Rabu, 11 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 11 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Rugikan Negara Rp200 Juta, Bendahara Desa di Kabupaten Serang Gunakan Uang Korupsi Jalan Usaha Tani untuk Bayar Utang

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
25 Juni 2025 | 18:55
Rugikan Negara Rp200 Juta, Bendahara Desa di Kabupaten Serang Gunakan Uang Korupsi Jalan Usaha Tani untuk Bayar Utang

Bendahara Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang berinisial PN saat ditahan Kejari Serang pada Selasa, 24 Juni 2025. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BACAJUGA:

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

BANTENRAYA.COM – Terlilit hutang ratusan juta rupiah, Bendahara Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang berinisial PN, nekat menggunakan dana pembangunan Jalan Usaha Tani yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022 untuk melunasi hutang-hutangnya, dan menyebabkan kerugian keuangan negara Rp200 juta.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Yuyun Wahyudi mengatakan, jika tersangka PN selaku Bendahara Desa sekaligus pelaksana kegiatan diduga menyalahgunakan dana aspirasi dari salah satu anggota DPR RI.

“Diperuntukkan untuk pembangunan jalan usaha tani di area persawahan seluas 10 hektare dengan lebar 2,5 meter,” katanya kepada awak media.

Yuyun menjelaskan PN menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Baca Juga: 5 PJU Polda Banten Digeser, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Bakal Jabat Kapolres Madiun

Sedangkan pekerjaan Jalan Usaha Tani yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian untuk Kelompok Tani di Kabupaten Serang tahun 2022 tidak pernah dilaksanakan.

“Tersangka PN justru menggunakan dana tersebut untuk membayar utang dan keperluan pribadi, lalu membuat laporan pertanggungjawaban palsu,” jelasnya.

Yuyun menerangkan, dari hasil penyelidikan dan audit Inspektorat Kabupaten Serang, diketahui bahwa proyek tersebut tidak pernah dikerjakan alias fiktif, sehingga negara dirugikan sebesar Rp200 juta.

“Dana aspirasi untuk bantuan Jalan Usaha Tani sebesar Rp100 juta per desa (dua kali kegiatan). Kerugian Keuangan Negara Rp200 juta,” terangnya.

Baca Juga: Dukung Program Presiden, Jamintel Luncurkan Program Jaksa Garda Desa

Atas perbuatannya itu, Yuyun menambahkan PN resmi ditetapkan tersangka sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1344/M.6.10/Fd.2/06/2025, tertanggal 24 Juni 2025. 

Atas perbuatannya, PN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18, atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama.

“Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Juni hingga 13 Juli 2025, guna mencegah potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Yuyun mengapresiasi kepada tim penyidik yang telah bekerja keras dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, serta berkomitmen untuk memulihkan kerugian negara.

Baca Juga: SPMB SMP Negeri di Kota Cilegon Disebut Janggal, Orang Tua Calon Murid Datangi Pemkot Cilegon

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang terus mengawal jalannya proses perkara ini sebagai bentuk transparansi penegakan hukum,” tandasnya.***

Editor: Administrator
Tags: bendahara desaJalan Usaha Tanikabupaten serangkorupsiUtang
Previous Post

5 PJU Polda Banten Digeser, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Bakal Jabat Kapolres Madiun

Next Post

Emak-emak di Rangkasbitung Berbondong-bondong Jual Emas untuk Biayai Sekolah Anak

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More

Popular

  • Suasana Pasar Blok F, Kota Cilegon yang akan dijadikan kawasan bebas rentenir. DisperindagKota Cilegon siapkan funding untuk pinjaman para pedagang.(Uri/Bantenraya.com)

    Disperindag Kota Cilegon Siapkan Pasar Blok F Jadi Kawasan Bebas Rentenir, Bakal Kerja Sama Lembaga Funding

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Jengah! Warga Bojonegara Ancam Blokade Seluruh Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Gelombang 2 Tunggu Aba-aba Robinsar, 8 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Siap-siap Geser

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Pertandingan Friendly Match China vs Indonesia U17, Pembalasan Garuda Muda Usai Kekalahan Telak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Terbaru Hari Jadi Kabupaten Majalengka 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Kota Cilegon Gandir, Polisi: Korban Sudah Cari Tutorial di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSM Makassar Vs Dewa United, Alarm Juku Eja dari Banten Warriors

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewa United Tandang Ke PSM, Persita Hadapi PSBS Biak Akhir Pekan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Walikota Cilegon Robinsar menegaskan siap mengikuti proses peradilan yang diajukan eks Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin. (Tia/Bantenraya.com)

Dilaporkan Mantan Sekda Kota Cilegon ke PTUN, Robinsar Tegaskan Tak Pernah Gentar

11 Februari 2026 | 20:30
Rombongan Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Pusat saat mengunjungi Gedung Negara Provinsi Banten untuk peringatan Hari Musik Nasional, Rabu 11 Februari 2026. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)

Musisi Nasional Ramaikan Hari Musik Nasional 2026 di Banten

11 Februari 2026 | 20:29
Pedagang sembako di Pasar Kranggot, Kota Cilegon belum lama ini. Pemkot Cilegon memastikan stok pangan selama Ramadan 2026 aman. (Uri/Bantenraya.com)

Pemkot Cilegon Pastikan Stok Pangan Aman Selama Ramadan, Punya Beras Belasan Ribu Ton

11 Februari 2026 | 20:15
Ilustrasi PHK. (Freepik/Shisuka)

Gelombang PHK Industri Menghantui Pekerja, Pemkot Cilegon Angkat Suara

11 Februari 2026 | 20:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda