Selasa, 27 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 27 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Hadeh! Bendahara Desa di Banten Diduga Gunakan Dana Desa untuk Trading dan Judol

Burhanudin Raya Rambani Oleh: Burhanudin Raya Rambani
25 Juni 2025 | 09:39
Hadeh! Bendahara Desa di Banten Diduga Gunakan Dana Desa untuk Trading dan Judol

Bendahara Desa Sukamaju, Banten, tilap dana desa. Instagram/@bantenraya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Bendahara Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diduga tilap dana desa untuk keperluan pribadinya.

Bendahara Desa Sukamaju tersebut diduga gunakan dana desa untuk trading hingga judi online (judol).

Informasi ini dikutip dari unggahan Instagram @bantenraya pada Rabu, 25 Juni 2025.

Baca Juga: Lengkap! Jadwal Pelaksanaan Sesi Formula 1 GP Austria 2025 Minggu Ini

Muhammad Yusuf (33) ditangkap Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang atas dugaan penggunaan dana desa untuk judol dan trading.

Atas perbuatannya, Yusuf telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp127 juta.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Muhammad Yusuf mulai terungkap usai adanya evaluasi program oleh Kepala Desa Sukamaju bersama perangkat desa lainnya.

Baca Juga: 13 Ucapan Peringatan Hari Pelaut Sedunia 2025, Inspiratif dan Penuh Makna

“Setelah diselidiki, ternyata ada sejumlah penarikan dari rekening kas desa ke rekening pribadi milik tersangka MY. Atas temuan itu, pihak desa melapor ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2024,” ujarnya kepada media, pada Selasa, 24 Juni 2025.

Dari hasil penyelidikan dan audit, diketahui bahwa total dana desa yang ditarik oleh tersangka mencapai Rp184.131.000. Namun, sebagian dana tersebut telah dikembalikan oleh Muhammad Yusuf sebesar Rp56.975.500.

BACAJUGA:

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

“Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang terdapat kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp.127.155.500,” jelas Condro.

Baca Juga: Didominasi Perempuan, Jumlah Jemaah Haji Indonesia 2025 Capai 203 Ribu

Dalam aksinya, Muhammad Yusuf yang menjabat sebagai Bendahara Desa, membuat pengajuan dana untuk kegiatan fiktif melalui sistem Siskeudes, seolah-olah ia adalah bagian dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

“Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak,” ungkapnya.

Condro menambahkan bahwa Yusuf memanfaatkan token elektronik milik bendahara dan kepala desa untuk mencairkan dana, kemudian memproses persetujuan menggunakan token milik sekretaris dan kepala desa yang semuanya dikuasai oleh tersangka.

Baca Juga: Tanggapan Kiesha Alvaro Usai Dimas Anggara Minta Maaf Atas Insiden Tampar Anak Pasha Ungu

“Kedua token tersebut semua dipegang oleh tersangka. Setelah membuat persetujuan dengan token Sekretaris dan Kepala Desa, tersangka melakukan transfer uang dari rekening Kas Desa Sukamaju Bank BJB ke rekening pribadi tersangka,” bebernya.

Uang desa yang dicairkan tersebut, menurut Condro, digunakan untuk aktivitas ilegal tanpa sepengetahuan kepala desa maupun perangkat lainnya.

“Uangnya habis digunakan untuk bermain judi online dan trading. Setelah itu tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggungjawaban laporan keuangan dengan memalsukan tanda tangan Sekretaris dan Kepala Desa,” imbuhnya.

Baca Juga: Robinsar Trauma Fasilitas Pemkot Cilegon Dicuri Oknum Tak Bertanggung Jawab

Atas perbuatannya, Muhammad Yusuf dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tegas Condro.

Sementara itu, Muhammad Yusuf mengakui bahwa dana desa tersebut memang ia pakai untuk berjudi secara daring. Ia juga menyatakan sempat mengembalikan sebagian dana hasil kemenangan ke rekening desa.

Baca Juga: Nonton Drakor Head Over Heels Episode 2 Sub Indo: Gyoun U dalam Bahaya, Seong A Berhasil Menyelamatkannya?

“Uang kemenangan dikembalikan lagi ke dana desa Rp56 juta,” kata Yusuf. ***

Editor: Administrator
Tags: bendahara desaDana Desakabupaten serangSukamajutrading
Previous Post

Lengkap! Jadwal Pelaksanaan Sesi Formula 1 GP Austria 2025 Minggu Ini

Next Post

3 Kemuliaan Bulan Muharram dalam Islam, Cek Ada Apa Saja?

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More

Popular

  • Pemkot Cilegon

    Satgas PAD Pemkot Cilegon Bakal Paksa Sekolah Negeri Beli Air Kemasan dari Perumda Cilegon Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Pedagang Daging di Kios Pasar Kranggot Cilegon Kompak Mogok Jualan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Pejabat Eselon II Pemprov Banten Dilantik, 3 Di antaranya Promosi Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soto Klaten Tempat Sarapan Favorit Warga Serang, Harganya Cuma Rp5 Ribu dan Bikin Kenyang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemprov Banten yang Kena Rotasi Mutasi, Sejumlah Nama Baru Jadi Bos OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Kebonsari Bangun Saung Bengkel Inovasi Tanpa APBD Untuk Kumpul Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OPD Pemkot Cilegon Diminta Pintar Cari Dana Pusat, Bapperida Punya Keyakinan Soal Mandatori Efisiensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Kabupaten Lebak, Robertus Erwin. (Aldi Setiawan/Banten Raya) Realisasi investasi di Lebak

Realisasi Investasi di Lebak Tembus Rp1,73 Triliun, Lampaui Target RPJMD

27 Januari 2026 | 17:25
Ahmad Farisi diganti Riyan Hidayat

Riyan Hidayat Gantikan Kursi Ahmad Farisi di DPRD Provinsi Banten

27 Januari 2026 | 17:16
Saung Magot Pakde

Magot Pakde Rambah Perkampungan di Jiput, Siap Urai Puluhan Ton Sampah

27 Januari 2026 | 17:04
Mudik Gratis 2026 Pemprov Banten

Pemprov Banten Akan Tambah Bus Mudik Gratis 2026, Pendaftaran Dibuka Februari

27 Januari 2026 | 16:58

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda