BANTEN RAYA.COM – Tujuh pendemo di proyek PT. Lotte Chemical Indonesia (LCI), Kecamatan Grogol, Kota Cilegon ditangkap Ditreskrimum Polda Banten. Para pelaku diduga perusakan, penghasutan dan pengancaman untuk mendapatkan proyek limbah scrap sebesar Rp1 miliar.
Ketujuh orang tersebut yaitu EH selaku penanggungjawab aksi, MF dan TA selaku koordinator aksi, AJ selaku koordinator lapangan, MA, MR, dan FK peserta aksi.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan kasus yang menjerat ketujuh orang tersangka itu, bermula dari adanya rebutan jatah proyek limbah scrap antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gapura dan Komite Kelurahan di wilayah Gerem, Rawa Arum dan Warnasari.
“Kelompok EH (Penanggungjawab aksi-red) dan kawan-kawan ini adalah kelompok yang berseberang dengan kelompok LSM Gapura, yang tujuannya sama. Untuk mendapatkan pengolahan limbah industri,” katanya saat ekpose, Senin (30/6/2025).
Namun, Dian menambahkan limbah industri di PT Lotte itu didapat oleh kelompok EH dengan cara intimidasi, berupa aksi unjuk rasa berujung sweeping.
“Tanggal 29 (Oktober 2024-) disweeping, yang akhirnya memperoleh limbah bersih tembaga, itu dengan cara intimidasi,” tambahnya.
Baca Juga: Perkuat Ekonomi Kerakyatan di Pandeglang, Bupati Dewi Serahkan SK Koperasi Merah Putih
Menurut Dian, nilai proyek limbah industri di PT Lotte Chemical Indonesia ini bernilai fantastis, sehingga menjadi rebutan oleh kedua kelompok tersebut.
“Kelompok ini membayar kepada Lotte senilai Rp1 miliar untuk pembelian sebuah tembaga dalam sebuah kontainer. Tentu ini kalau dijual lagi pasti akan dihitung lebih dari itu. Makanya itulah menjadi bahan rebutan dari kelompok ini,” ujarnya.
Dian menerangkan pihaknya hanya menindak kelompok EH lantaran aksi yang dilakukannya tanpa ada izin. Sedangkan kelompok LSM Gapura memiliki izin dari kepolisian.
“Jadi memang demo dan sweeping ini sengaja diciptakan. Diciptakan, bukan demo murni tapi sengaja diciptakan yang mana tujuannya tadi untuk mendapatkan pengelolaan limbah pada perusahaan-perusahaan tersebut,” terangnya.
Terkait keterlibatan lima anggota DPRD Cilegon, Dian mengungkapkan kelimanya merupakan undangan dari LSM Gapura untuk ikut mengawal aspirasi warga. Disana, anggota dewan tersebut hanya menjadi penengah agar demo tidak anarkis.
“Jika tidak hadir (anggota DPR-red) masa aksi akan diarahkan ke kantor DPR di Kota Cilegon. Maka 4 orang anggota Dewan (Dari 5 anggota DPR-red) tersebut hadir di lokasi. Adapun perannya disitu sangat pasif,” ungkapnya.
Baca Juga: Gubernur Banten Luncurkan Program Bang Andra, Tiga Titik Jalan Dibangun
Dian menjelaskan ketujuh tersangka itu diamankan penyidik kepolisian dilokasi berbeda sejak 26 Mei 2025 hingga 27 Juni 2025 kemarin.
“Ada pun pelaku yang pertama adalah saudara MA, kemudian MR, AJ, TA, FK, MF dan AH. Saudara AH ini merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas aksi ini,” jelasnya.
Dian menegaskan adapun peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MA, MR, FK dan MF melakukan pengrusakan, dan penghasutan. AJ, TA dan EH melakukan penghasutan dan pengancaman.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat 1 butir (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Dian memastikan pihaknya akan menindak tegas para pelaku premanisme yang ingin merusak iklim investasi demi untuk menjaga kondusifitas kamtibmas di Banten.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama menjaga kondusifitas kamtibmas agar iklim investasi di Banten tumbuh berkembang dan bisa menyerap tenaga kerja,” imbaunya. (***)