Kamis, 12 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 12 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Caleg dan Parpol di Kota Cilegon Diminta Patuhi Aturan Pemasangan APK, Tiang Listrik dan Pos Ronda Bakal Disterilkan

Hamdi Ibrahim Oleh: Hamdi Ibrahim
27 November 2023 | 18:41
Caleg dan Parpol di Kota Cilegon Diminta Patuhi Aturan Pemasangan APK, Tiang Listrik dan Pos Ronda Bakal Disterilkan

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat pada KPU Banten Aas Satibi. Hamdi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Banten meminta kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi rambu-rambu pemasangan alat peraga kampanye atau APK.

Aturan tentang pemasangan APK sudah ditetapkan dalam Keputusan KPU Banten Nomor 117 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat pada KPU Provinsi Banten Aas Satibi mengatakan, keputusan ini diharapakan sudah dibaca dan dicermati oleh seluruh peserta pemilu, baik partai politik atau parpol maupun calon anggota legistlatif atau caleg serta para relawan.

“Di sana termuat apa yang dilarang dan apa yang dibolehkan pemasangan APK,” kata Aas ditemui usai kegiatan Sosialisasi Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilu 2024 di Hotel Royal Krakatau, Cilegon, Senin, 27 November 2023.

Baca Juga: Tidak Melaut Karena Cuaca Buruk, Nelayan Pandeglang Pertanyakan Bantuan Beras dari Pemerintah

Menurut Aas, titik lokasi pemasangan APK ini sudah berkoordinasi dengan seluruh unsur pemerintah daerah, baik kota dan kabupaten.

Adapun untuk jumlah APK, sambungnya, tidak dibatasi sama sekali yang terpenting peserta pemilu menaati peraturan yang sudah diterbitkan.

“Untuk pemasangan APK, selama proses kampanye selama 75 hari, dari 28 November sampai 10 Februari 2024,” ungkapnya.

Aas menjelaskan, selain harus mencermati pemasangan APK, peserta pemilu juga mesti memahami tentang bahan kampanye.

Baca Juga: 28 November Memperingati Hari Apa? Ternyata Ada 2 Hari Besar Nasional Ini

BACAJUGA:

Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Mendes PDT Yandri Susanto menyampaikan keterangan resmi di Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kamis (12/3/2026). (Andika/Bantenraya.com)

Mensos Gus Ipul Soroti Dugaan Pungli Perubahan Desil di Kabupaten Lebak

12 Maret 2026 | 21:37
Walikota Serang Budi Rustandi menyerahkan SK pelantikan kepada PPPK Penuh Waktu di Hotel Puri Kayana, Kota Serang, 4 Juni 2025. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Budi Rustandi Cairkan THR untuk PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

12 Maret 2026 | 21:13
Suasana di Pelabuhan Merak pada Kamis, 12 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)

Hindari Macet di Pelabuhan Merak, Warga Pilih Mudik ke Sumatera Lebih Awal

12 Maret 2026 | 21:03
Apel siaga arus mudik Lebaran 2026 di Polres Cilegon pada Kamis, 12 Maret 2026. (Tia/Bantenraya.com)

Polres Cilegon Siagakan 1.000 Personel Amankan Mudik Lebaran 2026

12 Maret 2026 | 20:51

Untuk bahan kampanye, lanjutnya, tidak boleh melebihi dari Rp 100.00 per satunya.

“Tidak boleh melebihi angkat tersebut dan itu ada angka ekonomisnya, karena bisa saja jenis barang yang sama itu harganya bisa berbeda,” jelasnya.

“Tergantung belinya di mana, tetapi pada prinsipnya tidak melebihi seratus ribu,” tambahnya.

Lebih lanjut Aas menyampaikan, di samping persoalan APK, juga ada kampanye lain yang diatur secara khusus, seperti iklan baik di media cetak maupun elektronik dan media dalam jaringan serta kampanye dalam bentuk rapat umum.

Baca Juga: TAMAT! Pertaruhan The Series 2 Episode 7 dan 8: Spoiler dan Jadwal Tayang Beserta Jamnya

Berkenaan hal di atas, kata dia, waktu yang diberikan selama 21 hari, terhitung dari 20 Januari-10 Februari 2024.

“Jadi kita sudah memberikan pedoman mana tempat yang boleh dan tidak untuk kegiatan kampanye dan itu bisa jadi pedoman untuk semua pihak, tidak hanya peserta pemilu,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Banten Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Ajat Munajat menuturkan, pemasangan APK ini sudah diatur sedemikian rupa oleh KPU Provinsi Banten terkait titik lokasinya di mana saja yang boleh dan tidak.

Ajat mengimbau, seluruh peserta pemilu membaca secara teliti terkait Surat Keputusan atau SK yang sudah dikeluarkan KPU Provinsi Banten.

Baca Juga: Preview Pertaruhan The Series 2 Episode 7: Bisnisnya Kumala Kembali Diserang, Ical Ditangkap?

“Supaya peserta pemilu ini tahu mana yang boleh dipasang dan mana yang tidak,” ujar dia.

Dalam konteks ini, menurutnya, Bawaslu Provinsi Banten akan melakukan proses pengawasan, pencegahan, dan penindakan, apabila ditemukan pelanggaran.

Oleh karena itu, ia berharap, seluruh peserta pemilu jangan sampai melakukan pelanggaran baik secara sadar ataupun tidak, karena dalam SK sudah sangat jelas mengatur hal-hal demikian.

“Di dalam SK itu sudah jelas, tidak boleh ditiang listrik kemudian pos ronda dan sebagainya,” ucapnya.

Baca Juga: Perjalanan Cinta Adiba Khanza dan Egy Maulana Vikri, Sempat Antarkan ke Bandara Sebelum LDR 4 Tahun

“Artinya kalau besok serta merta dengan keadaan sadar kemudian tanpa ada paksaan, bapak-ibu memasang di tiang listrik baik pihak ketiga maupun relawan, dipastikan akan ditertibkan oleh kami dan Satpol PP,” pungkasnya.***

Tags: BawasluKPU Provinsi BantenPemasangan APKpos rondatiang listrik
Previous Post

Tidak Melaut Karena Cuaca Buruk, Nelayan Pandeglang Pertanyakan Bantuan Beras dari Pemerintah

Next Post

Potensi Zakat Tembus Rp500 M, Baznas Kota Serang Cuma Pasang Target Rp4,5 M di 2024

Related Posts

Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Mendes PDT Yandri Susanto menyampaikan keterangan resmi di Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kamis (12/3/2026). (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

Mensos Gus Ipul Soroti Dugaan Pungli Perubahan Desil di Kabupaten Lebak

12 Maret 2026 | 21:37
Walikota Serang Budi Rustandi menyerahkan SK pelantikan kepada PPPK Penuh Waktu di Hotel Puri Kayana, Kota Serang, 4 Juni 2025. (Dokumentasi Bantenraya.com)
Daerah

Budi Rustandi Cairkan THR untuk PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

12 Maret 2026 | 21:13
Suasana di Pelabuhan Merak pada Kamis, 12 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)
Daerah

Hindari Macet di Pelabuhan Merak, Warga Pilih Mudik ke Sumatera Lebih Awal

12 Maret 2026 | 21:03
Apel siaga arus mudik Lebaran 2026 di Polres Cilegon pada Kamis, 12 Maret 2026. (Tia/Bantenraya.com)
Daerah

Polres Cilegon Siagakan 1.000 Personel Amankan Mudik Lebaran 2026

12 Maret 2026 | 20:51
Kunjungan Dirjen Hubla dan Komisi 5 DPR RI ke Pelabuhan Merak untuk meninjau pelabuhan dan kapal pada Kamis, 12 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)
Daerah

80 Kapal Disiapkan Angkut Pemudik dari Jawa ke Sumatera

12 Maret 2026 | 19:52
Yeremia Mendrofa
Daerah

Dana Sekolah Gratis Tersendat, DPRD Banten Desak Pemprov Segera Cairkan

12 Maret 2026 | 19:16
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDIT Bina Bangsa Tanamkan Spiritualitas, Akhlakul Karimah Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Ramadan Spenda Cilegon, Kolaborasikan Literasi dan Numerasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Mendes PDT Yandri Susanto menyampaikan keterangan resmi di Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kamis (12/3/2026). (Andika/Bantenraya.com)

Mensos Gus Ipul Soroti Dugaan Pungli Perubahan Desil di Kabupaten Lebak

12 Maret 2026 | 21:37
Walikota Serang Budi Rustandi menyerahkan SK pelantikan kepada PPPK Penuh Waktu di Hotel Puri Kayana, Kota Serang, 4 Juni 2025. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Budi Rustandi Cairkan THR untuk PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

12 Maret 2026 | 21:13
Suasana di Pelabuhan Merak pada Kamis, 12 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)

Hindari Macet di Pelabuhan Merak, Warga Pilih Mudik ke Sumatera Lebih Awal

12 Maret 2026 | 21:03
Apel siaga arus mudik Lebaran 2026 di Polres Cilegon pada Kamis, 12 Maret 2026. (Tia/Bantenraya.com)

Polres Cilegon Siagakan 1.000 Personel Amankan Mudik Lebaran 2026

12 Maret 2026 | 20:51

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda