BANTEN RAYA.COM – Seorang anggota Polres Serang Kota berinisial AE segera duduk di meja hijau.
Oknum ini diduga telah melakukan penipuan calo penerimaan lowongan pekerjaan di PT Nikomas, terhadap sejumlah warga di Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, kasus dugaan penipuan lowongan pekerjaan itu bermula, saat oknum Polisi asal Perumahan Taman Pipitan Indah, Kelurahan Pipitan Kecamatan Walantaka, Kota Serang melakukan tugas pengamanan Bantuan Langsung Tunai.
Baca Juga: Pasangan Prajurit Batalyon Mandala Yudha Berhasil Raih Juara Turnamen Bulutangkis HUT Gapansi ke 63
Ketika bertugas melakukan pengamanan di Desa Gembor pada 28 November 2021, oknum polisi itu berpura-pura menghubungi seseorang di telpon, membicarakan terkait penerimaan
kerja di PT Nikomas.
Disaat bersamaan, seorang warga mendengar percakapan anggota polisi tersebut. Tertarik dengan percakapan itu, warga yang diketahui merupakan seorang RT berkenalan dengan Polisi yang mengaku bertugas di unit Sabhara Polres Serang Kota tersebut.
Warga kemudian menanyakan soal pembicaraan lowongan pekerjaan di PT Nikomas. Polisi itu mengaku mendapatkan jatah 5 orang dengan administrasi Rp4 juta untuk setiap calon pekerja.
Baca Juga: SMP Negeri 1 Kota Serang Gelar PTM Senin Depan
Tidak merasa curiga karena AE seorang polisi, warga tersebut langsung memberikan uang tunai sebesar Rp4 juta, dengan harapan anaknya dapat diterima di PT Nikomas.
Selain RT, ada sekitar 4 warga Desa Gembor lainnya yang juga ikut menyerahkan uang Rp4 juta. Uang itu diserahkan secara terpisah pada tanggal 28, 30 November dan 2 Desember 2020 dengan bukti kwitansi pembayaran.
Namun saat hendak melakukan tes masuk di PT Nikomas, oknum polisi itu menundanya, dengan alasan akan ada audit dari pihak internal perusahaan, sehingga ditunda hingga dua pekan.
Baca Juga: Pengelolaan Sampah di Kecamatan Serang Mendesak
Pada kesempatan itu, oknum polisi itu juga menginformasikan jika masih ada kuota penerimaan pekerjaaan. Kemudian 11 orang warga kembali menyerahkan uang administrasi Rp4 juta untuk setiap orangnya.
Setelah berhasil mendapatkan 16 korban dengan total uang Rp56 juta, oknum polisi berinisial AE itu sulit dihubungi. Warga yang merasa tertipu kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Banten.
Pada 26 November 2021, oknum polisi itu diamankan oleh anggota Paminal Polda Banten,
dan dibawa ke Polres Serang. Atas perbuatannya itu, AE terancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Baca Juga: Persita Canangkan Misi untuk Akhiri Rentetan Kekalahan di Liga 1
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza membenarkan jika penanganan kasus oknum polisi tersebut ditanganinya. Namun saat ini berkasnya dan tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Serang.
“Sudah P21, sudah kita serahkan ke Kejari Serang,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pidum Serang Ondo Mulatua Pandapotan Purba membenarkan jika berkas dan tersangka kasus penipuan oleh oknum polisi itu telah dilimpahkan ke Kejari Serang.
Baca Juga: Basket Kab Serang Masih Latihan Tahap Umum Jelang Porprov Banten
“Iya sudah Kamis kemarin. Jaksanya pak Endo,” katanya. ***


















