BANTENRAYA.COM – Usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tentang penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Madani dan perubahan kedua Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi daerah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.
Hal ini diungkapkan Walikota Serang Syafrudin usai mengikuti rapat paripurna tentang tanggapan dan atau jawaban Walikota Serang atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Raperda penyertaan modal Pemerintah Kota Serang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Madani dan perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Serang nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi daerah, di ruang rapat paripurna, DPRD Kota Serang, Senin 20 Spetember 2021 lalu.
Syafrudin mengatakan, semua pimpinan dan anggota DPRD Kota Serang menyetujui dan hanya tinggal pembahasan berikutnya.
Baca Juga: Nama-nama Bus AKAP dari Merak, Cilegon, Serang ke Berbagai Terminal di Jakarta
“Semua anggota DPRD menyetujui dan mengapresiasi,” ujar Syafrudin, didampingi Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin, usai rapat.
Ia menjelaskan, saran atau masukan dari DPRD Kota Serang sendiri banyak. Hanya, pihaknya akan melakukan rangkuman dan akan dibahas.
“Ada juga masukan-masukan oleh panitia khusus (pansus) kemudian masukan tim eksistensi,” jelas dia.
Syafrudin mengungkapkan, besaran penyertaan modal yang akan dilayangkan Pemkot Serang sebesar Rp 5 miliar didua tahun pertama diapresiasi oleh DPRD Kota Serang. Sebab, besaran tersebut bukan hanya penyertaan modal saja.
“Kita akan menyesuaikan dengan kekuatan. Rp 5 miliar ini juga bisa aset-aset yang lain seperti kantor dan lainnya,” ungkapnya.
Sedangkan untuk perubahan kedua Perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi, Wali Kota Serang mengatakan bahwa, pihaknya akan melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berkaitan dengan pemungutan yang saat ini Pemkot Serang lakukan.
“Jadi kalau masih bisa dipungut akan kita pungut. Tapi kalau sudah tidak bisa dipungut, Perda nya akan dipercepat,” terangnya.
Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto mengatakan, Pemkot Serang dan fraksi-fraksi sepakat untuk adanya dipansuskan Perda Retribusi Daerah.
“Karena memang banyak hal yang harus dipansuskan,” ujar Roni, kepada bantenraya.com, ditemui di ruang kerjanya DPRD Kota Serang, kemarin. ***



















