Oleh: Riswanda PhD
Kupasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) semakin mengerucut. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menyatakan urun rembug pakar dalam proses menakwilkan perundangan.
Semoga saja sebutan pakar disini bukan hanya kumpulan ahli di ragam rumpun kebidangan ilmu, dan hadir berdasarkan jejaring akses istimewa. RUU IKN bisa dikatakan hajat besar Nusantara.
Resep strategis dan kategoris tentu dibutuhkan demi pengaktualan yang afdal.
Kenapa ini dapat disebut penting terwakilkan? Selain persoalan bekal terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, usulan dibentuknya Kepala Otorita dengan tanggung jawab langsung kepada Presiden juga perihal penting.
Mempelajari ancang-ancang RUU IKN di awal, ragam aspek pertimbangan timbul seiring dimuatnya rencana pemindahan Ibu Kota negara dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Lampiran Perpres memuat kemaslahatan pemindahan IKN. Salah satu harga kebaikan yang patut digarisbawahi adalah peninjauan kembali wawasan pembangunan dari Jawasentris menjadi Indonesiasentris.
Hendaknya, wacana sentrisme ini bukan sekadar mengurangi beban pulau Jawa secara literal, melainkan juga secara sosial-budaya politik.
Hal ini sepertinya mengingatkan Kita pada kritik klasik terbitan Cornel University Press, perihal ‘the Idea of Power in Javanese Culture’ (Benedict R. O’G. Anderson 1972).
Langkah Presiden Joko Widodo dalam hal ini untuk mengedepankan harmoni dalam keberagaman sudah cakap, membonceng frasa ‘aku (cukup disebut) orang Indonesia saja’.
Pemerataan ekonomi turut menjadi cagaran perlunya gerak cepat pengesahan RUU IKN. Meskipun, simpang siur sumber dana APBN 91,29 triliun rupiah, KPBU Rp252,46 triliun rupiah, dan pihak swasta 123,23 triliun rupiah (Kompas, 4 April 2021) perlu ditegaskan kembali dalam komunikasi publik.
Utamanya sektor tersebut terakhir, siapa mereka, seberapa jauh, seperti apa nanti hitungan relasi kemitraan (atau relasi power) yang terbina.
Analisis kritis kebijakan publik (Riswanda 2016a,b, 2021) menyarankan pemetaan pemangku kepentingan berikut ‘whose voice count’ atau suara pihak mana yang cenderung dominan. Masa depan Ibu Kota Negara ada di tangan mereka.
Taksiran luas lahan dan penguraian rencana pengembangan IKN tentu penting, lebih pokok lagi bagaimana menyelaraskan aspek pembangunan manusia dengan sasaran pembangunan fisik. Gesekan sosial pastinya bukan bonus incaran IKN.
Inspirasi Canberra, pindah menjadi Ibu Kota Australia, di waktu lampau, berpijak pada keseimbangan pembangunan yang terletak antara ruang perkotaan dan ruang ramah lingkungan.
Meski sekarang tercatat sebagai salah satu ibu kota terbaik dunia, Canberra sempat tergopoh di awal saat merespon kritik politik lambannya kemajuan Ibu Kota, Canberra membutuhkan sekitar 45 tahun aktualisasi serius pengembangan.
Artinya, bersicepat mengesahkan RUU IKN adalah krusial, kendati harus dipastikan bahwa penahkikan tersebut bukan berlandaskan grasah-grusuh.
Sedikitnya, RUU telah melalui dialog kebijakan. Menerima masukan dari Forum Dayak Bersatu, seperti dikutip Parlementaria Terkini (2021, 23 Desember), layak mendapat acungan jempol. Sekalipun, Riswanda (2016a,b, 2018, 2019, 2020, 2021) kembali mengingatkan, ‘persepsi mempengaruhi cara eksekutor regulasi kebijakan publik menerapkan desain kebijakan’.
Artinya, memastikan keterwakilan semua pemangku kepentingan yang ada melalui pendekatan keberimbangan, dan bukan keberpihakan, adalah kunci. ‘Melebarkan batasan cakrawala pikir adalah kunci ketepatan analisis kebijakan’, spektrum poleksosbudhankam merupakan cakupan pertimbangan apik.
Alangkah lebih jitu jika keapikan keputusan diawali dengan basis riset. Karena siapa tahu ada kedalaman pertimbangan dari aspek-aspek yang nampak begitu saja di atas permukaan lewat pembenaran angka. Tepat jika Presiden Joko Widodo meninting Canberra sebagai ruang bercermin pemindahan ibu kota.
Seterusnya, krusial dipastikan forecasting (peramalan) dampak kestabilan politik, tamam pendanaan, mengadabi ‘sentient being’, dan meleburkan urbanisasi.
Memburu-buru selesainya bahasan berikut pengesahan regulasi ini tentu bijak, ditambah gentingnya uraian sisi tata laksana pemerintahan secara konstitusional. Hanya saja, konten RUU IKN harus ‘taylor made’, menghindarkan pembahasan terpecah dan terkesan serampangan.
Menjaring sumbangsih ide-ide strategis berkelanjutan, mendahulukan upaya menjahit keragaman perspektif intelektual (bukan semata diartikan centang prosedural berbelok-belok) dalam memboyong IKN ke Kalimantan Timur. ***











