BANTEN RAYA.COM – Meskipun proses pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah selesai, tidak menggugurkan larang-larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pose jari.
Sepuluh pose jari yang dilarang bagi ASN selama proses Pemilu 2024 masih diberlakukan dan mengikat.
Hal itu dibenarkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cilegon Alam Arcy Ashari yang menyatakan, aturan mengenai simbol-simbol jari masih tetap berlaku.
“Saya kira aturan mengenai netralitas ASN yang di dalamnya mengatur mengenai pose jari tetap masih berlaku, kendatipun proses pemungutan suara sudah selesai dilaksanakan,” kata Alam saat ditemui di ruangannya, Selasa (20/2).
Baca Juga: Yandaki Oda Kapan Tayang? Ini Sinopsis Drama Turki yang Mirip Culpa Mia
Alam menjelaskan, aturan yang melarang berfoto dengan pose yang menunjukkan simbol keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.
Berfoto dengan pose jari itu, paparnya, merupakan bagian pelanggaran disiplin ASN poin 7.
“Netralitas ASN itu melekat pada pejabat-pejabat ASN, tinggal bagaimana perlakuannya saja seperti. Apakah bisa dikatakan melanggar pasca pemilu atau tidak,” ungkapnya.
Menurutnya, Bawaslu akan mengkaji hal tersebut apabila ada aduan atau laporan terkait ASN yang befoto dengan pose simbol jari tertentu.
Baca Juga: Pejabat BPBD Provinsi Banten Dilaporkan ke Polda Banten
Sebab, sambung Alam, pihaknya tidak bisa langsung membuat pernyataan hal tersebut melanggar mengenai ASN yang berfoto dengan pose jari yang diindikasikan berpihak atah mendukung salah satu peserta pemilu.
“Jadi akan kita lihat dulu maskud fotonya itu apa, maksud foto simbol jarinya apa, kalau selepas pemilu ini maksudnya apa, kan gitu,” tegasnya.
“Kita juga harus melihat hal itu juga, tidak bisa kita langsung men-judge foto dua, tiga, empat, lima, enam, satu itu, kita tidak bisa men-judge dia itu berpihak atau tidak,” lanjutnya.
Oleh karena itu, papar Alam, dalam persoalan ini, Bawaslu akan mengkaji dan memperhatikan hal tersebut memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.
Ia menambahkan, pasca proses pemungutan suara ini pose jari yang dilarang ini perlu dikaji kembali, sehingga ASN tetap berhati-hati saat berfoto dengan menunjukkan simbol jari tertentu.
“Kita perhatikan lagi tujuannya apa, kalau kita tarik ke belakang ini kan pose-pose seperti itu kan mengajak, memengaruhi pemilih, terus memobilisasi massa, keberpihakan dan sebagainya, ada tidak unsur-unsur seperti itu,” tuturnya.
Senada dengan Alam, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Cilegon Subiah menyampaikan, pose jari yang dilarang bagi ASN masih tetap berlaku.
Subiah mengatakan, walaupun proses pemungutan suara sudah selesai, bukan berarti larangan tersebut kedaluwarsa.
“Iya walaupun sudah selesai tetap tidak boleh berpihak. Aturannya melekat selama proses pemilu berlangsung,” pungkasnya. (***)