BANTEN RAYA.COM – Tiga terdakwa perusakan dan pembakaran Peternakan Ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera di Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang yang merugikan perusahaan Rp11,9 Miliar divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Senin (30/6/2025).
Majelis Hakim yang diketuai Diah Astuti Miftafiatun mengatakan ketiga terdakwa Didi, Nasir, Usup secara bersama-sama terbukti bersalah sebagaimana Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didi, Nasir, Usup dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” katanya kepada ketiga terdakwa disaksikan JPU Kejati Banten Raden Isjuniyanto dan kuasa hukum terdakwa.
Diah menerangkan vonis tersebut lebih ringan dari penuntutan JPU yang dibacakan pada Jumat 11 April 2025 lalu. Dimana ketiganya dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Hal yang memberatkan para terdakwa melakukan penolakan proses hukum, perbuatan terdakwa dan kelompoknya menempatkan diri diatas hukum. Terdakwa menjadi penuntut, penghukum dan pengeksekusi. Mendeligiasi perjuangan aktivis lingkungan. Mencoreng citra aktifis pecinta lingkungan, dan bergeser dari memperjuangan lingkungan menjadi penhancur.
“Hal meringankan, terdakwa berterus terang, tidak mengelak dan berbelit belit, menyesali perbuatannya,” jelasnya.
Baca Juga: Tiga Pembunuh Warga Yang Tengah Kerja Bakti Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Ditembak Karena Melawan
Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan bahwa pada hari Minggu, 24 November 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, ketiga terdakwa bersama massa melakukan aksi unjuk rasa di lokasi PT Sinar Ternak Sejahtera yang beralamat di Jalan Raya Palka, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Aksi tersebut dipicu oleh ajakan seorang pria bernama Cecep Juarsa (berkas terpisah-ref), yang menyuruh massa melakukan tindakan anarkis dengan memerintahkan pendemo untuk membakar kandang ayam dan merobohkan pagarnya.
Atas seruan tersebut, massa kemudian melakukan perusakan dan pembakaran secara besar-besaran terhadap fasilitas milik perusahaan PT Sinar Ternak Sejahtera
Terdakwa Usup disebut merobek terpal kandang ayam, merusak tempat makan-minum ayam, dan merobohkan pagar. Terdakwa Didi turut merobek terpal kandang, menghancurkan pakan, serta memutus saluran air kandang.
Sementara itu, Nasir membeli bensin atas perintah Cecep Juarsa, dan juga terlibat dalam perusakan pagar dan fasilitas lainnya.
Akibat perbuatan para terdakwa, tiga kandang ayam hangus terbakar, panel monitor, panel pagar rusak, mess karyawan dan manajer terbakar.
Baca Juga: 7 Pendemo Anarkis di PT Lotte Cilegon Ditahan, Dapat Proyek 1 Miliar
Kemudian, sumur, gudang obat, kantor staf, pos security rusak milik PT STS rusak berat. Serta Ayam siap panen habis terbakar, tangki solar dan pakan ternak ludes terbakar.
Akibat berbuatan ketiga terdakwa dan beberapa warga lainnya, PT STS mengalami kerugian yang ditimbulkan dalam insiden ini diperkirakan mencapai Rp11.937.952.468.
Usai pembacaan putusan, terdakwa maupun JPU Kejati Banten belum menanggapi putusan majelis hakim dan mengaku masih pikir-pikir. (***)