BANTENRAYA.COM – Tes seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS formasi Pemprov Banten bakal digelar pada 9 hingga 13 Oktober 2021 mendatang.
Terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dikuti oleh para peserta pada SKD CPNS jika tak ingin dinyatakan gugur sebelum mengikuti tahapan.
“Jadwal pelaksanaan SKD CPNS mulai 9 Oktober, lebih lengkapnya bisa dicek melalui website BKD Banten,” ujarnya saat dihubungi awak media, Minggu, 5 September 2021.
Baca Juga: Banyak Pelamar CPNS Palsukan Materai
Komarudin menuturkan, adapun lokasi SKD berada di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Banten Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang.
Untuk teknis pelaksanaannya, tes akan dibagi dalam tiga sesi per hari. Di mana sat sesinya diikuti oleh 108 peserta.
Sesi I digelar pukul 08.00-09.40 WIB, sesi II pukul 11.00-12.40 WIB dan sesi III pukul 14.00-15.40 WIB. Sedangkan waktu registrasi peserta pada sesi I pukul 06.30-08.00, sesi II 09.30-11.00 dan sesi III pukul 12.30-14.00 WIB.
“Tes dalam sehari di masa pandemi seperti saat ini hanya tiga sesi saja, kalau normal bisa lima sesi dalam sehari,” katanya.
Baca Juga: Jangan Senang Dulu! Tidak Lulus Latsar, Jangan Harap CPNS Diangkat Jadi PNS
Informasi yang dihimpun dari website BKD Provinsi Banten, ketentuan peserta SKD tertuang dalam Surat BKD Provinsi Banten Nomor 800/3458-BKD/2021.
Selain jadwal pelaksanaan yang akan digelar pada 9 hingga 13 Oktober 2021, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan bagi peserta SKD CPNS Pemprov Banten adalah sebagai berikut:
a. Pelamar agar mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs online https://sscasn.bkn.go.id;
b. Jadwal hari, tanggal, waktu dan lokasi pelaksanaan SKD sebagaimana terlampir;
Baca Juga: Kosong Melongpong, 6 Formasi CPNS di Kota Serang Tak Ada Pendaftar
c. Peserta wajib membawa kartu peserta Ujian asli dan e-KTP asli/ Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli;
d. Peserta wajib membawa alat tulis sendiri (Pensil 2B dan Ballpoint);
e. Print Out Formulir Deklarasi Sehat yang telah di isi melalui form dihalaman resume pendaftar di situs sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian;
f. Asli Surat hasil pemeriksaan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau Rapid test antigen kurun waktu 1 x 24 jam dengan hasil negative/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.
Baca Juga: Bisa Diakses Daring, Ombudsman Banten Buka Posko Pengaduan Rekrutmen CASN
g. Membawa dan menggunakan masker 3 lapis (3 ply /masker medis) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
h. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama dan ditunjukan pada panitia
i. Peserta selalu menerapkan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
j. Peserta Seleksi dianjurkan untuk melakukan Isolasi Mandiri selama 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan seleksi;
k. Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes;
l. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
m. Selalu menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/ atau menggunakan handsanitizer;
Baca Juga: BKPSDM Kabupaten Serang: Jangan Percaya Oknum Tawarkan CPNS
n. Peserta dengan hasil Swab Test RT PCR atau Rapid Test antigen yang dinyatakan reaktif/positif:
1) Diwajibkan segera melaporkan kepada panitia seleksi sebelum pelaksanaan ujian dengan menunjukan bukti hasil Swab test RT PCR atau Rapid test antigen reaktif/positif agar dapat dijadwalkan ulang seleksinya setelah peserta tersebut dinyatakan sembuh dan jadwal tahapan seleksi penerimaan ASN belum pada tahap Pengumuman hasil SKD.
2) Apabila tidak melaporkan ke panitia seleksi sampai dengan batas waktu H-1 dari sesi peserta tersebut, dianggap mengundurkan diri.
Baca Juga: Nilai Ambang Batas atau Passing Grade TKP, TIU, TWK Agar Lolos Seleksi CPNS
Selanjutnya di ketentuan huruf 0, pada pelaksanaan ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan sesuai dengan ketentuan:
– Baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
– Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
– jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
– Sepatu tertutup berwarna hitam.
p. Peserta wajib hadir 90 (Sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
Baca Juga: Formasi CPNS Radiografer RSUD Cilegon Sepi Peminat, Cuma Ada 1 Pendaftar
q. Bagi peserta yang tidak hadir sesuai dengan hari, tanggal, waktu dan lokasi ujian yang telah ditentukan dengan alasan apapun dinyatakan GUGUR;
r. Bagi peserta yang tidak dapat menunjukan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta;
s. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri , jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;
t. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
u. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat di ganggu gugat. ***

















