BANTEN RAYA.COM – Salah satu aset uang digital bitcoin diprediksi akan meningkat pada tahun 2024, fenomena tersebut dinamakan bitcoin halving day, yang ditunggu para investor bitcoin selama empat tahun sekali.
Secara historis bitcoin sudah mengalami tiga kali halving. Pertama terjadi pada 28 November 2012, kala itu, imbalan penambang yang awalnya 50 bitcoin merosot menjadi 25 bitcoin.
Selanjutnya, di halving kedua terjadi pada 9 Juli 2016 ketika block reward dipotong dari 25 bitcoin menjadi 125 bitcoin. Terakhir, halving bitcoin terjadi pada 11 Mei 2020 lalu, yakni dari 12,5 bitcoin menjadi 6,25 bitcoin.
Berdasarkan data dari Ajaib Sekuritas, nilai 1 bitcoin hitungan rupiah meningkat hingga 100 persen, dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Harga satu bitcoin naik dari Rp400 juta pada Agustus 2023 menjadi Rp812 juta di Februari 2024.
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, sudah siap mengawasi seluruh aktivitas perdagangan aset kripto termasuk bitcoin yang sebelumnya diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Baca Juga: 5 Caleg NasDem Laporkan Petugas KPPS Bawaslu Kabupaten Pandeglang
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuuangan OJK Hasan Fawzi mengatakan, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) menjadi implementasi yang akan diterapkan oleh OJK guna melakukan perluasan dan pengawasan pada sektor keuangan digital termasuk aset kripto.
“Ini kita harapkan menjadi tonggak penyelenggaraan ITSK di Indonesia, dari sisi pengembangan dan penguatan untuk mendukung ekosistem keuangan digital,” kata Hasan dalam konferensi pers pertemuan tahunan industri jasa keuangan secara hybird, Selasa (20/2/2024).
Hasan melanjutkan, kesiapan OJK untuk mengawasi aset kripto juga sudah sudah diaplikasikan melalui koordinasi dengan Bappebti dan para pelaku di aset kripto.
“Pada prinsipnya peralihan ini sudah bisa dilakukan, OJK senantiasa punya peran aktif dan mendapat masukan dari para pelaku serta anggota ekosistem yang dimaksud,” imbuhnya.
Pada awal proses pemindahan kewenangan pengawasan, seluruh kebijakan yang sudah diterapkan di Bappebti akan secara otomatis beralih pada OJK.
Baca Juga: Pejabat BPBD Provinsi Banten Dilaporkan ke Polda Banten
“Dalam peralihan awal, akan terjadi dengan sendirinya aturan di Bappebti diadopsi oleh OJK, ini akan menyesuaikan bagi para penyelenggara terkait dengan aset kripto dimaksud,” tukasnya.
Untuk diketahui, pengawasan aset kripto oleh OJK baru akan dilaksanakan 24 bulan sejak dikeluarkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sembari menunggu peraturan pemerintah (PP) peralihan tugas diluncurkan. (***)



















