BANTENRAYA.COM – Polres Serang Kota akhirnya berhasil menangkap pembunuh karyawati hotel bernama Siti Maryam (34) yang ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Kampung Larangan RT 01/02, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang pada Rabu, 18 Agustus 2021 lalu.
Terduga pembunuh karyawati hotel itu rupanya merupakan mantan teman kerja korban, seorang pria berinisal BM.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan, jika setelah hampir tiga pekan dilakukan penyidikan, pihaknya telah berhasil menangkap pembunuh karyawati hotel Greenotel tersebut pada Sabtu, 4 September 2021.
Baca Juga: Tak Masuk Kerja, Karyawan Hotel Ditemukan Tewas di Kamar Kontrakan di Harjatani Serang
Untuk saat ini Polres Serang Kota masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Sudah ditangkap, pria inisialnya BM. Di sekitaran kota Serang (penangkapan),” katanya kepada Bantenraya.com, Minggu, 5 Sepetember 2021.
Maruli menambahkan kepolisian juga telah berhasil mengamankan barang bukti kejahatan yang sempat dibawa oleh pelaku. Seperti motor, hanphone, tabung gas LPJ dan lain-lainnya.
“Barang bukti sudah ketemu, motor, ponsel, dan tabung gasnya juga ,” tambahnya.
Baca Juga: Dampak PPKM, 36 Hotel di Anyer-Cinangka Tutup Sementara
Lebih lanjut, Maruli mengungkapkan pelaku masih orang dekat dengan korban dan diduga merupakan mantan teman kerjanya.
Hal itu sesuai dengan hasil penyelidikan yang telah dilakukan tim Reskrim maupun Mabes Polri.
“Dia sempat bekerja di tempat yang sama dengan korban, namun pelaku ini sudah keluar,” ujarnya.
Baca Juga: Tingkat Hunian Anjlok Selama PPKM Darurat, Pengusaha Hotel Menjerit
Maruli menambahkan adapun modus pembunuhan tersebut, dilatarbelakangi rasa sakit hati lantaran korban tidak memberikan pinjaman. Sehingga, pelaku nekat menghabisi nyawa korban dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
“Dia datang mau pinjam uang tapi tidak dipinjamkan, pelaku ini sepertinya emosi sehingga berbuat demikian,” tuturnya. ***



















