BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten kembali memberikan suntikan tambahan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk atau Bank Banten (BEKS).
Pemberian tamabahn modal tersebut dilakukan agar Bank Banten bisa memenuhi syarat minimal modal inti yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diketahui, Bank Banten harus memenuhi ketentuan dala, Peraturan OJK Nomor 12/2020, bank milik pemerintah daerah mesti memenuhi modal minimum Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024.
Baca Juga: Sengit, Kajati dan Pj Gubernur Banten Tarung di Lapangan Tenis
Jika ketentuan tersebut tak terpenuhi maka Bank Banten terancam turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Terkait hal tersebut, Pemprov Banten selaku pemegang saham pengendali bersama pengurus bank menyusun sejumlah strategi.
Salah satunya adalah dengan memberikan tambahan modal seperti yang tertuang dalam Surat Gubernur Banten Nomor B-900.1.13.2/1318/BPKAD/2024 tertanggal 22 Mei 2024.
Surat tersebut ditujukan ke Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK dengan perihal pemenuhan modal inti minimum PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk.
Baca Juga: Kumpulan Pantun Tema Idul Adha 2024 Jenaka yang Cocok Jadi Status WhatsApp
Adapun surat tersebut dilayangkan untuk menjawab surat dari OJK Nomor SR-8/PB.2/2024 tertanggal 14 Mei 2024 perihal Kewajiban Pemenuhan Modal Inti Minimum PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda), Tbk.
Pemprov Banten menyampaikan sejumlah Langkah yang dilakukan dalam rangka penguatan permodalan Bank Banten termasuk pemenuhan modal inti minimum.
Pemprov Banten telah merencanakan untuk memberikan tambahan penyertaan modal ke Bnk Banten secara nonton tunai melalui mekanisme inbreng.
Baca Juga: Pengakuan Linda Soal Hubungannya dengan Vina Tak Sedekat di Film: Aku Tidak Tahu Rumahnya di Mana
Dalam pelaksanaannya, mereka akan memberikan tambahan modal dalam bentuk sebidang tanah dengan 4 alternatif objek lokasi.
3 Objek disampaikan dalam RUPS 30 April 2024
Pertama ada eks Gedung Disperindagkop Kabupaten Serang di Jalan Veteran Nomor 4 Kelurahan Cipre, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Bidang tanah ini memiliki luas 6.017 meter persegi dan luas bangunan 3.940 meter persegi.
Baca Juga: Ada Pajero Sport, Bapenda Buka Suara Soal Kendaraan Dinas Pemprov Banten yang Dinyatakan Hilang
Kedua, Gedung lama PLUT di Jalan Syech Nawawi AlBantani Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Bidang tanah ini memiliki luas 1.500 meter persegi dan luas bangunan 646 meter persegi.
Ketiga, Gedung Samsat Cikokol Lama di Jalan Perintis Kemerdekaan IIIA Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Bidang tanah ini memiliki luas 1.600 meter persegi dan luas bangunan 1.500 meter persegi.
Baca Juga: TERKUAK! Kendaraan Dinas Milik Pemprov Banten yang Hilang Ternyata Dipinjamkan ke Instansi Vertikal
1 objek lokasi tambahan
Lokasi tambahan adalah tanah parkir UPTD Pengujian SMB Disperindag Provinsi Banten di Jalan Raya Serang-Jakarta, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang dengan luas tanah 900 meter persegi.
Selanjutnya Pemprov Banten akan melakukan penilaian harga wajar atas tanah dan bangunan tersebut yang nantinya ikut dimasukan dalam suntikan tambahan modal non tunai. ***