BANTENRAYA.COM – Misteri tentang kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten yang hilang atau tidak ditemukan akhirnya mulai terkuak.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Provinsi Banten menyatakan dalam laporan hasil pemeriksaan ada 211 kendaraan dinas dan operasional milik Pemprov Banten yang tidak ditemukan.
Ke-211 kendaraan dinas itu tersebar di tiga organisasi perangkat daerah atau OPD, yaitu Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Provinsi Banten, dan Sekretariat Daerah Provinsi Banten.
Sebagian kendaraan yang dinyatakan hilang itu ternyata ada yang dipinjampakaikan ke instansi lain oleh Pemprov Banten.
Baca Juga: Lovely Runner Episode 16 Sub Indo: Ending Sun Jae dan Sol
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, berdasarkan hasil identifikasi kondisi di 3 OPD terdapat beberapa fakta sebagai berikut.
Pertama, terdapat data kendaraan yang dipinjampakaikan kepada instansi vertikal sampai dengan saat ini belum diperbaharui.
Kedua, beberapa kendaraan yang sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur untuk dihapus dan diduplikasi data tersebut belum diperbaharui pada catatan Kartu Inventaris Barang atau KIB B Peralatan dan Mesin.
Karena sebab itu, maka aset kendaraan tersebut masih tercatat padahal barangnya sudah tidak ada.
Baca Juga: Tak Dicalonkan PKS Kota Cilegon pada Pilkada 2024, Sanuji Pentamarta Ungkap Soal Etika
Ketiga, beberapa kendaraan masih berada dalam penguasaan pihak ketiga.
Keempat, beberapa kendaraan dalam keadaan Rusak Berat atau RB masih tercatat dalam KIB.
“Upaya yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Banten adalah melakukan pembaharuan Berita Acara Pinjam Pakai dengan instansi vertikal dan melakukan pembaharuan data Kartu Inventaris Barang (KIB B) Peralatan dan Mesin,” katanya.
“Selain itu, melakukan inventarisasi, penulusuran dan penarikan atas kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, dan melakukan inventarisasi dan proses lelang untuk diproses penghapusan atas aset Rusak Berat (RB) sesuai ketentuan,” kata Rina.***