BANTENRAYA.COM – Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang mengapresiasi usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman atau RP3KP.
Namun Fraksi Gerindra memberika sejumlah catatan terhadap raperda usul Bupati Serang tersebut.
Juru bicara Frasksi Gerindra Yadi Mulyadi mengatakan, raperda RP3KP merupakan instrumen penting dalam menjawab persoalan klasik di sektor perumahan yakni ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan kawasan hunian yang layak dan manusiawi bagi seluruh warga Kabupaten Serang.
“Fraksi Gerindra memberikan apresiasi atas visi dan arah kebijakan yang ditawarkan dalam raperda ini, terutama yang tertuang dalam pasal 6 mengenai visi pembangunan mewujudkan perumahan dan permukiman yang inklusif, memadai, dan berkualitas,” ujar Yadi saat membacakan padangan umum pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu 18 Juni 2025.
Baca Juga: Uniba Gelar Seminar Nasional Lingkungan
Raperda RP3KP tersebut kata Yadi, sejalan dengan prinsip dasar perjuangan Partai Gerindra yakni keberpihakannya terhadap rakyat kecil dan penyediaan kebutuhan dasar yang adil.
“Tetapi kami melihat, visi dan misi tersebut belum sepenuhnya terintegrasi dalam bentuk strategi yang operasional dan terukur serta tidak dijelaskan secara eksplisit indikator atau ukuran keberhasilannya,” paparnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang ini mendorong dalam pembahasan lanjutan raperda tersebut harus dimasukan indikator kinerja utama (IKU) yang menjabarkan capaian tahunan secara kuantitatif.
“Jadi berapa banyak jumlah rumah layak huni baru yang dibangun per tahunnya, berapa pengurangan wilayah kumuhnya, dan target penyediaan hunian MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) hingga tahun 2028 berapa,” katanya.
Lebih lanjut Yadi menilai, raperda RP3KP juga belum cukup tegas dalam melindungi lahan pertanian produktif dan ruang terbuka hijau, yang menjadi korban utama ekspansi perumahan.
Baca Juga: Agar Tidak Menjadi Pecandu Narkoba, Pemuda dan Pelajar Diberi Sosialisassi Bahaya Narkoba
“Memang diraperda disebutkan perlunya menjaga kawasan lindung dan negative list, namun implementasinya sangat bergantung pada pengawasan yang belum diperkuat secara struktural,” tuturnya.
Ia menyarankan, dalam raperda tersebut dimasukan klausul yang mengharuskan kajian dampak ekologis dan pangan sebelum setiap izin pembangunan kawasan hunian dikeluarkan.
“Pemerintah juga perlu menyediakan insentif fiskal bagi pengembang yang membangun perumahan tanpa mengganggu kawasan sawah abadi,” katanya. (***)