Minggu, 15 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 15 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tiga Perusak Kandang Ayam PT STS di Padarincang Divonis 1 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
30 Juni 2025 | 18:41
Tiga Perusak Kandang Ayam PT STS di Padarincang Divonis 1 Tahun Penjara

Sejumlah keluarga terdakwa menangis histeris usai pembacaan putusan majelis hakim, Senin (30/6/2025). DARJAT NURYADIN/BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Tiga terdakwa perusakan dan pembakaran Peternakan Ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera di Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang yang merugikan perusahaan Rp11,9 Miliar divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Senin (30/6/2025).

Majelis Hakim yang diketuai Diah Astuti Miftafiatun mengatakan ketiga terdakwa Didi, Nasir, Usup secara bersama-sama terbukti bersalah sebagaimana Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan.

ADVERTISEMENT

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didi, Nasir, Usup dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun  dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” katanya kepada ketiga terdakwa disaksikan JPU Kejati Banten Raden Isjuniyanto dan kuasa hukum terdakwa.

Diah menerangkan vonis tersebut lebih ringan dari penuntutan JPU yang dibacakan pada Jumat 11 April 2025 lalu. Dimana ketiganya dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Hal yang memberatkan para terdakwa melakukan penolakan proses hukum, perbuatan terdakwa dan kelompoknya menempatkan diri diatas hukum. Terdakwa menjadi penuntut, penghukum dan pengeksekusi. Mendeligiasi perjuangan aktivis lingkungan. Mencoreng citra aktifis pecinta lingkungan, dan bergeser dari memperjuangan lingkungan menjadi penhancur.

“Hal meringankan, terdakwa berterus terang, tidak mengelak dan berbelit belit, menyesali perbuatannya,” jelasnya.

Baca Juga: Tiga Pembunuh Warga Yang Tengah Kerja Bakti Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Ditembak Karena Melawan

Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan bahwa pada hari Minggu, 24 November 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, ketiga terdakwa bersama massa melakukan aksi unjuk rasa di lokasi PT Sinar Ternak Sejahtera yang beralamat di Jalan Raya Palka, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

BACAJUGA:

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

Aksi tersebut dipicu oleh ajakan seorang pria bernama Cecep Juarsa (berkas terpisah-ref), yang menyuruh massa melakukan tindakan anarkis dengan memerintahkan pendemo untuk membakar kandang ayam dan merobohkan pagarnya.

Atas seruan tersebut, massa kemudian melakukan perusakan dan pembakaran secara besar-besaran terhadap fasilitas milik perusahaan PT Sinar Ternak Sejahtera

Terdakwa Usup disebut merobek terpal kandang ayam, merusak tempat makan-minum ayam, dan merobohkan pagar. Terdakwa Didi turut merobek terpal kandang, menghancurkan pakan, serta memutus saluran air kandang.

Sementara itu, Nasir membeli bensin atas perintah Cecep Juarsa, dan juga terlibat dalam perusakan pagar dan fasilitas lainnya.

Akibat perbuatan para terdakwa, tiga kandang ayam hangus terbakar, panel monitor, panel pagar rusak, mess karyawan dan manajer terbakar.

Baca Juga: 7 Pendemo Anarkis di PT Lotte Cilegon Ditahan, Dapat Proyek 1 Miliar

Kemudian, sumur, gudang obat, kantor staf, pos security rusak milik PT STS rusak berat. Serta Ayam siap panen habis terbakar, tangki solar dan pakan ternak ludes terbakar.

Akibat berbuatan ketiga terdakwa dan beberapa warga lainnya, PT STS mengalami kerugian yang ditimbulkan dalam insiden ini diperkirakan mencapai Rp11.937.952.468.

Usai pembacaan putusan, terdakwa maupun JPU Kejati Banten belum menanggapi putusan majelis hakim dan mengaku masih pikir-pikir. (***)

Editor: Administrator
Tags: kriminalPadarincangpengeroyokan
Previous Post

Tiga Pembunuh Warga Yang Tengah Kerja Bakti Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Ditembak Karena Melawan

Next Post

Koperasi Merah Putih Kota Cilegon Mulai Jajaki Kerjasama BUMN

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikaitkan Kasus Pelecehan Pendakwah Inisial SAM, Ustad Solmed Buka Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Milad IMM ke-62 Tahun 2026! Cek 12 Ucapan yang Dapat Dibagikan dengan Mudah di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagi-bagi Takjil Gratis untuk Warga, Siswa dan Wali Murid SMP Negeri 5 Kota Serang Tebar Kebaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan HUT Persib Bandung ke-93, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jembatan Layang Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ilustrasi kultum Ramadhan tentang the power of doa. (Pexels/Zeferli)

Contoh Kultum Singkat Tema The Power of Doa di Bulan Ramadhan, Mudah Dicerna dan Dihafal

14 Maret 2026 | 21:00
Dua pemain Borneo FC Samarinda berlatih jelang melawan Persib Bandung dalam laga tunda BRI Super League 2025-2026. (Instagram @borneofc.id)

Demi Raih 3 Poin, Borneo FC Siap Jegal Laju Persib Bandung di Samarinda

14 Maret 2026 | 20:10
Borneo FC akan hadapi Persebaya di momen HUT ke-12. (Instagram/@borneofc.id)

Demi Raih 3 Poin, Borneo FC Siap Jegal Laju Persib Bandung di Samarinda

14 Maret 2026 | 19:21
Ratusan pemudik pejalan kaki yang berdatangan dari Sumatera ke Jawa pada Sabtu 14 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)

H-7 Lebaran, 97.385 Pemudik Sumatera Sampai ke Jawa

14 Maret 2026 | 19:15

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda