BANTEN RAYA.COM – Tiga pelaku penusukan hingga menyebabkan Misri (39) Kampung Wuluh, Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang hingga tewas berhasil ditangkap anggota Resmob Polres Serang ditempat persembunyian.
Diketahui, Misri tewas ditusuk oleh tiga orang tidak dikenal (OTK) saat hendak gotong royong membangun Majelis Ta’lim di Kampung Binuang Rawa, Desa Binuang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang pada Senin (19/5/2025) lalu.
Ketiganya tersangka yaitu Jaya Rahmat (36) dan Samun (22) warga Kampung Kawao, Desa Sukamampir, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten dan Kamsir (40) warga Kampung Wawuluh Bojong, Desa Warakas, Kecamatan Binuang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan ketiga tersangka berhasil diringkus saat sembunyi di rumah kontrakan di daerah Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat, 27 Juni 2025.
“Pelaku JR dan KA berhasil ditangkap Tim Resmob di daerah Pejagalan, Jakarta Utara. Satu pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat dimintai menunjukkan lokasi persembunyian SA di daerah Carenang,” katanya kepada awak media, Senin (30/6/2025).
Baca Juga: 7 Pendemo Anarkis di PT Lotte Cilegon Ditahan, Dapat Proyek 1 Miliar
Condro menerangkan pasca terjadi penusukan hingga menyebabkan Misri tewas, tim Resmob melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku hingga ke Sumatera. Namun hasilnya nihil.
“Petugas langsung bergerak memburu pelaku pasca terjadi pembunuhan berencana. Sejumlah lokasi telah disisir hingga ke Sumatera, namun para pelaku tidak berhasil ditemukan,” terangnya.
Condro mengungkapkan dalam pemeriksaan, kasus yang menewaskan Misri telah direncanakan atas motif dendam. Pada tahun 2015, pelaku Jaya Rahmat nyaris tewas setelah ditikam oleh korban Misri.
“Jadi motifnya balas dendam, satu dari tiga pelaku pernah dianiaya korban menggunakan senjata tajam. Ketika melampiaskan dendamnya, Jaya mengajak dua rekannya,” ungkapnya.
Condro menegaskan dari ketiga tersangka, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti Yamaha Vixion dan Suzuki Satria, kampak, belati, golok, 1 unit handphone serta pakaian yang di gunakan oleh pelaku pada saat kejadian.
“Ketiganya akan kami jerat dengan Pasal 170 ayat 3 jo Pasal 340 KUHP,” tegasnya. (***)