BANTEN RAYA.COM – Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap proyek pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 senilai Rp450 juta.
Sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) UPI Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten berinisial AS dan telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
Kasus dugaan gratifikasi pada proyek senilai Rp3,9 miliar lebih tersebut di selidiki oleh tim Pidana Khusus Kejati Banten pada Februari 2024 lalu. Kemudian, pada Maret 2024, kasus tersebut naik tahap penyidikan.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Banten, Himawan membenarkan jika selain seorang ASN, pihaknya telah menetapkan pihak lain sebagai tersangka berinisial P selaku pemberi pemberi suap atau gratifikasi.
“Sudah dua tersangka, dia satu lagi pemberinya (ditetapkan sebagai tersangka),” katanya kepada awak media, kemarin.
Baca Juga: Maskot Pilkada Suki dan Suci Diluncurkan, Ini Makna dan Bentuknya
Himawan menerangkan tersangka baru itu merupakan seorang pengusaha, dan ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara beberapa waktu yang lalu oleh tim Pidsus Kejati Banten.
“Pihak swasta (tersangka baru berinisial P-red),” terangnya.
Himawan menegaskan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.
“Pasal yang disangkakan tentang pemberi suap,” tegasnya.
Himawan menegaskan, berkas kedua tersangka akan secepatnya melimpahkan kepada jaksa peneliti Kejati Banten. Rencananya pelimpahan itu akan dilakukan pada pekan depan.
“Mau tahap satu (dilakukan pelimpahan kepada jaksa peneliti), rencananya pekan depan,” tegasnya.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan ASN di UPI Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, diduga telah menerima hadiah atau janji dalam proyek pemecah ombak di wilayah Tangerang tersebut bernilai miliaran rupiah.
Baca Juga: Putra SBY, Jadi Saksi Nikah Pasangan Rizki dan Beby
“Bahwa tersangka AS yang merupakan ASN pada UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada tanggal 15 Februari 2023
telah menerima hadiah atau janji dari saudar P (pengusaha-red),” katanya.
Rangga mengungkapkan sebelum adanya pemberian hadiah kepada AS, pada Februari 2023. Sebelumyq, AS melakukan pertemuan dengan seorang pengusaha untuk melakukan pembahasan proyek tersebut.
“Selain membicarakan paket pekerjaan dalam pertemuan tersebut Sdr P membuat kesepakatarı pemberian commitment fee kepada tersangka AS,”ungkapnya.
Rangga menerangkan AS diduga meminta komitmen fee dalam proyek itu sebesar Rp 460 juta, dengan tanda jadi sekitar Rp200 juta. Sedangkan sisanya diberikan melalui transfer ke rekening istri AS.
Baca Juga: Di Kabupaten Serang Remaja Tak Boleh Nongkrong Hingga Larut Malam, Siap-Siap Dibubarkan Polisi
“Mengenai commitment fee sebesar Rp460 juta, dengan tanda jadi sebesar Rp200 juta. Selanjutnya P mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik AS dan ke rekening BRI milik istri AS dengan total sebesar Rp407,5 juta,” terangnya. (***)