Rabu, 18 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 18 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tipu 16 Pencari Kerja, Oknum Polisi Segera di Meja Hijaukan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
1 Februari 2022 | 21:44
Tipu 16 Pencari Kerja, Oknum Polisi Segera di Meja Hijaukan

Foto ilustrasi Pixabay/OpenClipart-Vectors

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM  – Seorang anggota Polres Serang Kota berinisial AE segera duduk di meja hijau.

Oknum ini diduga telah melakukan penipuan calo penerimaan lowongan pekerjaan di PT Nikomas, terhadap sejumlah warga di Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, kasus dugaan penipuan lowongan pekerjaan itu bermula, saat oknum Polisi asal Perumahan Taman Pipitan Indah, Kelurahan Pipitan Kecamatan Walantaka, Kota Serang melakukan tugas pengamanan Bantuan Langsung Tunai.

Baca Juga: Pasangan Prajurit Batalyon Mandala Yudha Berhasil Raih Juara Turnamen Bulutangkis HUT Gapansi ke 63

Ketika bertugas melakukan pengamanan di Desa Gembor pada 28 November 2021, oknum polisi itu berpura-pura menghubungi seseorang di telpon, membicarakan terkait penerimaan
kerja di PT Nikomas.

Disaat bersamaan, seorang warga mendengar percakapan anggota polisi tersebut. Tertarik dengan percakapan itu, warga yang diketahui merupakan seorang RT berkenalan dengan Polisi yang mengaku bertugas di unit Sabhara Polres Serang Kota tersebut.

Warga kemudian menanyakan soal pembicaraan lowongan pekerjaan di PT Nikomas. Polisi itu mengaku mendapatkan jatah 5 orang dengan administrasi Rp4 juta untuk setiap calon pekerja.

Baca Juga: SMP Negeri 1 Kota Serang Gelar PTM Senin Depan

Tidak merasa curiga karena AE seorang polisi, warga tersebut langsung memberikan uang tunai sebesar Rp4 juta, dengan harapan anaknya dapat diterima di PT Nikomas.

Selain RT, ada sekitar 4 warga Desa Gembor lainnya yang juga ikut menyerahkan uang Rp4 juta. Uang itu diserahkan secara terpisah pada tanggal 28, 30 November dan 2 Desember 2020 dengan bukti kwitansi pembayaran.

Namun saat hendak melakukan tes masuk di PT Nikomas, oknum polisi itu menundanya, dengan alasan akan ada audit dari pihak internal perusahaan, sehingga ditunda hingga dua pekan.

Baca Juga: Pengelolaan Sampah di Kecamatan Serang Mendesak

Pada kesempatan itu, oknum polisi itu juga menginformasikan jika masih ada kuota penerimaan pekerjaaan. Kemudian 11 orang warga kembali menyerahkan uang administrasi Rp4 juta untuk setiap orangnya.

BACAJUGA:

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

Setelah berhasil mendapatkan 16 korban dengan total uang Rp56 juta, oknum polisi berinisial AE itu sulit dihubungi. Warga yang merasa tertipu kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Banten.

Pada 26 November 2021, oknum polisi itu diamankan oleh anggota Paminal Polda Banten,
dan dibawa ke Polres Serang. Atas perbuatannya itu, AE terancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Baca Juga: Persita Canangkan Misi untuk Akhiri Rentetan Kekalahan di Liga 1

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza membenarkan jika penanganan kasus oknum polisi tersebut ditanganinya. Namun saat ini berkasnya dan tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Serang.

“Sudah P21, sudah kita serahkan ke Kejari Serang,” katanya.

Sementara itu, Kasi Pidum Serang Ondo Mulatua Pandapotan Purba membenarkan jika berkas dan tersangka kasus penipuan oleh oknum polisi itu telah dilimpahkan ke Kejari Serang.

Baca Juga: Basket Kab Serang Masih Latihan Tahap Umum Jelang Porprov Banten

“Iya sudah Kamis kemarin. Jaksanya pak Endo,” katanya. ***

Editor: Administrator
Tags: PT Nikomas
Previous Post

Penyidik Pemerkosaan Gadis Difabel Terancam Dihukum

Next Post

Pegawai PT Banten dan PN Serang Terpapar Covid

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More

Popular

  • Pensiunan Krakatau Steel saat menemui Anggota Dewan pada Kamis, 12 Februari 2026. (dok Pensiunan Krakatau Steel)

    Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Royal Baroe Banyak Diincar Investor Luar Kota Serang, Pemkot Siapkan UPT Khusus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Link Twibbon Ramadan 2026, Dijamin Keren dan Kekinian Buat Ibadahmu Makin Semangat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Terbaru Tahun Baru Imlek 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Tempat Bukber di Hotel Kota Serang, All You Can Eat Rp100 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Ucapan Maaf Sebelum Puasa Ramadan 2026, Kata-kata Tulus dan Menyentuh Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilantik, Karang Taruna Puloampel Langsung Fokus Tangani Sampah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Diputuskan! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan Jatuh pada 19 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ratusan warga Muhammadiyah Kota Cilegon menggelar salat tarawih di Masjid UBK, Selasa 17 Februari 2026. (Uri/Banten Raya)

Ratusan Warga Muhammadiyah Cilegon Gelar Salat Tarawih, Masjid Umar Bin Khattab Dipenuhi Jamaah

17 Februari 2026 | 20:55
Suasana Sungai Tamborasi di Sulawesi Tenggara. Dok : Pariwisata Indonesia

Jadi Sungai Terpendek di Dunia, Sungai Tamborasi Miliki Keindahan Alam Yang Cantik

17 Februari 2026 | 20:51
Warga Muhammadiyyah Kota Cilegon menjalankan ibadah Salat Tarawih sebagai tanda masuknya awal Ramadan 1447 H di Masjid Umar Bin Khattab Jalan Stasiun, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Selasa (17/2/2026).(Uri/Bantenraya)

Masyarakat di Cilegon Diminta Hargai Perbedaan Penetapan Awal Ramadan

17 Februari 2026 | 20:48
Menjelang Ramadan, harga cabai rawit merah di Pasar Induk Rau Kota Serang tembus Rp 100.000 per kilogram, Selasa 17 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Busyet Cabai Rawit Merah di Kota Serang Tembus Rp 100.000 Per Kilogram Jelang Puasa

17 Februari 2026 | 20:43

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda