BANTENRAYA.COM– Seluas kurang lebih 3.000 hektare lahan pertanian di Kabupaten Serang beralih fungsi menjadi lokasi industri dan kawasan pemukiman.
Angka alih fungsi lahan pertanian tersebut dinilai cukup tinggi dan terjadi dari awal tahun hingga Juni 2025.
Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang Yuli Saputra mengatakan, selain untuk industri dan kawasan pemukiman sebagian lahan pertanian juga dialihfungsikan untuk kepentingan jalan tol.
Baca Juga: Entah Apa yang Merasukinya, Ayah di Baros Tega Cabuli Anak Saat Sedang Tertidur Lelap
“Memang kita lihat sekarang kondisi real di lapangan tidak hanya untuk industri, ada untuk kepentingan lain seperti jalan tol,” katanya.
“Potensi alih fungsi lahan di Kabupaten Serang cukup tinggi, trennya sekarang itu 2.000 sampai 3.000 hektare lahan yang sudah alih fungsikan,” ujarnya, kemarin.
Ia menjelaskan, alih fungsi lahan tersebut tersebar di beberapa wilayah di mana wilayah Serang Barat masih mendominasi.
“Di wilayah lain juga banyak, seperti di Binuang untuk membangun perumahan lahan yang digunakan adalah sawah,” katanya.
Yuli menuturkan, alih fungsi lahan pertanian yang cukup tinggi tersebut sangat berdampak terhadap hasil produksi panen yang berpotensi menurun.
“Pastinya ke depan produksi panen menurun, tapi target kita tetap optimalkan dengan cara merubah indek penanaman,” tuturnya.
Baca Juga: SPMB Banten 2025, Cek Jadwal dan Syarat Masuk SMA-SMK Sederajat
“Sekarang itu rata-rata padi masih dua kali panen dalam setahun, ke depan kita akan meningkatkan tiga kali panen,” jelasnya.
Pihaknya juga memaksimalkan bantuan pemerintah untuk diberikan kepada para petani supaya bisa meningkatkan hasil panen ditengah banyaknya alih fungdi lahan.
“Kita mencoba bantu dari kompanisasi pipanisasi atau normalisasi aliran air yang dangkal. Sehingga mereka bisa melakukan penanaman sebanyak tiga kali panen bahkan empat kali panen dalam setahun,” tuturnya.
Baca Juga: Jelang Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa, Ahmad Dhani Beri Pesan: Tidak Ada Wanita yang Sempurna
Ia mengungkapkan, pihaknya juga akan mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang lahan pertanian dan pangan berkelanjutan (LP2B) untuk melindungi sawah-sawah petani.
“Ke depan kita akan buatkan Perda itu. Kita dorong perdanya supaya lahan sawah terlindungi untuk kebutuhan pangan di Kabupaten Serang,” paparnya. ***


















