BANTENRAYA.COM– Kelurahan Taman Baru masuk dalam daftar zona merah bahaya narkoba di Kota Cilegon menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon.
Camat Kecamatan Citangkil Ikhlasin Nufus mengatakan, berdasarkan informasi BNN Kota Cilegon bahwa transaksi narkotika tersebut berada di wilayah Kecamatan Citangkil tepatnya di lingkungan Kelurahan Taman Baru.
“Taman Baru kan masuk ke Kecamatan Citangkil ya, tapi pengedar itu bukan warga dari kecamatan citangkil,” kata Ikhlas kepada Banten Raya, Rabu 5 Junia 2024.
Baca Juga: Gangster Berkeliaran di Malam Hari, Warga Kota Cilegon Dibuat Gelisah
Kata dia, dari pihak Kecamatan Citangkil dan Kelurahan Taman Baru sudah membentuk tim khusus untuk berkeliling di area yang disebut sebagai zona merah.
“Ada jadwal keliling di lingkungan tersebut, kami juga ikut serta berkontribusi. Mulai dari Bhabinkantimnas, anak muda, dan jika terdapat hal mencurigakan dapat melapor ke RT atau RW setempat,”
Sementara itu Lurah Kelurahan Taman Baru Furkon mengungkapkan, dalam upaya pemulihan ke zona hijau pihaknya dan masyarakat sudah membuat kader.
Baca Juga: Dahului Jakarta, Kota Tangerang Sudah Lebih Dulu Terapkan Sekolah Gratis hingga Swasta
“Kamu sesuai arahan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon sudah membuat kader yang dinamai intervensi berbasis masyarakat, terdapat 5 orang,”
Furkon mengatakan, bahwa pihaknya dan kader tersebut sudah tiga minggu terakhir ini melaksanakan kegiatan sosialisasi di lingkungan Kelurahan Taman Baru.
“Sosialisasi pertama dimulai dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), lalu pemuda setempat, dan ke sekolah-sekolah di lingkungan Taman Baru seperti di SMK Fatahilah ini,” ucapnya.
Baca Juga: Disdukcapil Pandeglang Layani 500 Pemohon Adminduk, Pemohon Jangan Tergoda Iming-iming Calo
Dirinya menjelaskan Kecamatan Citangkil terutama Kelurahan Taman Baru masuk dalam zona merah BNN karena transaksinya menurut pihak BNN di lingkungan kelurahan taman.
“Mereka transaksinya di sekitar lingkungan taman baru, di tempat sepi yang jarang didatangi warga. Tapi pengedar atau pembeli itu bukan warga taman baru ya,” jelasnya.
Ia menyebutkan, mendapat laporan dari masyarakat sekitar bahwa transaksi tersebut biasa terjadi pada malam hari, kalau terlihat warga langsung pergi.
Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polres Pandeglang, Satu Diantaranya Residivis
“Kalau yang sebelumnya yang ditemukan itu ukurannya kecil-kecil. Pengedarnya belum tertangkap, tapi barangnya ada,”
Furkon mengatakan, kalau yang sebelumnya pernah tertangkap untuk proses awalnya di tahap rehabilitasi terlebih dahulu.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta mengatakan usai rapat paripurna Raperda untuk 2024 di DPRD Kota Cilegon Selasa (4/6), bahwa salah satu yang menjadi prioritas pada rapat tersebut yaitu mengenai narkotika.
Baca Juga: 153 Tim Kesekretariatan Ad Hoc Pilkada Kota Cilegon Dikukuhkan, Segini Honor yang Bakal Didapatkan
“Yang menjadi prioritas salah satunya adalah narkotika ya. Itu termasuk yang ditunda, jadi kita berharap tahun 2024 bisa di selesaikan,” ucapnya.
Sanuji mengungkapkan untuk tahun 2023 terdapat pembahasan yang tidak selesai, maka dilanjutkan ke tahun 2024. Namun ada hal yang tidak dapat di tindak lanjuti.
“Ada dua yang tidak ditindaklanjuti, karena kelihatannya tidak sejalan lagi dengan peraturan yang baru, landasannya belum cukup,” ungkapnya.***
















