BANTEN RAYA.COM – Sebanyak lima pegawai di lingkungan Pengadilan Tinggi Banten, dan 9 orang di Pengadilan Negeri Serang terkonfirmasi positif Covid-19. Guna memutus mata rantai penyebarannya, pengadilan mulai memberlakukan work from home (WFH) sebagian pegawai pada Rabu 2 Februari 2022.
Humas Pengadilan Tinggi Banten Binsar Gultom membenarkan jika beberapa pegawai di PT Banten terpapar Covid 19. Jumlah itu merupakan hasil swab test PCR kepada seluruh pegawai sebanyak 90 orang pada Jumat 28 Januari 2022 lalu.
“Setelah dilakukan Swab PCR secara massal 90 orang terhadap aparatur di PT Banten ternyata hasil swabnya ada 5 orang diantaranya dinyatakan positif terkena Covid-19,” katanya kepada Banten Raya, Selasa 1 Februari 2022.
Baca Juga: Penyidik Pemerkosaan Gadis Difabel Terancam Dihukum
Binsar menjelaskan dengan adanya lima pegawai terpapar Covid 19, ketua PT Banten mengeluarkan kebijakan, dengan memberlakukan WFH bagi aparat peradilan sebanyak 50 persen.
“Iya kita berlakukan pembatasan jumlah pegawai untuk memutus mata rantai Covid 19,” jelasnya.
Meski WFH, Binsar menambahkan pegawai yang tetap bekerja di kantor harus mematuhi protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker selama berada di kantor.
Baca Juga: Pasangan Prajurit Batalyon Mandala Yudha Berhasil Raih Juara Turnamen Bulutangkis HUT Gapansi ke 63
“Kita juga telah melakukan penyemprotan disinfektan kepada seluruh ruangan kantor dan lingkungan sudah dilakukan, agar aman dan bersih,” tambahnya.
Sementara itu, Humas PN Serang Uli Purnama membenarkan adanya sembilan pegawai yang terpapar Covid-19. Namun, pihaknya belum dapat memastikan kesembilan pegawai tersebut terpapar Covid-19 varian Omicron atau bukan.
“Ada dua hakim, satu karyawan dan enam tenaga honorer yang positif terpapar Virus Covid-19, dari pemeriksaan tersebut belum dapat dipastikan apakah jenis Omicron atau bukan,” katanya.
Baca Juga: SMP Negeri 1 Kota Serang Gelar PTM Senin Depan
Uli mengungkapkan, setelah mengetahui ada sembilan pegawai yang terpapar, PN Serang memberlakukan kerja dari rumah atau WFH. Meski memberlakukan WFH, PN Serang masih membuka pelayanan yang sifatnya penting dan mendesak.
“Bapak Ketua PN Serang telah mengeluarkan surat keputusan pemberlakuan WFH bagi hakim dan pegawai di lingkaran PN Serang,” ungkapnya.***


















