BANTENRAYA.COM – Terlilit hutang ratusan juta rupiah, Bendahara Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang berinisial PN, nekat menggunakan dana pembangunan Jalan Usaha Tani yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022 untuk melunasi hutang-hutangnya, dan menyebabkan kerugian keuangan negara Rp200 juta.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Yuyun Wahyudi mengatakan, jika tersangka PN selaku Bendahara Desa sekaligus pelaksana kegiatan diduga menyalahgunakan dana aspirasi dari salah satu anggota DPR RI.
“Diperuntukkan untuk pembangunan jalan usaha tani di area persawahan seluas 10 hektare dengan lebar 2,5 meter,” katanya kepada awak media.
Yuyun menjelaskan PN menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Baca Juga: 5 PJU Polda Banten Digeser, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Bakal Jabat Kapolres Madiun
Sedangkan pekerjaan Jalan Usaha Tani yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian untuk Kelompok Tani di Kabupaten Serang tahun 2022 tidak pernah dilaksanakan.
“Tersangka PN justru menggunakan dana tersebut untuk membayar utang dan keperluan pribadi, lalu membuat laporan pertanggungjawaban palsu,” jelasnya.
Yuyun menerangkan, dari hasil penyelidikan dan audit Inspektorat Kabupaten Serang, diketahui bahwa proyek tersebut tidak pernah dikerjakan alias fiktif, sehingga negara dirugikan sebesar Rp200 juta.
“Dana aspirasi untuk bantuan Jalan Usaha Tani sebesar Rp100 juta per desa (dua kali kegiatan). Kerugian Keuangan Negara Rp200 juta,” terangnya.
Baca Juga: Dukung Program Presiden, Jamintel Luncurkan Program Jaksa Garda Desa
Atas perbuatannya itu, Yuyun menambahkan PN resmi ditetapkan tersangka sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1344/M.6.10/Fd.2/06/2025, tertanggal 24 Juni 2025.
Atas perbuatannya, PN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18, atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama.
“Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Juni hingga 13 Juli 2025, guna mencegah potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Yuyun mengapresiasi kepada tim penyidik yang telah bekerja keras dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, serta berkomitmen untuk memulihkan kerugian negara.
Baca Juga: SPMB SMP Negeri di Kota Cilegon Disebut Janggal, Orang Tua Calon Murid Datangi Pemkot Cilegon
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang terus mengawal jalannya proses perkara ini sebagai bentuk transparansi penegakan hukum,” tandasnya.***


















