BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon membuka pendaftaran bagi lembaga untuk bisa menjadi pemantau Pilkada Serentak 2024.
Dimana, pendaftaran pemantau Pilkada dibuka secara luas untuk seluruh warga Lembaga swadaya masyarakat (LSM), badan hukum, lembaga pemantau luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, perwakilan negara, dan perseorangan dapat mendaftar menjadi pemantau
Nantinya bagi pemantau Pilkada akan memiliki tugas, hak dan wewenang dalam pelaksanaan Pilkada yang sudah dipastikan tahapannya dan pemungutan suaranya pada 27 November 2024.
Baca Juga: BKPSDM Kota Serang Ajukan 700 Formasi PNS ke Kemen PAN-RB
Pemantau Pilkada sendiri nantinya wajib melampirkan beberapa hal sebagai syarat dan ketentuan.
Pengumuman pendaftaran pemantau Pilkada berdasarkan Pengumuman Nomor 175 /Pl.01.4/3672/2024 tentang Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024
Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menyatakan, sambil paralel dengan tahapan Pemilu 2024, untuk tahapan Pilkada sudah dilakukan pendaftaran untuk pemantau.
Baca Juga: Masih Jadi Pilihan Warga, Pedagang Takjil Pasar Lama Kota Serang Kebanjiran Cuan
“Kami akan terima mulai dari pukul 08.00 – 16.00 WIB di Kantor KPU bagi organisasi dan lembaga dalam negeri yang ingin menjadi pemantau Pilkada,” katanya, Rabu 13 Maret 2024.
Untuk pemantau tersebut, papar Urip, sesuai dengan ketentuan pasal 31 Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Kami sudah umumkan dengan Pengumuman Nomor 175 /Pl.01.4/3672/2024 tentang Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024,” jelasnya.
Baca Juga: Jumlah Bangunan Terus Bertambah, BPBD Kabupaten Serang Targetkan Seluruh Kecamatan Punya Pos Damkar
Beberapa syarat yang wajib yakni. papar Urip, bersifat independen atau tidak terafiliasi dengan partai politik, memiliki sumber dana yang jelas, dan terdaftar memperoleh akreditasi dari KPU Kota Cilegon sesuai cakupan wilayah pantauannya.
“Artinya lembaga ini harus jelas tidak boleh berhubungan dengan partai politik dan kepentingan politik para calon nantinya, sehingga nanti ada surat pernyataan mengenai sumber dana Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantauan dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Kepala Sub Bagian Teknis Pengenggaraan Pemilu, Partisipas dan Hubungan Masyarakat Riki Siswanto menyatakan, pengumuman tersebut sudah disampaikan KPU Kota Cilegon melalui sejumlah akun media sosial miliknya.
Baca Juga: Jaga Kesucian Bulan Ramadhan, Satpol PP Kabupaten Serang Datangi Tempat Hiburan Malam
Artinya, lembaga dan organisasi silahkan mendaftarkan diri untuk menjadi pemantau Pilkada.
“Yah sudah kami buka, silahkan jika ingin menjadi pemantau dalam Pilkada nanti. Sampai November nanti waktunya,” pungkasnya.
Berikut tugas, hak, dan wewenang pemantau:
Baca Juga: Masuk Musim Panen, Harga Gabah di Kabupaten Serang Justru Turun
1. Mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan Pilkada.
2. Memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar tempat pemungutan suara
3. Mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Bawaslu
4. Menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada
5. Menyampaikan temuan kepada Bawaslu apabila pelaksanaan proses tahapan Pemilu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

















