BANTENRAYA.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) September ini akan kembali mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada dua juta pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non pegawai negeri sipil (non PNS).
BSU ini sebagai salah satu upaya Kemendikbudristek untuk meringankan beban PTK non PNS dimasa pandemi Covid-19. BSU ini sebesar Rp1,8 juta per orang yang diterima satu tahun sekali.
Baca Juga: Nol Pasien Covid-19, Warga Cilegon Diminta Tetap Terapkan Prokes
Menurut laman resmi Kemendikbudristek, untuk proses pencairan, penerima BSU menyiapkan dokumen pencairan BSU, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari laman, kemudian diberi materai, dan ditandatangani.
Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
Untuk mendapatkan SPTJM, calon menerima BSU untuk segera membuka aplikasi di info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan bsudikti.kemdikbud.go.id.
Kemudian, setelah mengunduh dan mencetak SPTJM bisa datang ke bank, dan mengaktifkan rekening buku tabungan untuk bisa mencairkan dana BSU.
Mulyadi, Kepala SMA Negeri 1 Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten menyampaikan, PTK non PNS yang berada di lingkungan SMA Negeri 1 Cikande tahun kemarin mendapatkan BSU, namun tahun ini belum dapat.
Dalam kesempatan itu, Mulyadi mengucapkan terima kasih kepada Kemendikbudristek yang telah memberikan perhatian kepada PTK non PNS, karena bantuan ini sangta berarti bagi PTK non PNS di lingkungan SMA Negeri 1 Cikande khususnya.
Baca Juga: Waduh… Kabel Listrik dan Ground Gedung Graha Edhi Praja Pemkot Cilegon Diduga Dicuri
Ia mengaku, berdasarkan data PTK di lingkungan SMA Negeri 1 Cikande yang mendapatkan BSU sebanyak 40 PTK dari 44 PTK, sedangkan empat PTK yang tidak mendapatkan BSU dikarenakan tidak masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
“Jumlah guru honorer non PNS yang mendapatkan BSU sebanyak 40 guru dari 44 guru honorer non PSN. Empat guru honorer tersebut belum masuk dalam Dapodik. Selain itu, dari 10 tenaga kependidikan non PNS, hanya delapan yang mendapatkan BSU,” kata Mulyadi kepada Banten Raya. (satibi)



















