BANTENRAYA.COM – PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk atau Bank Banten direncanakan kembali mendapatkan tambahan modal dari Pemprov Banten.
Adapun penambahan modal kali ini tidak dalam bentuk tunai melainkan Bank Banten akan menerimanya dalam bentuk aset lahan.
Rencana tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Banten Nomor B-900.1.13.2/1318/BPKAD/2024 tertanggal 22 Mei 2024.
Baca Juga: 6 Amalan yang Dianjurkan Ulama Dikerjakan Selama Idul Adha, Lengkap dengan Dalilnya
Surat tersebut ditujukan ke Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Surat itu adalah perihal pemenuhan modal inti minimum PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk.
Diketahui, Bank Banten kini sedang sibuk untuk memenuhi modal inti mereka agar bisa mencapai setidaknya Rp3 triliun di 31 Desember 2024.
Baca Juga: Dikawal Tim yang Solid, Isro Mi’raj Daftar Bakal Calon Walikota Cilegon ke PSI
Hal itu wajib dilakukan jika tak ingin turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sesuai ketentuan OJK.
Berbagai upaya dilakukan salah satunya dengan menjalin program Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jatim.
Selain itu, Pemprov Banten selaku pemegang saham pengendali juga akan memberikan tamabhan modal non tunai datau dengan skema inbreng berupa lahan.
Total ada 4 objek calon lokasi lahan dimana 3 alternatif telah disampaikan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 30 April 2024 sebagai berikut.
Dalam konferensi pers pasca RUPS, lahan tersebut direncanakan menjadi lokasi kantor pusat Bank Banten.
1. Eks Gedung Disperindagkop Kabupaten Serang
Lahan ini berlokasi di Jalan Veteran Nomor 4 Kelurahan Cipre, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Bidang tanah ini memiliki luas 6.017 meter persegi dan luas bangunan 3.940 meter persegi.
Baca Juga: Dikawal Tim yang Solid, Isro Mi’raj Daftar Bakal Calon Walikota Cilegon ke PSI
2. Gedung Lama PLUT
Lokasinya berada di Jalan Syech Nawawi AlBantani Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Bidang tanah ini memiliki luas 1.500 meter persegi dan luas bangunan 646 meter persegi.
3. Gedung Samsat Cikokol Lama
Baca Juga: Ada Pajero Sport, Bapenda Buka Suara Soal Kendaraan Dinas Pemprov Banten yang Dinyatakan Hilang
Untuk alternatif yang satu ini berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan IIIA Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Bidang tanah ini memiliki luas 1.600 meter persegi dan luas bangunan 1.500 meter persegi.
4. Lahan Parkir UPTD Pengujian SMB Disperindag Banten
Lahan parkir ini berada di Jalan Raya Serang-Jakarta, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang dengan luas tanah 900 meter persegi.
Baca Juga: 6 Anak di Kabupaten Serang Malah Jadi Korban Kekerasan Sang Ayah, Komnas PA Ungkap Penyebabnya
Selanjutnya Pemprov Banten akan melakukan penilaian harga wajar atas tanah dan bangunan tersebut yang nantinya ikut dimasukan dalam suntikan tambahan modal non tunai. ***