan Sarpono dari segala tuntutan JPU. Sebab, kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut.
“Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Kelas IA berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan hati nurani,” pintanya.
Sebelumnya, JPU Kejari Serang Endo Prabowo mengatakan Dasan Sarpono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Curi HP Supir Truk Warga Cilegon Divonis Oleh Hakim 2,8 Tahun
Dasan Sarpono dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan. Selain pidana badan, Dasan Sarpono juga diberi tambahan hukuman berupa denda sebesar Rp225 juta subsider 4 bulan penjara, serta uang pengganti Rp. 193.964.666, atau subsider 3 tahun penjara.
Kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat terdakwa masih bekerja sebagai pegawai Pos Pandeglang bagian persuratan. Sebelum menjalankan aksinya, terdakwa bertemu dengan Andi Sofa pedagang asongan dan membicarakan soal pengurangan pajak desa.
Dasan menyebut jika dia mampu melakukan pengurangan pajak dengan ketentuan cukup membayar 50 persen dari seharusnya yang dibayarkan. Andi Sofa kemudian diminta agar kenalan kepala desa yang akan mengurus pajak APBDes-nya, dapat dibantu olehnya, dan dapat mengurangi pajak yang seharusnya dibayarkan.
Andi Sofa selanjutnya menelpon saksi Aep Saifullah pada tahun 2020 yang merupakan Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Ketiganya bertemu di rumah Aep Saifullah. Dalam pertemuan itu disebutkan jika pajak itu akan diurus oleh orang pajak dan kantor pos.
Dari pertemuan tersebut terjadi kesepakatan. Bentuk kesepakatannya yakni, pembagian uang dari 50 persen pajak desa yang tidak disetorkan. Rincian pembagiannya, terdakwa 45 persen, Andri Sofa 30 persen dan Aep Saifullah 25 persen
Setelah terjadi kesepakatan itu, Aep Saifullah menghubungi sejumlah perangkat desa terkait pengurangan pajak tersebut. Informasi dari Aep Saifullah tersebut menarik minat sejumlah perangkat desa untuk menggunakan jasa yang ditawarkan Aep Saifullah.
Baca Juga: BPS Kabupaten Serang Gencar Bentuk Desa Cinta Statistik
Selanjutnya saksi Dede Sapa’at (setelah berkomunikasi dengan Aep Saifullah) menawarkan kepada saksi Maryati yang merupakan kaur keuangan Desa Mongpok untuk membayarkan pajak desa melalui saksi Dede Sapa’at dengan sistem cukup membayar 65 persen dari total kode billing pajak.
Sejumlah aparatur desa tertarik menggunakan jasa terdakwa, dan mukau menyerahkan uang pajaknya dengan nilai yang bervariasi, diantaranya Desa Kareo tahun 2021 senilai Rp 11,312 juta.
Kemudian, Kampung Baru, Mongpok, Sukarame, Sukaraja, Cilayang, Sukaratu, Junti, Parakan, Kareo dan Katulisan. Uang pajak desa tersebut diterima oleh Aep Saifullah, Dedy Ardiansyah mantan sekretaris Desa Mekarbaru, Heru Chaerul Haqie, dan Dede Sapa’at.
Jumlah uang yang diterima Heru Chaerul Haqie dari Desa Katulisan tahun 2020 Rp 20 juta sampai dengan Rp 30 juta, tahun 2021 Rp 20 juta sampai Rp 30 juta.
Diduga, Dasan melakukan pengurangan pajak serta menyerahkan cetakan kode billing, dan resi pembayaran pajak Kantor Pos yang tidak sesuai dengan ketentuan. Terhadap pembayaran pajak desa-desa yang tidak terinput dalam data penerimaan negara dalam sistem input data pada Kantor Pajak Pratama Serang Timur, yaitu tahun anggaran 2020 sampai 2023.
Dasan telah membuat dan menyerahkan cetakan kode billing dan resi pembayaran pajak kantor pos 100 persen, dari cetakkan kode billing yang dibayarkan oleh desa-desa. Namun pembayaran pajaknya tidak diterima oleh negara mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 336.429.846. Kerugian negara tersebut didasarkan atas audit pajak yang tidak disetorkan pada tahun 2020 hingga 2023. (***)