Selasa, 7 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 7 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Proyek Breakwater Cituis Tangerang

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
23 Juni 2024 | 18:12
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Proyek Breakwater Cituis Tangerang

Tersangka kasus gratifikasi dan suap proyek pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 senilai Rp450 juta berinisial AS ditahan di Rutan Serang. DOKUMEN BANTENRAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap proyek pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 senilai Rp450 juta.

Sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) UPI Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten berinisial AS dan telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.

Kasus dugaan gratifikasi pada proyek senilai Rp3,9 miliar lebih tersebut di selidiki oleh tim Pidana Khusus Kejati Banten pada Februari 2024 lalu. Kemudian, pada Maret 2024, kasus tersebut naik tahap penyidikan.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Banten, Himawan membenarkan jika selain seorang ASN, pihaknya telah menetapkan pihak lain sebagai tersangka berinisial P selaku pemberi pemberi suap atau gratifikasi.

“Sudah dua tersangka, dia satu lagi pemberinya (ditetapkan sebagai tersangka),” katanya kepada awak media, kemarin.

Baca Juga: Maskot Pilkada Suki dan Suci Diluncurkan, Ini Makna dan Bentuknya

Himawan menerangkan tersangka baru itu merupakan seorang pengusaha, dan ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara beberapa waktu yang lalu oleh tim Pidsus Kejati Banten.

“Pihak swasta (tersangka baru berinisial P-red),” terangnya.

Himawan menegaskan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

“Pasal yang disangkakan tentang pemberi suap,” tegasnya.

Himawan menegaskan, berkas kedua tersangka akan secepatnya melimpahkan kepada jaksa peneliti Kejati Banten. Rencananya pelimpahan itu akan dilakukan pada pekan depan.

“Mau tahap satu (dilakukan pelimpahan kepada jaksa peneliti), rencananya pekan depan,” tegasnya.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan ASN di UPI Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, diduga telah menerima hadiah atau janji dalam proyek pemecah ombak di wilayah Tangerang tersebut bernilai miliaran rupiah.

Baca Juga: Putra SBY, Jadi Saksi Nikah Pasangan Rizki dan Beby

“Bahwa tersangka AS yang merupakan ASN pada UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada tanggal 15 Februari 2023
telah menerima hadiah atau janji dari saudar P (pengusaha-red),” katanya.

BACAJUGA:

bus

Didominasi Mahasiswa, Bus Trans Banten Tetap Berjalan Meski Angkut Satu Penumpang

7 Oktober 2025 | 21:47
pencaker

Lama Menganggur, Warga Pandeglang Serbu Job Fair Berharap Bisa Kerja

7 Oktober 2025 | 21:32
raperda

Pembuangan Limbah B3 Selama Ini Tak Diatur, DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Inisiatif

7 Oktober 2025 | 21:23
Lebak

Program 3 Juta Rumah Dinilai Bisa Atasi Backlog di Lebak

7 Oktober 2025 | 21:12

Rangga mengungkapkan sebelum adanya pemberian hadiah kepada AS, pada Februari 2023. Sebelumyq, AS melakukan pertemuan dengan seorang pengusaha untuk melakukan pembahasan proyek tersebut.

“Selain membicarakan paket pekerjaan dalam pertemuan tersebut Sdr P membuat kesepakatarı pemberian commitment fee kepada tersangka AS,”ungkapnya.

Rangga menerangkan AS diduga meminta komitmen fee dalam proyek itu sebesar Rp 460 juta, dengan tanda jadi sekitar Rp200 juta. Sedangkan sisanya diberikan melalui transfer ke rekening istri AS.

Baca Juga: Di Kabupaten Serang Remaja Tak Boleh Nongkrong Hingga Larut Malam, Siap-Siap Dibubarkan Polisi

“Mengenai commitment fee sebesar Rp460 juta, dengan tanda jadi sebesar Rp200 juta. Selanjutnya P mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik AS dan ke rekening BRI milik istri AS dengan total sebesar Rp407,5 juta,” terangnya. (***)

Tags: Bantenkejati bantenkorupsi
Previous Post

Di Hadapan Ratusan Pemuda, Helldy Sampaikan Program Beasiswa Full Sarjana Dibuka Lagi

Next Post

Mengharukan Pemotor Tewas Membusuk di Bahu Jalan

Related Posts

bus
Daerah

Didominasi Mahasiswa, Bus Trans Banten Tetap Berjalan Meski Angkut Satu Penumpang

7 Oktober 2025 | 21:47
pencaker
Daerah

Lama Menganggur, Warga Pandeglang Serbu Job Fair Berharap Bisa Kerja

7 Oktober 2025 | 21:32
raperda
Daerah

Pembuangan Limbah B3 Selama Ini Tak Diatur, DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Inisiatif

7 Oktober 2025 | 21:23
Lebak
Daerah

Program 3 Juta Rumah Dinilai Bisa Atasi Backlog di Lebak

7 Oktober 2025 | 21:12
Kabupaten Lebak
Daerah

Rumah Reot Milik Juned di Kabupaten Lebak Rata dengan Tanah, Begini Kondisi Pemiliknya

7 Oktober 2025 | 20:59
Lebak
Daerah

Pantai Selatan Lebak Telan Dua Korban Jiwa Sepanjang 2025

7 Oktober 2025 | 20:49
Load More
Next Post
Mengharukan Pemotor Tewas Membusuk di Bahu Jalan

Mengharukan Pemotor Tewas Membusuk di Bahu Jalan

KPPG Luncurkan Buku Srikandi Golkar, Airin Puji Kepemimpinan Airlangga

KPPG Luncurkan Buku Srikandi Golkar, Airin Puji Kepemimpinan Airlangga

Film 'Ipar Adalah Maut': Menguak Kebijaksanaan di Balik Sabda Nabi Muhammad SAW

Film 'Ipar Adalah Maut': Menguak Kebijaksanaan di Balik Sabda Nabi Muhammad SAW

Pj Gubernur Pastikan Pelaksanaan PPDB Berjalan Lancar

Pj Gubernur Pastikan Pelaksanaan PPDB Berjalan Lancar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

    Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 930 Honorer di Kota Cilegon Terancam Pemecatan, Tidak Masuk Data PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bojonegara Banjir Truk Tambang, Mahasiswa Desak Penertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang Pasir di Cilegon Untung Ratusan Juta, Order Naik 2 Kali Lipat Sejak Penutupan Tambang Parung Panjang Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RBC dan Telkom Banten Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi Ratusan UMKM di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjualan Makanan Rebusan di Kota Serang Melejit, Gaya Hidup Sehat Sedang Jadi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGI Kota Serang Dorong Pengalokasian Dana BOSDA untuk Guru Honorer Bersertifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovatif! Mahasiswa Unpam Serang Kenalkan Prototype Pendeteksi Gempa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nazriel Pemain Muda Persib Bandung Bangga Menjadi Bagian Timnas U17

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

handphone

Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra, Kualitas Foto Bakal Lebih Tajam

7 Oktober 2025 | 21:53
bus

Didominasi Mahasiswa, Bus Trans Banten Tetap Berjalan Meski Angkut Satu Penumpang

7 Oktober 2025 | 21:47
pencaker

Lama Menganggur, Warga Pandeglang Serbu Job Fair Berharap Bisa Kerja

7 Oktober 2025 | 21:32
raperda

Pembuangan Limbah B3 Selama Ini Tak Diatur, DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Inisiatif

7 Oktober 2025 | 21:23

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda