Oleh: Riswanda PhD
Upaya-upaya membangun kapasitas biasanya dikaitkan dengan peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalan rangka mencapai tujuan tertentu.
Ukuran pencapaian luaran, katakanlah suatu program capacity building, tentu beragam tergantung dari tujuan atau sasaran kelembagaan.
Peningkatan kapasitas pembuat(an) kebijakan publik menjadi isu sentral belakangan ini.
Kenapa bisa dikatakan seperti itu? Menarik sebetulnya jika saja Kita menyempatkan waktu membaca lembaran Pusat Penelitian Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI (2020) perihal ‘Kebijakan Berbasis Bukti (Evidence-Based Policy) untuk Legislasi DPR RI dan Daya Saing Bangsa’.
Kumpulan makalah seminar yang telah dibukukan setebal 297 halaman ini menekankan pentingnya kualitas pembuatan regulasi kebijakan.
Bagian Kata Pengantar bahkan mengutip ‘Keluhan Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam Pidato Pelantikan di hadapan anggota MPR RI pada tanggal 20 Oktober 2019 terhadap puluhan produk legislasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan UMKM’.
Mengekor, LAN (2021) menerbitkan ‘Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) sebagai Instrumen Penilaian Reformasi Birokrasi’. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, mengaitkan IKK dengan Indeks Reformasi Birokrasi. Langkah meyakinkan yang layak mendapat aplaus. Meskipun, terdapat beberapa aksen yang perlu digarisbawahi.
Keputusan kebijakan bermuara pada proses penetapan keputusan itu sendiri. Basis data bisa dikatakan krusial.
Era ‘massive data’ saat ini menempatkan pengambil keputusan kebijakan pada posisi dimana pembenaran regulasi yang diambil sebagai pengentas masalah tersedia di pangkalan data.
Sikap lapang dada antar kelembagaan mengait soal keterbukaan akses data publik dalam hal ini, merupakan syarat sukses keputusan berbasis data.
Kompleksitas keputusan yang harus dihasilkan, biasanya berupa respon dan solusi kebijakan publik, ikut menentukan seberapa jauh kebutuhan basis data diperlukan. Pemahaman jenis data pasti bukan hanya sekadar olah angka untuk pembenaran telah berkinerja.
Belum tentu semua aspek dapat terwakili oleh kuantifikasi angka. Jika hanya digunakan sebagai kesan intelektual dan pintar berhitung, maka cenderung menghasilkan kebijakan pukul rata dan tepuk tangan.
Kompleksitas persoalan di Nusantara malah acapkali menyiratkan kebutuhan pendalaman masalah. Persepsi lurus terhadap apa yang sebetulnya terjadi (fakta) dan apa yang seharusnya terjadi (nilai) jangan sampai bercampur baur.
Derajat sebaran dampak dari masalah publik dimana pusaran keputusan dibuat turut menekankan kembali pentingnya capacity building. Utamanya saat perencanaan strategis dibutuhkan sebagai dasar langkah aksi pemerintah. Penting dipastikan sebarapa jauh kapasitas penyusunan kebijakan berbasis pada riset di lingkup pemerintahan daerah.
Misalnya, seberapa sering frekuensi seorang pemutus kebijakan pada instansi publik di daerah menggunakan artikel jurnal dan buku yang diterbitkan oleh akademisi untuk memahami kebijakan dan program di bidang kerja mereka.
Karena jangan-jangan, berkonsultasi dengan rekan kerja tentang sumber laporan atau artikel yang relevan menggunakan mesin pencarian di website (seperti Google) menjadi pilihan istimewa. Jika ini yang terjadi, maka dikhawatirkan kelakar “ATM” (Adopsi Modifikasi Tiru) melahirkan banyolan kebijakan, dan bukan kualitas kebijakan.
Pengambilan keputusan berbasis riset telah beralih dari kebutuhan menjadi kewajiban. Lebih lagi jika beban keputusan tersebut berada di tangan kepala daerah, dari mulai tingkat kelurahan sampai dengan level provinsi.
Basis riset kini jelas dibutuhkan menimbang aspek ketepatan, kecepatan, kemudahan, serta kebermanfaatan sebuah antisipasi-solusi kebijakan. Modal dasar basis pendataan pastinya menjadi pekerjaan rumah berikut.
Belum termasuk memastikan kecocokan instrumen penggalangan data. Disinilah mungkin posisi capacity building mulai menentukan kecakapan figur kepala daerah, atau ketangkasan badan legislasi menghasilkan regulasi.
Turunan capacity building bisa jadi amat beragam. Meskipun, aktivasi konsep tersebut dapat diterapkan pada upaya-upaya membangun fondasi dasar ruang tempat, dan rentang sumber daya manusia dimana pengembangan kapasitas ingin ditargetkan. Jelasnya, capacity building tidak cukup terwakili dengan acara-acara outbound, rafting, nasi dus dan kotakan snack, ditambah menyewa villa plus mengundang motivator, lanjut mendengarkan petuah berjam-jam tentang bagaimana membangun kapasitas pembuatan kebijakan.
Menghebatkan kapasitas pembuatan kebijakan berbasis pada riset adalah program pendampingan pakar yang terukur, berkala, berkelanjutan, dimana desain dan penerapan dari program itu sendiri berbasis riset— ‘Policy capacity coaching centre’ (Widianingsih, Riswanda, Patmasari, 2018). ***










