Oleh: Riswanda
Adagium ‘Indonesia Darurat Narkoba’ tidaklah berlebihan menukil angka jumlah penyalahguna narkotika di negeri ini yang mencapai 3,41 juta orang (BNN 2021). Terdapat 2.884 kawasan rawan narkoba berkategori ‘waspada’ dan ‘bahaya’. Fakta ini belum termasuk indikasi tingkat kerawanan wilayah di negeri ini, dan bertambahnya klaster peyalahguna. Kejutan daya rusak, jeratan adiksi, dan temuan jenis baru mencorakkan kebutuhan akan munculnya langkah aksi penanggulangan serius.
Instruksi Presiden (Inpres) no. 2/2020, tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, menandai akselerasi kebijakan publik menghadapi kedaruratan narkoba. Inpres ini menjahit ragam sektor yang selama ini berada di fokus kewilayahan kerja masing-masing.
Terdapat lebih kurang tujuh belas produk regulasi terpaut P4GN di Kementerian/Lembaga dalam rentang tahun 2018-2019, belum termasuk langgam turunan regulasi tersebut di tingkat daerah. Artinya, sorotan kebijakan di zona P4GN dapat dikatakan tanggap. Memastikan tercapainya luaran keberlanjutan dari ramuan kebijakan strategis adalah utama. Mengapa begitu?
Pertama, menentukan derap langkah bersama lintas kelembagaan negara dan lebih lagi merangkul mitra kelembagaan komunitas butuh renungan kritis. Lebih lagi jika dihadapkan pada corak keunikan sosial-budaya, melintas wilayah geografis-demografis Indonesia. Berkembangnya ragam tafsir atas produk regulasi kebijakan nasional adalah sebuah keistimewaan, sekaligus kritik tersendiri.
Penafsiran berbeda bisa saja menimbulkan kekeliruan persepsi pelaksana di lapangan. Kejanggalan persepsi mudah saja berimbas kerumpangan tolak ukur penilaian tercapai tidaknya sasaran yang telah ditetapkan bersama. Sistem monitoting evaluasi di lingkup kelembagaan keluarga, pendidikan, pekerja dan masyarakat membutuhkan tafsir senada atas tolak ukur capaian tadi.
Kedua, rumusan bersama Inpres 2/2020 menyasar ruang-ruang kerja vital untuk Indonesia. Ruang sosial, hukum dan hak azasi manusia, kesehatan, lalu pertahanan-keamanan hanya sebagian yang dapat disebut dari keseluruhan lingkup sasaran RAN P4GN. Secara strategis, lingkaran inklusif ini adalah nilai lebih gugus tugas nasional. Karena memang permasalahan penanggulangan narkoba sendiri bersifat sistemik.
Aspek penyalahgunaan bisa jadi saling kait-mengait dengan aspek lain di luar gambaran pemetaan masalah utama. Kemiskinan pendidikan bertali kekurangan ekonomi, misalnya, dapat dengan instan mengubah seorang penyalahguna menjadi bandar. Melekatnya stigma sosial terhadap penyalahguna tadi bisa jadi memperburuk situasi. Ketiga aspek sistemik ini beririsan di banyak situasi.
Fakta ini adalah tantangan sekaligus peluang bagi garda nasional dan eksekutor kebijakan di daerah untuk mendaratkan rancangan strategis ke dalam langkah-langkah aksi dinamis. Penentuan prioritas ruang lingkup intervensi oleh tim terpadu daerah menjadi kunci utama.
Ketiga, sinergitas aksi-aksi penanggulangan tidak cukup dengan hanya meresmikan rencana gotong-royong beragam lembaga. Perlu dipikirkan bagaimana frekuensi kerja multi-pemangku kepentingan di RAN P4GN juga berada dalam sasaran capai bersama.
Pendekatan humanis mungkin akan memberi ruang segar bagi derap langkah aksi terpadu di lingkup kelembagaan masyarakat. Bahkan mungkin berbuah penyadaran masif bagi penyalahguna. Belajar dari keletihan Amerika memerangi kartel narkoba, sepertinya penyadaran cenderung merajut dampak positif berkelanjutan, dibandingkan sekedar ancaman jerat hukum dengan efek jera.
Nuansa ketakutan vonis hukuman bagi penyalahguna dan pengedar jelas diperlukan. Meski pada sisi pendulum lain, dinding hukum yang tidak merangkul atau cenderung represif, jangan-jangan malah melanggengkan kantong-kantong industri bawah tanah.
Conundrum Langkah Aksi dan Sasaran dari Akselerasi Penanggulangan Darurat Narkoba di Kota/Kabupaten (Riswanda 2021) sehaluan dengan Model Kemitraan Strategis P4GN Lintas OPD Berbasis Komunitas (CDPD FISIP UNPAD-Puslitdatin BNN 2021).
Mendaratkan strategi darurat narkoba dapat dilakukan dengan mempraktikkan rekomendasi mereka. Tangga satu adalah mengkaji ulang tata kelola baseline data menyangkut kelompok sasaran program-program P4GN. Hal ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan sistem jejaring data BNN melalui kemitraan formal dan informal. Sehingga kemudian tanggap dini bahaya penyalahgunaan di tingkat kelurahan terbangun secara komunal namun disertai giat terarah.
Semisal, kutipan menggugah oleh tokoh pemuka agama dan dari tokoh kepemudaan tentang malapetaka penyalahgunaan narkoba di jejaring sosial kelembagaan komunitas, cakap membumikan pesan-pesan edukasi publik. Tangga dua, meningkatkan kapasitas pembuatan kebijakan melalui pengembangan purwarupa ‘policy capacity coaching centre’ (Widianingsih, Riswanda, Patmisari, 2018) per wilayah provinsi.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas pengambilan keputusan kepala daerah, sekretaris daerah dan aktor-aktor pengambil keputusan kunci regional dalam mengorganisir data untuk ketepatan rujukan aksi.
Seperti penentuan target penerima manfaat program-program P4GN di daerah melalui penggunaan data terpilih. Kapasitas perencana di daerah (eselon 3) umumnya tidak berada pada level strategis atau level perancang program. Kepala-kepala Bidang OPD semestinya dapat diarahkan untuk menggali kebutuhan-kebutuhan pendukung program P4GN berikut perangkat evaluasi penerapan program tersebut, menyesuaikan karakteristik kebidangan masing-masing.
Selanjutnya, melibatkan policy capacity coaching centre sebagai pendamping OPD dan Badan Perencana Daerah Kabupaten dan Kota dalam menyeleksi tema kunci berdasarkan bukti riset pendukung P4GN. Sehingga karakteristik pemerintah daerah, yang mungkin selama ini lebih pada eksekutor program-program strategis arahan Kementerian Dalam Negeri, dapat dikibarkan menjadi pemberi usulan-usulan kreatif Rencana Aksi Daerah P4GN — menyesuaikan topografi, demografi, dan kearifan lokal masing-masing kewilayahan provinsi, kabupaten, kota dan desa — integrasi data berbasis geospasial.
Penulis adalah akselerator kebijakan Indonesia, pengulas solusi strategis kreatif dan kritis-konstruktif atas tantangan penerapan kebijakan publik


















